Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sintang Nomor 16 Tahun 2017

Penyelenggaraan Pendidikan

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

- Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang ketentuan umum; Tujuan, Ruang Lingkup dan Prinsip Penyelenggaraan Pendidikan; Hak dan Kewajiban Pemerintah Daerah dan Masyarakat; Satuan Pendidikan; Peserta Didik; Pendidikan Formal; Pendidikan Non Formal; Pendidikan Anak Usia Dini; Pendidikan Inklusif; Pendidikan Keagamaan; Sekolah Rujukan, Sekolah Model dan Pendidikan Berbasis Keunggulan Lokal; Penyelenggaraan Pendidikan Oleh Lembaga Asing; Pendidikan Dan Tenaga Kependidikan; Sarana dan Prasarana; Evaluasi; Akreditasi; Pengawasan; Wajib Belajar; partisipasi Masyarakat; Pendanaan Pendidikan; Sanksi Administratif; Penyidikan; Ketentuan Pidana; Ketentuan Penutup;

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Sintang Nomor 16 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Pendidikan
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Sintang
Nomor
16
Bentuk
Peraturan Daerah (Perda)
Bentuk Singkat
Perda
Tahun
2017
Tempat Penetapan
Sintang
Tanggal Penetapan
21 Desember 2017
Tanggal Pengundangan
21 Desember 2017
Tanggal Berlaku
21 Desember 2017
Sumber
LD.2017/NO.16, LL KAB.SINTANG: 32 HLM
Subjek
PENDIDIKAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Sintang
Bidang
Halaman ini telah diakses 657 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan