Kewajiban dan tanggung jawab satuan pendidikan dalam penyelenggaraan perlindungan guru meliputi: a. mencegah, meminimalisir, dan menangani guru yang menjadi korban tindak kekerasan, eksploitasi, dan perlakuan salah terhadap guru; b. menerima laporan, koordinasi dan kerjasama dalam mencegah, meminimalisir dan menangani terjadinya tindak kekerasan, eksploitasi, perlakuan salah terhadap guru; c. menjamin guru untuk mempergunakan haknya dalam menyampaikan pendapat; dan e. menjamin guru untuk bergabung dalam organisasi profesi guru
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat