KEHUTNAN-LINGKUNGAN HIDUP
2020
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 97, BD.2020/NO.97, LL Prov Kalbar : 5 HAL
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN GUBERNUR NOMOR 39 TAHUN 2019 TENTANG PENCEGAHAN DAN PENANGGULANGAN KEBAKARAN HUTAN DAN LAHAN
ABSTRAK: |
- Bahwa dalam rangka menjaga kelangsungan hidup masyarakat dan kelestarian lingkungan hidup di Provinsi Kalimantan Barat telah ditetapkan Peraturan Gubernur Nomor 39 Tahun 2019 tentang Pencegahan dan Penanggunlangan Kebakaran Hutan dan Lahan;
- Dasar Hukum Peraturan Gubernur ini adalah: Pasal 18 ayat (6) UUD 1945, UU No 25 Tahun 1956, UU No 5 Tahun 1990, UU No 41 Tahun 1999, UU No 24 Tahun 2007, UU No 32 Tahun 2009,UU No 41 Tahun 2009, UU No 18 Tahun 2013, UU No 23 Tahun 2014, Perda No 3 Tahun 2014,Perda No 1 tahun 2018, Perda No 6 Tahun 2018.
- Dalam peraturan ini mengatur beberapa ketentuan Peraturan Gubernur Nomor 39 Tahun 2019 tentang Pencegahan dan Penanggunlangan Kebakaran Hutan dan Lahan diubah sebagai berikut: ketentuanPasal 17 diubah; diantara Pasal 17 dan Pasal 18 disisipkan 1 (satu) Pasal
|
CATATAN: |
- Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Juni 2020.
- perubahan beberapa ketentuan Peraturan Gubernur Nomor 39 Tahun 2019 tentang Pencegahan dan Penanggunlangan Kebakaran Hutan dan Lahan
- Pergub ini terdiri dari 5 hlm peraturan
|