TATA - CARA - PENCALONAN - PEMILIHAN - PENGANGKATAN - PEMBERSIHAN - PERANGKAT DESA
2001
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 21,
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Tata Cara Pencalonan, Pemilihan, Dan Atau Pengangkatan Serta Pembersihan Perangkat Desa
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakam lebih lanjut pasal 26 ayat (1) keputusan menteri dalam negeri No. 64 Tahun 1999 tentang pedoman umum peraturan mengenai Desa, Perlu mengatur tata cara percalonan, pemillihan dan atau pengangkatan perangkat desa; Bahwa untuk memenuhi maksud huruf " a " diatas, perlu diatur dengan peraturan daerah.
UU No. 8 Tahun 1974; UU No. 22 Tahun 1999; UU No. 25 Tahun 1999; UU No. 54 Tahun 1999; PP No. 25 Tahun 2000; Keppres No. 44 Tahun 1999; Kepmendagri No. 84 Tahun 1993; Kepmendagri No. 4 Tahun 1999; Kepmendagri No. 63 Tahun 1999; Kepmendagri No. 64 Tahun 1999.
Perda ini mengatur mengenai Tata Cara Pencalonan, Pemilihan, Dan Atau Pengangkatan Serta Pembersihan Perangkat Desa, meliputi; Kedudukan Perangkat Desa; Bentuk dan Susunan Perangkat Desa; Persyaratan Calon Perangkat Desa; Mekanisme Pencalonan, Pemilihan atau PEngngkatan Perangkat Desa; Masa Jabatan Perangkat Desa; Larangan Bagi Perangkat Desa; Pertanggungjawaban Perangkat Desa; Tindak Penyidikan dan Pemberhentian Perangkat Desa.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
Hal-hal yang belum cukup diatur dalam Peraturan Daerah ini, sepanjang mengenai pelaksanaannya akan diatur Lebih lanjut dengan Keputusan Bupati.
8 hlmn
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sampang Nomor 21 Tahun 2019
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 21, Berita Daerah Kabupaten Sampang Tahun 2019 Nomor 21
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PETUNJUK TEKNIS PENYUSUNAN PERATURAN DI DESA
ABSTRAK:
Menimbang : a. bahwa Peraturan Di Desa, Keputusan Kepala Desa dan Keputusan Badan Permusyawaratan Desa dibuat tidak boleh bertentangan dengan kepentingan umum dan/atau ketentuan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi; b. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 32 ayat (2) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 111 Tahun 2014 tentang Pedoman Teknis Peraturan Di Desa, maka ketentuan teknis mengenai tata cara penyusunan Peraturan di Desa diatur dengan Peraturan Bupati; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Petunjuk Teknis Penyusunan Peraturan Di Desa.
Mengingat : 9. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 111 Tahun 2014 tentang Pedoman Teknis Peraturan Di Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 2091); 13. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 44 Tahun 2016 tentang Kewenangan Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 1037); 17. Peraturan Bupati Sampang Nomor 77 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Sampang (Berita Daerah Kabupaten Sampang Tahun 2016 Nomor 77);
Materi Pokok pada Peraturan ini memuat tentang Ketentuan Umum, Jenis dan Materi Muatan Peraturan di Desa, Peraturan Desa, Evaluasi dan Klarifikasi Peraturan Desa, Pembatalan Peraturan Desa, Peraturan Bersama Kepala Desa, Peraaturan Kepala Desa, Keputusan Kepala Desa dan Keputusan BPD, Teknis Penyusunan, Penyebarluasan Peraturan di Desa, Pembinaan Penyususnan Peraturan di Desa, Pembiayaan, Ketentuan Lain-Lain, Ketentuan Peralihan, Ketentuan Penutup, Lampiran
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 22 April 2019.
19 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Batang Hari Nomor 21 Tahun 2012
PEMBENTUKAN - DESA - KAMPUNG PULAU - KECAMATAN PEMAYUNG
2012
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 21, LD.2012/NO.21
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PEMBENTUKAN DESA KAMPUNG PULAU KECAMATAN PEMAYUNG
ABSTRAK:
bahwa pembentukan desa bertujuan untuk meningkatkan pelayanan publik guna mempercepat terwujudnya kesejahteraan masyarakat;
bahwa dengan memperhatikan kondisi geografis, kemampuan ekonomi, potensi daerah, luas wilayah, kependudukan, serta dengan meningkatnya beban tugas dan volume kerja dalam bidang pemerintahan, pembangunan, dan kemasyarakatan, perlu dilakukan pembentukan desa di Kecamatan Pemayung;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pembentukan Desa Kampung Pulau Kecamatan Pemayung
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU Nomor 12 Tahun 1956 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 7 Tahun 1965; UU Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 12 Tahun 2008; PP Nomor 72 Tahun 2005; PERDA Nomor 19 Tahun 2007
PERDA ini Mengatur Mengenai Pembentukan Desa Kampung Pulau Kecamatan Pemayung; Meliputi Pembentukan Desa; Cakupan dan Batas Wilayah; Pemerintahan Desa; Pendapatan dan Alokasi Dana; Pembinaan dan Evaluasi; Ketentuan Peralihan
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 20 September 2012.
7 hlmn; 2 pnjlsn
Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 21 Tahun 2015
Permendesa PDTT No. 8 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 21 Tahun 2015 tentang Penetapan Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2016
Mencabut
Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 5 Tahun 2015 tentang Penetapan Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2015
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 21, Lembaran Daerah Kabupaten MukoMuko Tahun 2009 Nomor 121
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pembentukan Desa Lubuk Sanai II Dan Desa Lubuk Sanai III Kecamatan XIV Koto Wilayah Kabupaten MukoMuko
ABSTRAK:
Dasar Pertimbangan:
a. bahwa memperhatikan kepadatan penduduk, tingginya aktifitas perekonomian, potensi desa, luas wilayah dan pertimbangan lainnya, dipandang perlu untuk meningkatkan pelayanan di bidang pemerintahan, pembangunan dan kemasyarakatan, maka perlu dilakukan penyebaran pusat-pusat pelayanan terhad ap masyarakat;
b. bahwa untuk mewujudkan penyebaran pusat-pusat pelayanan dan dapat menjangkau seluruh lapisan masyarakat adalah dengan melakukan pemekaran dan membentuk Desa Lubuk Sanai ll dan Desa Lubuk Sanai lll Kecamatan XIV Koto dalam Wilayah Kabupaten Mukomuko;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b di atas, perlu diatur dan ditetapkan dengan Peraturan Daerah Kabupaten Mukomuko.
Materi Pokok: Dengan perafuran Daerah ini dibentuk batas dan luas wilayah Desa Lubuk Sanai ll dan Desa Lubuk Sanai !ll Kecamatan XIV Koto, Wilayah Kabupaten Mukomuko. Desa Lubuk Sanai ll Kecamatan XIV Koto dengan luas wilayah 700 Ha, dengan jumlah jiwa 1.196 jiwa, 283 KK. (Lampiran Peta Bataswilayah ).
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 21 Juli 2009.
Dengan berlakunya Peraturan Daerah ini, maka semua Peraturan Daerah Kabupaten Mukomuko mengatur hal yang sama dinyatakan tidak berlaku.
Hal-hal yang belum diatur dalam Peraturan Daerah ini sepanjang mengenai pelaksanaannya, akan diatur lebih lanjut dengan Peraturan Bupati dan atau Keputusan Bupati Mukomuko.
8 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kapuas Hulu Nomor 21 Tahun 2019
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PENETAPAN, PENEGASAN DAN PENGESAHAN BATAS DESA DESA BANUA MARTINUS KECAMATAN EMBALOH HULU
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan dalam pasal 9 ayat (3) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 45 Tahun 2016 tentang Pedoman Penetapan dan Penegasan Batas Desa, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Penetapan, penegasan dan Pengesahan Batas Desa banua Martinus Kecamatan Embaloh Hulu;
Dasar Hukum PERATURAN BUPATI ini adalah : UU No. 27 Tahun 1959, UU No.6 Tahun 2014, UU No.23 Tahun 2014, PP No.43 Tahun 2014, Permendagri No.76 Tahun 2012, Permendagri No.45 Tahun 2016, Perda No.4 Tahun 2009.
Dalam PERATURAN BUPATI ini diatur tentang penetapan, penegasan dan pengesahan batas desa desa Banua Martinus Kecamatan Embaloh Hulu dalam 7 pasal.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 19 Februari 2019.
6 Halaman dan 2 halaman lampiran
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tanjung Jabung Barat Nomor 21 Tahun 2011
PEMBENTUKAN - DESA TELUK PENGKAH - DESA TALANG MAKMUR - DESA SUNGAI KERUH - DESA DATARAN KEMPAS - DESA DELIMA - KECAMATAN TEBING TINGGI
2011
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 21, LD.2011/NO.21
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PEMBENTUKAN DESA TELUK PENGKAH, DESA TALANG MAKMUR, DESA SUNGAI KERUH, DESA DATARAN KEMPAS DAN DESA DELIMA KECAMATAN TEBING TINGGI
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka merealisasikan aspirasi dan meningkatkan pelayanan masyarakat, melaksanakan fungsi pemerintahan dan pemberdayaan masyarakat guna mempercepat terwujudnya kesejahteraan masyarakat di Kelurahan Tebing Tinggi, Desa Purwodadi dan Desa Kelangi perlu dilakukan pemekaran Desa Teluh Pangkah, Desa Talang Makmur, Desa Sungai Keruh, Desa Dataran Kempas dan Desa Delima Kecamatan Tebing Tinggi; bahwa dalam rangka menindaklanjuti Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2008 tentang Kecamatan, perlu dilakukan pembentukan desa baru dalam Kecamatan sehingga Tebing Tinggi memenuhi syarat minimal jumlah desa dalam suatu kecamatan; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Pembentukan Desa Teluk Pengkah, Desa Talang Makmur, Desa Sungai Keruh, Desa Dataran Kempas dan Desa Delima Kecamatan Tebing Tinggi
UU No. 12 Tahun 1956 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 7 Tahun 1965; UU No. 54 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 14 Tahun 2000; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 12 Tahun 2011; PP No. 72 Tahun 2005; UU No. 73 Tahun 2005; PP No. 79 Tahun 2005; PP No. 38 Tahun 2007; PP No. 19 Tahun 2008; PERMENDAGRI No. 28 Tahun 2006; PERDA No. 8 Tahun 2008
PERDA ini Mengatur Mengenai Pembentukan Desa Teluk Pengkah, Desa Talang Makmur, Desa Sungai Keruh, Desa Dataran Kempas dan Desa Delima Kecamatan Tebing Tinggi; Meliputi Tujuan; Pembentukan, Pemekaran dan Batas Wilayah; Kekayaan dan Sumber Pendapatan; Ketentuan Peralihan
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 25 November 2011.
Hal-hal yang belum diatur dalam Peraturan Daerah ini sepanjang mengenai teknis pelaksanaannya akan diatur lebih lanjut dengan Peraturan Bupati.
5 hlmn;
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Mamuju Utara Nomor 21 Tahun 2019
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 21, Berita Daerah Kabupaten Pasangkayu Tahun 2019 Nomor 21
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Daftar Kewenangan Desa Berdasarkan Hak Usul Dan Kewenangan Lokal Berskala Desa
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 37 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa dan ketentuan Pasal 21 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 44 Tahun 2016 tentang Kewenangan Desa, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Daftar Kewenangan Desa Berdasarkan Hak Asal Usul dan Kewenangan Lokal Berskala Desa;
a. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 7, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5495);
b. Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 123, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5539), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5717);
c. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 44 Tahun 2016 tentang Kewenangan Desa;
Peraturan ini mengatur tentang:
a. Kewenangan Desa Berdasarkan Hak Asal Usul;
b. Kewenangan Lokal Berskala Desa;
c. mekanisme penyelenggaraan Kewenangan Desa;
d. pelaporan dan evaluasi;
e. pembinaan dan pengawasan; dan
f. pendanaan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 14 Juni 2019.
-
-
14 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Muko Muko No. 21 Tahun 2007
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 21, Lembaran Daerah Kabupaten MukoMuko Tahun 2007 Nomor 79
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pembentukan Desa Tanjung Medan, Desa Tirta Mulya, Desa Bukit Mulya, Desa Cinta Asih, Desa Pasar Baru Dan Desa Pulau Makmur Di Kecamatan MukoMuko Selatan Kabupaten MukoMuko
ABSTRAK:
Dasar Pertimbangan:
a. bahwa memperhatikan aspirasi yang berkembang dalam masyarakat sefta perkembangan kemampuan ekonomi masyarakat, jumlah penduduk, luas wilayah, potensi Desa dan petimbangan lainnya, dipandang perlu untuk meningkatkan penyelenggaraan Pemerintahan Desa, Pembangunan sefta pelayanan kepada masyarakat ;
b. bahwa untuk dapat mendorong peningkatan pelayanan dibidang Pemerintahan, Pembangunan dan Kemasyarakatan, dipandang perlu membentuk Desa Tanjung Medan, Desa Tirta Mulya, Desa bukit Mulya, Desa Cinta Asih, Desa Pasar Baru dan Desa Pulau Makmur Kecamatan Mukomuko Selatan;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b , perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Pembentukan Desa Tanjung Medan, Desa Tirta Mulya, Desa Bukit Mulya, Desa Cinta Asih, Deia Pasar Baru, dan Desa Pulau Makmur di Kecamatan Mukomuko selatan Kabupaten Mukomuko.
Dasar Hukum: Pasal 18 ayat (6) Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1967; Undang-Undang RI Nomor 03 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 17 tahun 2003; Undang-Undang Nomor 10 tahun 2A04; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-undang Nomor 33 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 105 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; peraturan pemerintah Nomor 72 Tahun 2005; Peraturan Daerah lGbupaten Mukomuko Nomor 10 Tahun 2006; Peraturan Daerah Kabupaten Mukomuko Nomor 11 Tahun 2006; Peraturan Daerah Kabupaten Mukomuko Nomor 12 Tahun 2006; Peraturan Daerah Kabupaten Mukomuko Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Daerah Kabupaten Mukomuko Nomor 14 Tahun 2006; Peraturan Daerah Kabupaten Mukomuko Nomor 15 Tahun; dan Peraturan Daerah Kabupaten Mukomuko Nomor 16 Tahun 2006.
Materi Pokok: Dengan Peraturan Daerah ini dibentuk Desa Tanjung Medan, Desa Tifta Mulya, Desa Bukit Mulya, Desa Cinta Asih, Desa Pasar Baru dan Desa Pulau Makmur di Kecamatan Mukomuko Selatan Kabupaten Mukomuko.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Desember 2007.
9 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Musi Rawas Nomor 21 Tahun 2018
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 21, BERITA DAERAH KABUPATEN MUSI RAWAS TAHUN 2018 NOMOR 21
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang TATA CARA PEMBAGIAN DAN PENETAPAN RINCIAN DANA DESA SETIAP DESA
DI KABUPATEN MUSI RAWAS TAHUN ANGGARAN 2O18
ABSTRAK:
Berdasarkan Pasal 12 ayat (1) Peraturan Pemerintah
Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa yang bersumber
dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara sebagaimana
telah diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor
8 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan
Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa yang
bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara,
Bupati menetapkan rincian Dana Desa untuk setiap Desa
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1959; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2015; Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 sebagaimana telah
diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 8
Tahun 2016; Peraturan Presiden Nomor 107 Tahun 2017; Peraturan Menteri Keuangan Nomor 50/PMK.-07/ 2017 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir
dengan dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor
225/PMK.07/2017; Peraturan Menteri Keuangan Nomor 199/PMK .07/2017; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 113 Tahun 2014; Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2010; Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2016; dan Peraturan Daerah Nomor 14 Tahun 2017
Dalam Peraturan Bupati ini yang diatur adalah tentang Tata Cara Pembagian dan Penetapan Rincian Dana Desa Setiap Desa di Kabupaten Musi Rawas Tahun Anggaran 2018
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Januari 2018.
16 halaman beserta lampiran
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat