Dalam peraturan ini mengatur beberapa ketentuan Peraturan Gubernur Nomor 39 Tahun 2019 tentang Pencegahan dan Penanggunlangan Kebakaran Hutan dan Lahan diubah sebagai berikut: ketentuanPasal 17 diubah; diantara Pasal 17 dan Pasal 18 disisipkan 1 (satu) Pasal
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat