Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Fak-Fak Nomor 25 Tahun 2022

PEMBAGIAN JASA PELAYANAN PENANGGULANGAN CORONA VIRUS DISEASE-2019 SERTA TATA CARA PEMBAYARAN PADA RUMAH SAKIT UMUM DAERAH KABUPATEN FAKFAK

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Bupati Fakfak ini mengatur mengenai Pembagian Jasa Pelayanan Penanggulangan Corona Virus Disease 2019 serta Tata Cara Pembayarannya pada Rumah Sakit Umum Daerah Kabupaten Fakfak Tahun 2022

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Fak-Fak Nomor 25 Tahun 2022 tentang PEMBAGIAN JASA PELAYANAN PENANGGULANGAN CORONA VIRUS DISEASE-2019 SERTA TATA CARA PEMBAYARAN PADA RUMAH SAKIT UMUM DAERAH KABUPATEN FAKFAK
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Fak-Fak
Nomor
25
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2022
Tempat Penetapan
Fak-Fak
Tanggal Penetapan
20 Juni 2022
Tanggal Pengundangan
20 Juni 2022
Tanggal Berlaku
20 Juni 2022
Sumber
BD. No. 2022/025, LL Kab Fakfak: 10 hal
Subjek
COVID-19 / CORONA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Fak-Fak
Bidang
HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
Halaman ini telah diakses 87 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan