Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Wajo Nomor 1 Tahun 2018

Perlindungan Guru

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Kewajiban dan tanggung jawab satuan pendidikan dalam penyelenggaraan perlindungan guru meliputi: a. mencegah, meminimalisir, dan menangani guru yang menjadi korban tindak kekerasan, eksploitasi, dan perlakuan salah terhadap guru; b. menerima laporan, koordinasi dan kerjasama dalam mencegah, meminimalisir dan menangani terjadinya tindak kekerasan, eksploitasi, perlakuan salah terhadap guru; c. menjamin guru untuk mempergunakan haknya dalam menyampaikan pendapat; dan e. menjamin guru untuk bergabung dalam organisasi profesi guru

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Wajo Nomor 1 Tahun 2018 tentang Perlindungan Guru
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Wajo
Nomor
1
Bentuk
Peraturan Daerah (Perda)
Bentuk Singkat
Perda
Tahun
2018
Tempat Penetapan
Sengkang
Tanggal Penetapan
17 Mei 2018
Tanggal Pengundangan
17 Mei 2018
Tanggal Berlaku
17 Mei 2018
Sumber
LD.2018/NO.1
Subjek
PENDIDIKAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Wajo
Bidang
Halaman ini telah diakses 1288 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan