terdiri dari 36 pasal dan 11 bab, yaitu KETENTUAN UMUM ; PEMBUDAYAAN GEMAR MEMBACA , HAK, KEWAJIBAN DAN KEWENANGAN, PEMBINAAN PEMBUDAYAAN GEMAR MEMBACA, PEMBENTUKAN, PENYELENGGARAAN DAN JENIS PERPUSTAKAAN , TENAGA PERPUSTAKAAN, PENGHARGAAN , KERJASAMA DAN PERAN SERTA MASYARAKAT , PEMBIAYAAN , PEMBINAAN DAN PENGAWASAN, KETENTUAN PENUTUP
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat