Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sintang No. 39 Tahun 2015

Pedoman Pembangunan Kebun/Tanah Kas Desa Oleh Perusahaan Perkebunan Di Wilayah Kabupaten Sintang

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang ketentuan Umum; Maksud dan Tujuan; Pembangunan Kebun/Tanah Kas Desa; Kewajiban; Pengelolaan Hasil Kebun Kas Desa; Pembinaan dan Pengawasan; Larangan; Ketentuan Lain-Lain; Ketentuan Peralihan; Ketentuan Sanksi; Ketentuan Penutup.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Sintang Nomor 39 Tahun 2015 tentang Pedoman Pembangunan Kebun/Tanah Kas Desa Oleh Perusahaan Perkebunan Di Wilayah Kabupaten Sintang
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Sintang
Nomor
39
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2015
Tempat Penetapan
Sintang
Tanggal Penetapan
27 Juli 2015
Tanggal Pengundangan
27 Juli 2015
Tanggal Berlaku
27 Juli 2015
Sumber
BD.2015/NO.39, LL KAB. SINTANG: 14 HLM
Subjek
KEHUTANAN DAN PERKEBUNAN - DESA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Sintang
Bidang
Halaman ini telah diakses 2464 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan