Peraturan ini mengatur tentang: a. Kewenangan Desa Berdasarkan Hak Asal Usul; b. Kewenangan Lokal Berskala Desa; c. mekanisme penyelenggaraan Kewenangan Desa; d. pelaporan dan evaluasi; e. pembinaan dan pengawasan; dan f. pendanaan.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat