Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Kalimantan Barat Nomor 97 Tahun 2020

PERUBAHAN ATAS PERATURAN GUBERNUR NOMOR 39 TAHUN 2019 TENTANG PENCEGAHAN DAN PENANGGULANGAN KEBAKARAN HUTAN DAN LAHAN

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam peraturan ini mengatur beberapa ketentuan Peraturan Gubernur Nomor 39 Tahun 2019 tentang Pencegahan dan Penanggunlangan Kebakaran Hutan dan Lahan diubah sebagai berikut: ketentuanPasal 17 diubah; diantara Pasal 17 dan Pasal 18 disisipkan 1 (satu) Pasal

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Kalimantan Barat Nomor 97 Tahun 2020 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN GUBERNUR NOMOR 39 TAHUN 2019 TENTANG PENCEGAHAN DAN PENANGGULANGAN KEBAKARAN HUTAN DAN LAHAN
T.E.U.
Indonesia, Provinsi Kalimantan Barat
Nomor
97
Bentuk
Peraturan Gubernur (PERGUB)
Bentuk Singkat
PERGUB
Tahun
2020
Tempat Penetapan
Pontianak
Tanggal Penetapan
30 Juni 2020
Tanggal Pengundangan
30 Juni 2020
Tanggal Berlaku
30 Juni 2020
Sumber
BD.2020/NO.97, LL Prov Kalbar : 5 HAL
Subjek
KEHUTANAN DAN PERKEBUNAN - LINGKUNGAN HIDUP
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat
Bidang
Halaman ini telah diakses 2429 kali

STATUS PERATURAN

Mengubah :
  1. PERGUB Prov. Kalimantan Barat No. 39 Tahun 2019 tentang PENCEGAHAN DAN PENANGGULANGAN KEBAKARAN HUTAN DAN LAHAN

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan