Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PEMBAGIAN JASA PELAYANAN PENANGGULANGAN CORONA VIRUS DISEASE-2019 SERTA TATA CARA PEMBAYARAN PADA RUMAH SAKIT UMUM DAERAH KABUPATEN FAKFAK
ABSTRAK:
Bahwa pelayanan kesehatan di Rumah Sakit Umum Daerah Kabupaten Fakfak khususnya kepada pasien COVID -19 telah dilakukan secara terus menerus selama masa pandemi virus corona sesuai prosedur pelayanan dan penanganan pasien khusus yang terinfeksi dan bergejala ringan, serta berat. Jasa pelayanan penanggulangan covid-19 dapat dipergunakan langsung sesuai Peraturan Menteri Kesehatan HK.01.07/menkes/5673/2021 tentang Petunjuk Teknis Klaim Penggantian Biaya Pelayanan Pasien Corona Virus Disease 2019 (COVID-19);
Dasar Hukum: Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1969; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan UndangUndang Nomor 9 Tahun 2015; Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022; Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2008; Keputusan Presiden Nomor 11 Tahun 2020; Keputusan Presiden Nomor 12 Tahun 2020; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2021; Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/MENKES/5673/2021; Peraturan Daerah Kabupaten Fakfak Nomor 1 Tahun 2022l Peraturan Daerah Kabupaten Fakfak Nomor 4 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Fakfak Nomor 5 Tahun 2020; Peraturan Bupati Fakfak Nomor 10 Tahun 2018
Peraturan Bupati Fakfak ini mengatur mengenai Pembagian Jasa Pelayanan Penanggulangan Corona Virus Disease 2019 serta Tata Cara Pembayarannya pada Rumah Sakit Umum Daerah Kabupaten Fakfak Tahun 2022
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Juni 2022.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Pemalang Nomor 25 Tahun 2021
Peraturan Bupati Pemalang Nomor 26 Tahun 2020 tentang Pemberlakuan Jam Malam dalam Rangka Percepatan Penangggulangan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) di Kabupaten Pemalang
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 25, Berita Daerah Kabupaten Pemalang Tahun 2021 Nomor 25
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pemberlakuan Jam Malam Dalam Rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) Di Kabupaten Pemalang
ABSTRAK:
Perkembangan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) di Kabupaten Pemalang terus bertambah secara signifikan sehingga perlu adanya pembatasan kegiatan masyarakat melalui pemberlakuan jam malam. Peraturan Bupati Pemalang Nomor 26 Tahun 2020 tentang Pemberlakuan Jam Malam dalam Rangka Percepatan Penanggulangan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) di Kabupaten Pemalang sudah tidak sesuai dengan perkembangan saat ini sehingga perlu ditinjau kembali.
UU No. 13 Tahun 1950; UU No4 Tahun 1984; UU No. 24 Tahun 2007; UU No. 36 Tahun 2009; UU No. 23 Tahun 2014; UU No. 1 Tahun 2020; PP No. 32 Tahun 1950; Perda No. 13 Tahun 2020.
Peraturan Bupati ini mengatur tentang Pemberlakuan Jam Malam Dalam Rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) di Kabupaten Pemalang dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Peraturan Bupati ini dimaksudkan sebagai pedoman pelaksanaan pemberlakuan jam malam dalam rangka percepatan penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) di Daerah. Peraturan Bupati ini bertujuan membatasi aktifitas masyarakat dalam menekan penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19). Pemerintah Daerah memberlakukan pembatasan kegiatan masyarakat dalam bentuk pemberlakuan jam malam. Jam malam dimulai pukul 20.00 WIB sampai dengan pukul 04.00 WIB. Setiap orang dilarang beraktifitas diluar rumah termasuk aktifitas usaha/ dagang/ hiburan ataupun aktifitas sosial lainnya selama pelaksanaan jam malam. Setiap orang yang melanggar ketentuan dikenai sanksi berupa teguran lisan, teguran tertulis, pencabutan izin, pembubaran kegiatan, kerja sosial dan/atau denda administratis berupa denda paling banyak Rp. 50.000,00.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Juni 2021.
Peraturan Bupati Pemalang Nomor 26 Tahun 2020 tentang Pemberlakuan Jam Malam dalam Rangka Percepatan Penangggulangan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) di Kabupaten Pemalang, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
4 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Indragiri Hulu Nomor 25 Tahun 2020
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tata Cara Pelaksanaan Penatausahaan dan Pertanggungjawaban Belanja Tidak Terduga untuk Penanganan Corona Virus Disease 2019
ABSTRAK:
Bahwa mempedomani ketentuan Pasal 68 dan Pasal 69 Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah perlu mengatur penggunaan Belanja Tidak Terduga dengan Peraturan Bupati.
Dasar Hukum Peraturan ini adalah: Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1956 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1965; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Instruksi Presiden Nomor 4 tahun 2020; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2020; Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2020; Peraturan Daerah Kabupaten Indragiri Hulu Nomor 19 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Indragiri Hulu Nomor 16 Tahun 2014; Peraturan Daerah Kabupaten Indragiri Hulu Nomor 10 Tahun 2019;
Dalam Peraturan ini berisi 5 (Lima) bab dan 8 (delapan) pasal, diantaranya membahas tentang; Ketentuan Umum; BTT Untuk Penanganan Covid-19; Tata Cara Penyaluran, Pengunaan dan Penatausahaan; Pertanggungjawaban; Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 16 April 2020.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Konawe Selatan Nomor 26 Tahun 2021
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 26, Berita Daerah Kabupaten Konawe Selatan Tahun 2021 Nomor 26
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pemberian Insentif Tenaga Kesehatan dan Honorarium Tim Verifikasi Yang Menangani Corona Virus Disease 2019 (Covid 19)
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka untuk memberikan apresiasi dan
penghargaan yang adil, bagl tenaga kesehatan yang
menangani COVID- 19 di Kabupaten Konawe Selatan,
Pemerintah Kabupaten Konawe Selatan memberikan
insentif dan honorarium;
b. bahwa berdasarkan Keputusan Menteri Kesehatan Nomor
Hk.O 1.O7/Menkes / 4239 / 2O2l tentang Pemberian Insentif
dan Santunan Kematian Bagr Tenaga Kesehatan yang
Menangani Corona Vittts D'tsease 2Ol9 (COVID - 19),
pemberian insentif tenaga kesehatan dan honorarium tim
verifikasi dapat bersumber dari Anggaran Pendapatan dan
Belanja Negara (APBN) dan/atau Anggaran Pendapatan
dan Belanja Daerah (APBD);
c. bahwa berdasarkan kemampuan Anggaran Pendapatan
dan Belanja Daerah Kabupaten Konawe Selatan, maka
diperlukan pengaturan untuk memberikan arah,
landasan, dan kepastian hukum dalam pemberian insentif
tenaga kesehatan dan honorarium tim verifikasi yang mena.ngani Corona Virus Disease 2Ol9 (COVID- 19);
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
pada huruf a, huruf b dan huruf c perlu menetapkan
Peraturan Bupati Konawe Selatan tentang Pemberian
Insentif Tenaga Kesehatan dan Honorarium Tim Verifikasi
yang Menangani Corona Virus Disease 2Ol9 (COVID- 19).
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar 1945 Negara
Republik Indonesia;
2. Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah
Penyakit Menular (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 1984 Nomor 20, Tambahan l.embaran Negara
Republik Indonesia Nomor 32371;
3. Undang-undang Nomor 4 Tahun 2003 tentang
Pembentukan Kabupaten Konawe Selatan di Provinsi
Sulawesi Tenggara (I-embaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2003 Nomor 24,Tambahan l.embaran Negara
Republik Indonesia Nomor a2671;
4. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2OO4 tentang
Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan
Pemerintah Daerah (I-embaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2OO4 Nomor 126, Tambahan l,embaran Negara
Republik Indonesia Nomor aa34;
5. Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2OOT tentang
Penanggulangan Bencana (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2OO7 Nomor 66, Tambahan kmbaran
Negara Republik Indonesia Nomor a723)l'
6. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2OO9 tentang
Kesehatan (L,embaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2OO9 Nomor 144, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5063) sebagaimana diubah
dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2O2O tentang
Cipta Keda (t embaran Negara Republik Indonesia Tahun
2O2O Nomor 245, Tambahan l,embaran Negara Republik
Indonesia Nomor 6573);
7. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2oll tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2oll Nomor 82,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 52341 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang
Nomor 15 Tahun 2Ol9 tentang Perubahan Atas Undang-
Undang Nomor 12 Tahun 20ll tentang Pembentukan
Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2Ol9 Nomor 183, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6398);
8. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2Ol4 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2Ol4 Nomor 244, Tarrbahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5587), sebagaimana
telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-
Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua
atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2Ol4 tentang
Pemerintahan Daerah (I-embaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 56791;
9. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2014 tentang Tenaga
Kesehatan (L,embaran Negara Republik Indonesia Tahun
2Ol4 Nomor 298, Tarrbahan lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5607);
10. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2OO7 tentang
Pembagian Urusan Pemerintahan, antara Pemerintah
Daerah Provinsi dan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2OOT Nomor
82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor a7371;
11. Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2Ol3 tentang Tata
Cara Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja
Negara (L,embaran Negara Republik Indonesia Tahun 2Ol3
Nomor 103, Tambahan l,embaran Negara Republik
Indonesia Nomor 54231 sebagaimana telah diubah dengan
Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2018 tentang
Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2Ol3 tentang Tata Cara Pelaksanaan Anggaran
Pendapatan dan Belanja Negara (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2Ol8 Nomor 229, Tambahan
Lembaran Negara Republik lndonesia Nomor 626711, 12. Peraturan Pemerintah Nomor 67 Tahun 2Ol9 tentang
Pengelolaan Tenaga Kesehatan (Lembaran Negara
Republik lndonesia Tahun 2Ol9 Nomor 173, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6391);
13. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015
tentang Pembentuk Produk Hukum Daerah (Berita Negara
Republik lndonesia Tahun 20 15 Nomor 20361
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri
Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018 tentang Perubahan
atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun
2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita
Negara Republik Indonesia Tahun 2Ol8 Nomor l57l;
14. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 35/PMK.O7 /2O2O
tentang Pengelolaan Transfer ke Daerah dan Dana Desa
Tahun Anggaran Tahun 2O2O Dalam Rangka Penanganan
Pandemi Corona Vints Di^sease 2Ol9 (COVID-19) dan/atau
Menghadapi Ancaman yang Membahayakan Perekonomian
Nasional (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2O2O
Nomor 3771;
15. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 17/PMK.07l Tahun
2O2l tentang Pengelolaan Transfer Ke Daerah dan Dana
Desa Tahun Anggaran 2O2l Dalam Rangka Mendukung
Penanganan Pandemi Corona Vints Disecase 2Ol9 (COVID-
19) dan Dampaknya (Berita Negara Republik Indonesia
Tahun 2O2l Nomor 149l;
16. Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor
26 Tahun 2O2l tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri
Dalam Negeri Nomor 39 Tahun 2O2O tentang Pengutamaan
Penggunaan Alokasi Anggaran untuk Kegiatan Tertentu,
Perubahan Alokasi, dan Penggunaan Anggaran Pendapatan
Dan Belanja Daerah;
17. Peraturan Daerah Kabupaten Konawe Selatan Nomor 10
Tahun 2OO7 tentang Urusan Pemerintahan yang Menjadi Kewenangan Pemerintah Daerah Kabupaten Konawe
Selatan (L,embaran Daerah Kabupaten Konawe Selatan
Tahun 2OOT Nomor 10);
18. Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.
01.O7IMENKES/413 I 2O2O tentang Pedoman Pencegahan
dan Pengendalian Corona Virus Disease 20 19 (COVID- 1 9) ; 19. Keputusan Menteri Kesehatan Nomor
HK.O1.O7/MENKES / 4239 12021 tentang Pemberian
Insentif dan Santunan Kematian Bagi Tenaga Kesehatan
yang Menangani Corona Viruss Disease 2019 (COVID- 19).
BAB I KETENTUAN UMUM
BAB II RUANG LINGKUP
BAB III MAKSUD DAN TUJUAN
BAB IV TENAGA KESEHATAN
BAB V PERHITUNGAN PEMBAYARAN INSENTIF
BAB VI TIM VERIFIKASI
BAB VII PEMBIAYAAN INSENTIF
BAB VIII KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Juli 2021.
12
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Semarang Nomor 26 Tahun 2021
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pelaksanaan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Dalam Rangka Pencegahan Dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) Di Kota Semarang
ABSTRAK:
a. bahwa berdasarkan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 12 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Mikro dan Mengoptimalkan Posko Penanganan Corona Virus DIsease 2019 di Tingkat Desa dan Kelurahan untuk Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease 2019 serta menurunnya tingkat disiplin dan kepatuhan masyarakat terhadap protokol kesehatan, maka dipandang perlu mengatur kembali pelaksanaan pembatasan kegiatan masyarakat di Kota Semarang;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, maka Peraturan Walikota Nomor 57 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Dalam Rangka Pencegahan dan Pengendalian Masyarakat Dalam Rangka Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) di Kota Semarang sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Walikota Semarang Nomor 13 Tahun 2021 tentang Perubahan Keempat Atas Peraturan Walikota Semarang Nomor 57 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Dalam Rangka Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 (COVID -19) di Kota Semarang perlu ditinjau kembali;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, maka perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Pelaksanaan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Dalam Rangka Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) di Kota Semarang;
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945, UU Nomor 16 Thaun 1950, UU Nomor 4 Tahun 1984, UU Nomor 24 Tahun 2007, UU Nomor 36 Tahun 2009, UU Nomor 12 Tahun 2011, UU Nomor 23 Tahun 2014, UU Nomor 6 Tahun 2018, PP Nomor 16 Tahun 1976, PP Nomor 50 Tahun 1992, PP Nomor 21 Tahun 2008, PP Nomor 22 tHAUN 2008, PP Nomor 12 Tahun 2019, PP Nomor 21 Tahun 2020, PP Nomor 17 Tahun 2018, Perda Kota Semarang Nomor 13 Tahun 2010, Perda Kota Semarang Nomr 14 Tahun 2016, Permendagri Nomor 80 Tahun 2015, Permendagri Nomor 77 Tahun 2020, Permenkes Nomor 9 Tahun 2020, Keputusan Kepala Badan Nasional Penanggulangan
Bencana Nomor 9A Tahun 2020, Keputusan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencara Nomor 13A Tahun 2020 dan Peraturan Walikota Semarang Nomor 45 Tahun 2019.
Peraturan Walikota ini mengatur tentang ketentuan umum, pelaksanaan pembatasan kegiatan masyarakat, bantuan sosial, sosialisasi, pembinaan dan pengawasan, partisipasi masyarakat, pendanaan dan ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Juni 2021.
16 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Way Kanan Nomor 26 Tahun 2020
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 Di Kabupaten Way Kanan
ABSTRAK:
melaksanakan Instruksi Presiden Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2020 tentang Peningkatan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Dalam Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 serta Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 4 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Penyusunan Peraturan Kepala Daerah Dalam Rangka Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 di Daerah perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Penerapan Disiplin dan
Penegakan Hukurn Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 di Kabupaten Way Kanan
Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1984; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018; Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 1991; Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 6 Tahun 2020; . Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2020; Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 18 Tahun 2020; . Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 9 Tahun 2020; . Peraturan Gubernur Lampung Nomor 45 Tahun 2020
1. Perilaku Hidup Bersih dan Sehat yang selanjutnya disingkat PHBS adalah sekumpulan perilaku yang dipraktikkan atas dasar kesadaran sebagai hasil pem.belajaran, yang menjadikan seseorang, keluarga,kelompok atau masyarakat m.ampu menolong dirinya sendiri (mandiri) di bidang kesehatan dan berperan aktif dalam rnewujudkan kesehatan masyarakat;
2. subjek pengaturan adalah :
a. perorangan;
b. pelaku usaha; dan
c. pengelola, penyelenggara, atau penanggung jawab tempat dan fasiUtas umum;
3. subjek pengaturan wajib melaksanakan dan mematuhi protokol Kesehatan;
4. Protokol Kesehatan antara lain meliputi:
a. bagi perorangan:
1. menggunakan alat pelindung diri berupa masker yang menutupi hidung dan mulut hingga dagu, jika harus keluar rumah atau berinteraksi dengan orang lain yang tidak diketahui status kesehatannya;
2. mencuci tangan secara teratur menggunakan sabun dengan air mengalir;
3. pembatasan interaksi fisik (physical distancing) dan menghindari kerumunan;
dan
4. meningkatkan daya tahan tubuh dengan menerapkan Perilaku Hidup Bersih dan Sehat (PHBS);
b. bagi pelaku usaha, pengelola, penyelenggara, atau penanggung jawab tempat, dan fasilitas umum:
1. sosialisasi, edukasi dan penggunaan berbagai media informasi untuk memberikan pengertian dan pemahaman mengenai pencegahan dan pengendalian COVID-19;
2. penyediaan saran a cuci tangan pakai sabun yang mudah diakses dan memenuhi standar atau penyediaan cairan pembersih tangan (hand sanitizer);
3. upaya identifikasi (penampisan) dan pemantauan kesehatan bagi setiap orang yang akan beraktivitas di lingkungan kerja;
4. upaya pengaturan jaga jarak;
5. pembersihan dan disinfeksi lingkungan secara berkala
6. penegakan kedisiplinan pada perilaku masyarakat yang berisiko dalam penularan dan tertulamya COVID-19;dan
7. fasilitasi deteksi dini dalam penanganan kasus untuk mcngantisipasi penyebaran Covid-19
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 08 September 2020.
-
-
105
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Pasuruan Nomor 26 Tahun 2020
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 26, BD Kota Pasuruan Tahun 2020 No 26
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pedoman Pembiayaan Pelayanan Kesehatan Bagi Masyarakat Terdampak Corona Virus Disease 2019
ABSTRAK:
a. bahwa Corona Virns Disease 2019 (COVJD-19) telah ditetapkan sebagai penyakit infeksi emerging tertentu yang menimbulkan wabah dan menyebabkan kedaruratan kesehatan masyarakat, tidak hanya menyebabkan kematian tapi juga menimbulkan kerugian ekonomi yang cukup besar, perlu dilakukan penanggulangannya;
b. bahwa dalam rangka menjamin pelaksanaan pembiayaan pelayanan kesehatan bagi masyarakat yang terkena COVID-19 di Kota Pasuruan, perlu menyusun pedoman pembiayaan;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, perlu menetapkan
Peraturan Walikota tentang Pedoman Pembiayaan Pelayanan Kesehatan bagi Masyarakat Terdampak
Corona Virus Disease 201 9;
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun
1954;
Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1984;
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003;
Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007;
Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009;
Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2009 ;
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015;
Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 ;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011;
Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 52 Tahun 2016 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 6 Tahun 2018;
Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 59 Tahun 2016;
Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07 / Menkes/ 104/2020;
Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07 / Menkes/238/2020;
Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2020;
Keputusan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana Nomor 13.A Tahun 2020;
Keputusan GubernurJawa Timur Nomor 188/108/ KPTS/013/2020;
Peraturan Daerah Kata Pasuruan Nomor 02 Tahun 2007 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kota Pasuruan Nomor 08 Tahun 2010;
Peraturan Daerah Kota Pasuruan Nomor 7 Tahun 2016.
Peraturan ini berisi tentang;
1. Ketentuan Umum;
2. Maksud, tujuan dan sasaran;
3. Pelayanan Kesehatan;
4. Tata Kelola;
5. Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 14 Mei 2020.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Tangerang Nomor 26 Tahun 2022
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 26, BD Tahun 2022 Nomor 26
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Perubahan Ketiga Puluh Empat Atas Peraturan Wali Kota Nomor 17 Tahun 2020 Tentang Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar Dalam Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) Di Kota Tangerang
ABSTRAK:
a. bahwa pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar dalam rangka percepatan penanganan Corona Virus Disease 2019 di Kota Tangerang telah diatur dalam Peraturan Wali Kota Nomor 17 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar Dalam Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) di Kota Tangerang sebagaimana telah diubah beberapakali terakhir dengan Peraturan Wali Kota Nomor 23 Tahun 2022 tentang Perubahan Ketiga Puluh Tiga atas Peraturan Wali Kota Nomor 17 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar Dalam Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) di Kota Tangerang, namun dengan terbitnya Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2022 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3, Level 2 dan Level 1 Corona Virus Disease 2019 Di Wilayah Jawa Dan Bali, maka Peraturan Wali Kota dimaksud perlu dilakukan penyesuaian;
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1993 tentang Pembentukan Kotamadya Daerah Tingkat II Tangerang;
3. Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana;
4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah;
5. Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2018 tentang Standar Pelayanan Minimal
6. Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2020 tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar di Wilayah Kota Tangerang dalam rangka percepatan penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19);
7. Peraturan Presiden Nomor 17 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana Dalam Keadaan Tertentu;
8. Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2020 tentang tentang Komite Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID- 19) dan Pemulihan Ekonomi Nasiona;
9. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 9 Tahun 2020 tentang Pedoman Pembatasan Sosial Berskala Besar Dalam Rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019;
10. Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 18 Tahun 2020 tentang Pengendalian Transportasi Dalam Rangka Pencegahan Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 41 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 18 Tahun 2020 tentang Pengendalian Transportasi Dalam Rangka Pencegahan Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID-19);
11. Peraturan Daerah Provinsi Banten Nomor 1 Tahun 2021 tentang Penanggulangan Corona Virus Disease-19;
12. Peraturan Gubernur Banten Nomor 29 Tahun 2020 tentang Pedoman Pembatasan Sosial Berskala Besar Dalam Penanganan Corona Virus Disease 2019 di Kabupaten Tangerang, Kota Tangerang, dan Kota Tangerang Selatan, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Gubernur Banten Nomor 34 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Banten Nomor 29 Tahun 2020 tentang Pedoman Pembatasan Sosial Berskala Besar Dalam Penanganan Corona Virus Disease 2019 di Kabupaten Tangerang, Kota Tangerang, dan Kota Tangerang Selatan;
13. Peraturan Wali Kota Nomor 17 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar Dalam Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) di Kota Tangerang, sebagaimana beberapakali diubah terakhir dengan Peraturan Wali Kota Nomor 23 Tahun 2022 tentang Perubahan Ketiga Puluh Tiga Atas Peraturan Wali Kota Nomor 17 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar Dalam Rangka Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) di Kota Tangerang.
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Maret 2022.
Peraturan Wali Kota Nomor 17 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar dalam Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) di Kota Tangerang
15
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Hulu Sungai Selatan Nomor 26 Tahun 2020
Bantuan, Sumbangan, Kesejahteraan Rakyat, dan Penanggulangan Bencana
2020
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 26, BD.2020/NO.26
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Pelaksanaan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Dalam Rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19)
ABSTRAK:
Bahwa penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID-
19) dengan jumlah kasus penularan yang cepat,
meluas lintas daerah dan berdampak pada aspek
ekonomi, sosial, budaya dan keamanan serta
kesejahteraan masyarakat di wilayah Kalimantan
Selatan.
Dalam rangka mencegah bertambahnya kasus
dan meningkatnya angka kematian akibat penyebaran
wabah Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) di
Kabupaten Hulu Sungai Selatan, maka perlu ada
upaya kebijakan yang tegas untuk membatasi kegiatan
masyarakat.
Dalam pelaksanaan penertiban kegiatan
masyarakat yang berpotensi terjadinya penyebaran
virus corona belum dilandasi suatu pedoman sehingga
menimbulkan kendala bagi aparat pelaksana. Berdasarkan pertimbangan tersebut, maka
perlu menetapkan Peraturan Bupati Hulu Sungai
Selatan tentang Pedoman Pelaksanaan Pembatasan
Kegiatan Masyarakat Dalam Rangka Percepatan
Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19).
Dasar Hukum: Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959; Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018; Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 20O8; Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2020; Peraturan Presiden Nomor 17 Tahun 2018; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun
2011; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun
2015; Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 9 Tahun 2020; Keputusan Kepala Badan Nasional Penanggulangan
Bencana Nomor 9A Tahun 2020; Keputusan Kepala Badan Nasional penanggulangan
Bencana Nomor 13A Tahun 2020; Keputusan Menteri Kesehatan Nomor
HK.01.07/MENKES/328/2020; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 440-830
Tahun 2020; Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Selatan
Nomor 13 Tahun 2016 ; Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Selatan
Nomor 7 Tahun 2019; Peraturan Bupati Hulu Sungai Selatan Nomor 9 Tahun
2019.
Peraturan Bupati Hulu Sungai
Selatan ini memuat tentang Pedoman Pelaksanaan Pembatasan
Kegiatan Masyarakat Dalam Rangka Percepatan
Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19), yang berisi Ketentuan Umum; Pelaksanaan Pembatasan Kegiatan Masyarakat; Bantuan Sosial; Pembinaan dan Pengawasan; Pendanaan; dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 24 Juni 2020.
16 halaman
Surat Edaran (SE) Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 26 Tahun 2020
Surat Edaran (SE) Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah NO. 26, jdih.lkpp.go.id : 4 hlm.
Surat Edaran (SE) Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah tentang Panduan Pengawasan Intern atas Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah dalam Rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019
ABSTRAK:
CATATAN:
Surat Edaran (SE) Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal .
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat