Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perlindungan Guru
ABSTRAK:
a. Dalam rangka meningkatkan mutu dan
akuntabilitas pendidikan di daerah yang mampu
menghadapi tantangan sesuai dengan tuntutan
perubahan kehidupan lokal, nasional dan global,
diperlukan upaya pemberdayaan dan peningkatan
mutu guru secara terencana, terarah dan
berkesinambungan;
b. Bahwa guru dalam menjalankan fungsi, peran dan
kedudukannya yang strategis dalam pembangunan
pendidikan sering menghadapi permasalahan, sehingga
perlu mendapatkan jaminan perlindungan hukum,
profesi, keselamatan, kesehatan kerja, dan hak atas
kekayaan intelektual
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang
Pembentukan Daerah Tingkat II Sulawesi (Lembaran
NegaraRepublik Indonesia Tahun 1959 Nomor 74,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia1822);
3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang
Perlindungan Anak (Lembaran NegaraRepublik
Indonesia Tahun 2002 Nomor 109, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4235),
sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang
Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak
(Lembaran NegaraRepublik Indonesia Tahun 2014
Nomor 297, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5882);
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem
Pendidikan Nasional (Lembaran NegaraRepublik
Indonesia Tahun 2003 Nomor 78, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4301);
5. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru
dan Dosen (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2005 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4586);
6. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang–Undangan,
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011
Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5234);
7. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587)
sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang
Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23
Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5679);
8. Undang–Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang
Pelayanan Publik (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2009 Nomor 112, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5038);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 tentang
Guru (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2008 Nomor 194, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4941) sebagaimana telah
diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 19
Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan
Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 tentang Guru
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017
Nomor 107, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 6058);
10.Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang
Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010
Nomor 23, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5105), sebagaimana telah diubah
dengan Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2010
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010
Nomor 112, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5157);
11. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan
Nomor 10 Tahun 2017 tentang Perlindungan Bagi
Pendidik dan Tenaga Kependidikan;
Peraturan Daerah Kabupaten Wajo Nomor 16
tahun 2012 tentang Sistem Penyelenggaraan
Pendidikan, Lembaran Daerah Kabupaten Wajo
Nomor 7 tahun 2014, Tambahan Lembaran Daerah
Kabupaten Wajo Nomor 37).
Kewajiban dan tanggung jawab satuan pendidikan dalam penyelenggaraan
perlindungan guru meliputi:
a. mencegah, meminimalisir, dan menangani guru yang menjadi korban
tindak kekerasan, eksploitasi, dan perlakuan salah terhadap guru;
b. menerima laporan, koordinasi dan kerjasama dalam mencegah,
meminimalisir dan menangani terjadinya tindak kekerasan, eksploitasi,
perlakuan salah terhadap guru;
c. menjamin guru untuk mempergunakan haknya dalam menyampaikan
pendapat; dan
e. menjamin guru untuk bergabung dalam organisasi profesi guru
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 17 Mei 2018.
20 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Samarinda Nomor 1 Tahun 2018
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP PENDIDIK DAN TENAGA KEPENDIDIKAN DALAM PENYELENGGARAAN PENDIDIKAN
ABSTRAK:
bahwa hak asasi manusia merupakan hak dasar yang secara kodrati melekat pada diri manusia, bersifat universal sehingga hak-hak manusia, termasuk hak-hak guru harus dilindungi, dihormati, dipertahankan dan tidak boleh diabaikan, dikurangi atau dirampas oleh siapapun; bahwa dalam rangka memberikan perlindungan hukum kepada pendidik dan tenaga kependidikan dalam melaksanakan tugas dan fungsinya untuk menghasilkan sumber daya manusia yang berkualitas dan bermoral, dan dapat
memberikan jawaban atau solusi terhadap permasalahan yang berkaitan dengan pemidanaan terhadap guru dalam menjalankan tugas profesinya; bahwa berdasarkan ketentuan ketentuan Pasal 39 ayat (2) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen dan Pasal 2 ayat (3) Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan bahwa Pendidik dan Tenaga Kependidikan mempunyai hak yang salah satunya berupa perlindungan hukum dalam melaksanakan tugasnya; bahwa pengaturan terkait perlindungan hukum bagi Pendidik dan Tenaga Kependidikan masih bersifat sektoral, dan parsial, sedangkan kebutuhan yang sangat mendesak adalah adanya suatu aturan yang menjadi payung hukum, bagi semua pelaksanaan kebijakan di tingkat daerah; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, huruf c dan huruf d, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perlindungan Hukum Terhadap Pendidik dan Tenaga Kependidikan Dalam Penyelenggaraan Pendidikan;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959 tentang Penetapan Undang-Undang Darurat Nomor 3 Tahun 1953 tentang Pembentukan Daerah Tingkat II di Kalimantan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1953 Nomor 9) Sebagai Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1820); Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UndangUndang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua
Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
Perlindungan Hukum terhadap Pendidik dan Tenaga Kependidikan dalam Penyelenggaraan Pendidikan bertujuan agar berjalan suatu mekanisme hukum atas tindakan yang diduga merupakan suatu bentuk kekerasan baik maupun psikis yang dilakukan terhadap Tenaga Pendidik dalam menjalankan tugas profesinya. Perlindungan hukum mencakup perlidungan terhadap tindak kekerasan, ancaman, perlakuan diskriminatif, intimidasi, dan/atau perlakuan tidak adil dari pihak peserta didik, orang tua peserta didik, masyarakat, birokrasi, dan/atau pihak lain yang terkait dengan pelaksanaan tugas sebagai Pendidik dan Tenaga Kependidikan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 25 Juni 2018.
13 HLM
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Depok Nomor 1 Tahun 2018
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PEMBUDAYAAN GEMAR MEMBACA
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka meningkatkan kecerdasan
masyarakat di wilayah Kota Depok perlu
ditumbuhkembangkan pembudayaan gemar membaca
secara holistik dan sistematik;
b. bahwa dalam rangka mensukseskan pembudayaan gemar
membaca perlu didukung dengan keberadaan
perpustakaan sebagai wahana pembelajaran bagi
masyarakat;
bahwa untuk memberikan arah, landasan dan kepastian
hukum kepada semua pihak yang terlibat dalam
pelaksanaan pembudayaan gemar membaca di Kota
Depok, maka diperlukan pengaturan tentang
pembudayaan gemar membaca;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, huruf b, dan huruf c perlu menetapkan
Peraturan Daerah tentang Pembudayaan Gemar Membaca;
Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945;
Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2007;Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2014
terdiri dari 36 pasal dan 11 bab, yaitu KETENTUAN UMUM ; PEMBUDAYAAN GEMAR MEMBACA , HAK, KEWAJIBAN DAN KEWENANGAN, PEMBINAAN PEMBUDAYAAN GEMAR MEMBACA, PEMBENTUKAN, PENYELENGGARAAN DAN JENIS
PERPUSTAKAAN , TENAGA PERPUSTAKAAN, PENGHARGAAN , KERJASAMA DAN PERAN SERTA MASYARAKAT
, PEMBIAYAAN , PEMBINAAN DAN PENGAWASAN, KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 11 Januari 2018.
mengatur Tentang PEMBUDAYAAN GEMAR MEMBACA
26 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Karanganyar Nomor 26 Tahun 2017
pegawai - TUGAS BELAJAR, IZIN BELAJAR, SURAT KETERANGAN BELAJAR, IZIN PENGGUNAAN GELAR, IZIN PENGGUNAAN IJAZAH DAN KENAIKAN PANGKAT PENYESUAIAN IJAZAH - pedoman pemberian
2017
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 26, BD Tahun 2017/ No. 26
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pedoman Pemberian Tugas Belajar, Izin belajar, Surat Keterangan belajar, Izin Penggunaan Gelar, Izin Penggunaan Ijazah dan Kenaikan Pangkat Penyesuaian Ijazah Bagi Pegawai
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka tertib dibidang administrasi dan
terarahnya peningkatan kualitas Sumber Daya Aparatur
sesuai dengan tugas, fungsi, formasi, dan kualitas
pendidikan yang dibutuhkan oleh Pemerintah Kabupaten
Karanganyar, maka perlu menetapkan Peraturan Bupati
Karanganyar t entang Pedoman Pemberian Tugas Belajar,
Izin Belajar, Keterangan Belajar, Izin Penggunaan Gelar,
Izin Penggunaan Ijazah dan Kenaikan Pangkat
Penyesuaian Ijazah Bagi Pegawai di Lingkungan
Pemerintah Kabupaten Karanganyar; bahwa b e rd a s a r k an pertimbangan sebagaimana ter s eb u t
h u r u f a, perlu menetapkan P e r at u r a n Bupati
Karanganyar tentang Pedoman Pemberian Tugas Belajar,
Izin Belajar, S u r a t Keterangan Belajar, Izin Penggunaan
Gelar, Izin Penggunaaan Ijazah dan Kenaikan Pangkat ; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana tersebut
huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati
Karanganyar tentang Pedoman Pemberian Tugas Belajar,
Izin Belajar, Surat Keterangan Belajar, Izin Penggunaan
Gelar, Izin Penggunaaan Ijazah dan Kenaikan Pangkat
Penyesuaian Ijazah bagi Pegawai;
a. bahwa dalam rangka tertib dibidang administrasi dan
terarahnya peningkatan kualitas Sumber Daya Aparatur
sesuai dengan tugas, fungsi, formasi, dan kualitas
pendidikan yang dibutuhkan oleh Pemerintah Kabupaten
Karanganyar, maka perlu menetapkan Peraturan Bupati
Karanganyar tentang Pedoman Pemberian Tugas Belajar,
Izin Belajar, Keterangan Belajar, Izin Penggunaan Gelar,
Izin Penggunaan Ijazah dan Kenaikan Pangkat
Penyesuaian Ijazah Bagi Pegawai
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 97 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang maksud dan tujuan, tugas belajar, izin belajar, surat keterangan belajar, izin penggunaan gelar dan penggunaan ijazah, kenaikan pangkat penyesuaian ijazah, kewenangan penandatanganan, larangan dan sanksi, ketentuan peralihan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 16 Maret 2017.
Peraturan Bupati Karanganyar Nomor 21 Tahun 2011 dicabut.
24 hal
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Maluku Tenggara Barat Nomor 17 Tahun 2017
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 17, LD/17/2017, TLD No. 185/2017, LL SETDA KAB. MTB : 13 HAL
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Pendidikan Gratis
ABSTRAK:
Bahwa pendidikan gratis merupakan wujud komitmen dan kepedulian Pemerintah Daerah dan masyarakat guna meningkatkan pemerataan dan perluasan kesempatan belajar serta peningkatan mutu pendidikan di Kabupaten Maluku Tenggara Barat. Dalam rangka penyelenggaraan pendidikan gratis yang berkualitas, perlu dilakukan secara terpadu, terintegrasi, sinergi, dan holistik melalui suatu sistem pembiayaan yang jelas dan tepat sasaran. Sesuai Pasal 34 ayat (2) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, dan Pasal 9 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2008 tentang Wajib Belajar, Pemerintah Daerah menjamin terselenggaranya program wajib belajar minimal pada jenjang pendidikan dasar tanpa memungut biaya. Berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu menetapkan Peraturan Daerah Kabupaten Maluku Tenggara Barat tentang Penyelenggaraan Pendidikan Gratis.
Undang-Undang Nomor 46 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2000; Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 09 Tahun 2015; Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2008; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015.
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Penyelenggaraan Pendidikan Gratis.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Agustus 2017.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sanggau No. 17 Tahun 2017
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Dukungan Pemerintah Kabupaten Sanggau Terhadap Pendirian Dan Penyelenggaraan Program Studi Di Luar Kampus Utama Politeknis Negeri Pontianak di Sanggau
ABSTRAK:
Untuk meningkatkan IPM serta menyiapkan tenaga-tenaga profesional dan terampil sesuai kebutuhan dan potensi daerah, maka diperlukan dukungan Pemerintah Daerah terhadap pendirian dan penyelenggaraan perguruan tinggi di Kabupaten Sanggau.
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah : Pasal 18 ayat (6) UUD 1945, UU No. 27 Tahun 1959, UU No. 20 Tahun 2003, UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015, UU No. 12 Tahun 2012, PP No. 48 Tahun 2008, PP No. 4 Tahun 2014, Permenristekdikti No. 1 Tahun 2017.
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Ketentuan Umum, Pendirian dan Penyelenggaraan, Bentuk-Bentuk Dukungan, Biaya Pendirian dan Penyelenggaraan, Pengelolaan Keuangan, Pengelolaan Aset, Laporan Pertanggungjawaban.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Desember 2017.
6 Halaman, Penjelasan : 4 Halaman.
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Depok Nomor 16 Tahun 2017
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 16, LD.2017/NO.16, LL KAB.SINTANG: 32 HLM
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Pendidikan
ABSTRAK:
Bahwa pendidikan merupakan suatu sistem yang terdiri dari komponen peserta didik, pendidik dan tenaga kependidikan, kurikulum, saranan prasarana, dana, lingkungan sosial, ekonomi, budaya, politik, teknologi dan partisipasi masyarakat;
Dasar Hukum Peraturan Bupati ini adalah : UUD 1945, UU No. 27 Tahun 1959, UU No.23 Tahun 2014, PP No.17 Tahun 2010;
- Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang ketentuan umum; Tujuan, Ruang Lingkup dan Prinsip Penyelenggaraan Pendidikan; Hak dan Kewajiban Pemerintah Daerah dan Masyarakat; Satuan Pendidikan; Peserta Didik; Pendidikan Formal; Pendidikan Non Formal; Pendidikan Anak Usia Dini; Pendidikan Inklusif; Pendidikan Keagamaan; Sekolah Rujukan, Sekolah Model dan Pendidikan Berbasis Keunggulan Lokal; Penyelenggaraan Pendidikan Oleh Lembaga Asing; Pendidikan Dan Tenaga Kependidikan; Sarana dan Prasarana; Evaluasi; Akreditasi; Pengawasan; Wajib Belajar; partisipasi Masyarakat; Pendanaan Pendidikan; Sanksi Administratif; Penyidikan; Ketentuan Pidana; Ketentuan Penutup;
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 21 Desember 2017.
Terdiri atas 32 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Gorontalo No. 15 Tahun 2017
PERATURAN DAERAH (PERDA) TENTANG PENGELOLAAN & PENYELENGGARAAN PENDIDIKAN
2017
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 15, LD.2017/NO.15
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pengelolaan & Penyelenggaraan Pendidikan
ABSTRAK:
Bahwa setiap warga Negara berhak untuk: memperoleh Pendidikan, oleh karenanya negara harus mampu menjamin pemerataan kesempatan Pendidikan, peningkatan mutu Pendidikan serta relevansi Pendidikan untuk menghadapi tantangan sesuai dengan perkembangan perubahan kehidupan lokal, nasional, dan global sehingga penyelenggaraan Pendidikan harus dilakukan secara terencana, terarah, terpadu, sistematis dan berkesinambungan; bahwa pembangunan nasional di bidang Pendidikan adalah upaya mencerdaskan kehidupan bangsa dan meningkatkan kualitas manusia yang beriman, bertaqwa dan berahlak mulia; bahwa Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah telah memberikan kewenangan kepada Daerah untuk melaksanakan sebagian urusan Pendidikan, yang merupakan tanggung jawab bersama antara Pemerintah, Pemerintah Daerah dan masyarakat, dipandang perlu untuk membentuk Peraturan Daerah guna memberikan.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang : KETENTUAN UMUM; FUNGSI, TUJUAN, DAN RUANG LINGKUP; WEWENANG DAN TANGGUNG JAWAB; PENDIDIKAN FORMAL; PENDIDIKAN NONFORMAL; PENDIDIKAN INFORMAL; PENDIDIKAN LAYANAN KHUSUS; PENDIDIliAN KEAGAMAAN DAN PENDIDIKAN BERBASIS KEUNGGULAN; PERIZINAN PENDIDIKAN; KURIKULUM; PENGENDALIAN MUTU DAN STANDAR NASIONAL PENDIDIKAN; SISTEM PENILAIAN; PENDIDIK DAN TENAGA KEPENDIDIKAN; PEMBIAYAAN; KESEJAHTERAAN PENDIDIK DAN TENAGA KEPENDIDIKAN; PERAN SERTA MASYARAKAT DAN KERJA SAMA; WAJIB BELAJAR; SISTEM INFORMASI PENDIDIKAN; PEMBINAAN DAN PENGAWASAN; PESERTA DIDIK; KETENTUAN PERALIHAN.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Desember 2017.
tidak ada
tidak ada
41 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Indramayu Nomor 14 Tahun 2017
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENYELENGGARAAN PENDIDIKAN ANAK USIA DINI
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Desember 2017.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat