Peraturan Bupati ini bertujuan untuk: a Menjadi pedoman bagi perangkat daerah, masyarakat, dan pelaku usaha dalam perencanaan, pelaksanaan serta monitoring dan evaluasi penyelenggaraan pembangunan kelapa sawit berkelanjutan yang terintegrasi kedalam rencana pembangunan daerah. b Menyelesaikan masalah legalitas lahan perkebunan masyarakat berdasarkan peraturan dan perundang-undangan yang berlaku; c Restorasi dan perbaikan bentang alam; d Memanfaatkan teknologi tepat guna dan kaidah-kaidah agribisnis yang sehat untuk meningkatkan produktivitas dalam rangka menyejahterakan masyarakat; e Membangun dan memberdayakan kelembagaan perkebunan kelapa sawit rakyat untuk meningkatkan kerjasama yang saling menguntungkan antara pelaku usaha perkebunan dan pekebun. f Membangun keterbukaan informasi dan akses pendanaan serta pasar untuk kelancaran investasi kebun masyarakat dan distribusi/pemasaran hasil kebun; dan g Membangun komunikasi antar sektor untuk koordinasi pembangunan daerah secara optimal.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat