Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kotawaringin Timur Nomor 39 Tahun 2020

Rencana Aksi Daerah Perkebunan Kelapa Sawit Berkelanjutan Kabupaten Kotawaringin Timur Tahun 2020-2024

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Bupati ini bertujuan untuk: a Menjadi pedoman bagi perangkat daerah, masyarakat, dan pelaku usaha dalam perencanaan, pelaksanaan serta monitoring dan evaluasi penyelenggaraan pembangunan kelapa sawit berkelanjutan yang terintegrasi kedalam rencana pembangunan daerah. b Menyelesaikan masalah legalitas lahan perkebunan masyarakat berdasarkan peraturan dan perundang-undangan yang berlaku; c Restorasi dan perbaikan bentang alam; d Memanfaatkan teknologi tepat guna dan kaidah-kaidah agribisnis yang sehat untuk meningkatkan produktivitas dalam rangka menyejahterakan masyarakat; e Membangun dan memberdayakan kelembagaan perkebunan kelapa sawit rakyat untuk meningkatkan kerjasama yang saling menguntungkan antara pelaku usaha perkebunan dan pekebun. f Membangun keterbukaan informasi dan akses pendanaan serta pasar untuk kelancaran investasi kebun masyarakat dan distribusi/pemasaran hasil kebun; dan g Membangun komunikasi antar sektor untuk koordinasi pembangunan daerah secara optimal.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Kotawaringin Timur Nomor 39 Tahun 2020 tentang Rencana Aksi Daerah Perkebunan Kelapa Sawit Berkelanjutan Kabupaten Kotawaringin Timur Tahun 2020-2024
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Kotawaringin Timur
Nomor
39
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2020
Tempat Penetapan
Sampit
Tanggal Penetapan
08 Desember 2020
Tanggal Pengundangan
08 Desember 2020
Tanggal Berlaku
08 Desember 2020
Sumber
BD.2020/39
Subjek
KEHUTANAN DAN PERKEBUNAN - PROGRAM, RENCANA PEMBANGUNAN DAN RENCANA KERJA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur
Bidang
Halaman ini telah diakses 1692 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan