PEMBENTUKAN - DESA - KAMPUNG PULAU - KECAMATAN PEMAYUNG
2012
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 21, LD.2012/NO.21
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PEMBENTUKAN DESA KAMPUNG PULAU KECAMATAN PEMAYUNG
ABSTRAK: |
- bahwa pembentukan desa bertujuan untuk meningkatkan pelayanan publik guna mempercepat terwujudnya kesejahteraan masyarakat;
bahwa dengan memperhatikan kondisi geografis, kemampuan ekonomi, potensi daerah, luas wilayah, kependudukan, serta dengan meningkatnya beban tugas dan volume kerja dalam bidang pemerintahan, pembangunan, dan kemasyarakatan, perlu dilakukan pembentukan desa di Kecamatan Pemayung;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pembentukan Desa Kampung Pulau Kecamatan Pemayung
- Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU Nomor 12 Tahun 1956 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 7 Tahun 1965; UU Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 12 Tahun 2008; PP Nomor 72 Tahun 2005; PERDA Nomor 19 Tahun 2007
- PERDA ini Mengatur Mengenai Pembentukan Desa Kampung Pulau Kecamatan Pemayung; Meliputi Pembentukan Desa; Cakupan dan Batas Wilayah; Pemerintahan Desa; Pendapatan dan Alokasi Dana; Pembinaan dan Evaluasi; Ketentuan Peralihan
|
CATATAN: |
- Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 20 September 2012.
- 7 hlmn; 2 pnjlsn
|