Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Rencana Induk Pengembangan Sistem Penyediaan Air Minum
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 26 ayat (5)
Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2005 tentang
Pengembangan Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM)
bahwa dalam Pengembangan SPAM perlu dibuat Rencana
Induk SPAM yang ditetapkan oleh Pemerintah atau
Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangannya.
Pengembangan sistem penyediaan air minum di
wilayah Kabupaten Tanah Laut dapat terselenggara
dengan tertib, berkelanjutan dan berfungsi sesuai
dengan yang direncanakan, perlu diatur dengan Peraturan
Bupati sehingga perlu menetapkan Peraturan Bupati Tanah Laut tentang
Rencana Induk Pengembangan Sistem Penyediaan Air
Minum Kabupaten Tanah Laut (RI-SPAM) Tahun 2015-2033.
Dasar Hukum: Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1965; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2006; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 18/PRT/M/
2007; Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia
Nomor492/MENKES/PER/IV/2010; Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor
07/PRT/M/2013; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015; Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral
Nomor 1451.K/10/MEM/2000; Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Laut Nomor 12 Tahun
2008; Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Laut Nomor 13 Tahun
2008; Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Laut Nomor 11 Tahun
2008; Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Laut Nomor 8 Tahun 2014.
Peraturan Bupati Tanah Laut tentang
Rencana Induk Pengembangan Sistem Penyediaan Air
Minum Kabupaten Tanah Laut (RI-SPAM) Tahun 2015-2033, meliputi Maksud dan Tujuan; Jangka Waktu; Penyelenggara, Pengawasan dan Pemantauan; dan Sistematika RI SPAM.
RISPAM merupakan dokumen perencanaan yang terdiri
dari 9 (Sembilan) Bab yaitu Bab I Pendahuluan;
Bab II Kondisi Umum Daerah; Bab III Kondisi Sistem Penyediaan Air Minum
Eksisting; Bab IV Standard /Kriteria Perencanaan; Bab V Proyeksi Kebutuhan Air;
Bab VI Potensi Air Baku; Bab VII Rencana Pengembangan SPAM; Bab VIII Rencana Pendanaan / Investasi; dan Bab IX Pengembangan Kelembagaan Pelayanan Air
Minum.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Maret 2016.
9 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tambrauw Nomor 18 Tahun 2016
PEMBENTUKAN SUSUNAN ORGANISASI DAN TATA KERJA SEKRETRIAT DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KABUPATEN TAMBRAUW
2016
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 18, BERITA DAERAH KABUPATEN TAMBRAUW TAHUN 2016 NOMOR 18
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PEMBENTUKAN SUSUNAN ORGANISASI DAN TATA KERJA SEKRETRIAT DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KABUPATEN TAMBRAUW
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 4 Peraturan Daerah Kabupaten Tambrauw Nomor 4 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah, perlu menetapkan Peraturan Bupati Tambrauw tentang Pembentukan Susunan Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Daerah Kabupaten Tambrauw.
UU No. 28 Tahun 1999; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 56 Tahun 2008; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 5 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 18 Tahun 2016; dan Perda Kab. Tambrauw No. 4 Tahun 2016.
Peraturan ini mengatur tentang Ketentuan Umum; Pembentukan; Kedudukan; Tugas, Fungsi dan Susunan Organisasi; Ketentuan Lain-Lain; dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Desember 2016.
-
-
4 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sidenreng Rappang Nomor 18 Tahun 2016
PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN BUPATI SIDENRENG RAPPANG NOMOR 3 TAHON 2015 TENTANG PERJALANA.N DINAS DALAM NEGERI PEMERINTAH KABUPATEN SIDENRENG RAPPANG
2016
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 18, BD.2016/NO.18
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Bupati Sidenreng Rappang Nomor 3 Tahun 2015 Tentang Perjalanan Dinas Dalam Negeri Pemerintah Kabupaten Sidenreng Rappang
ABSTRAK:
a. bahwa unt.uk menunjang mobilitas pelaksana perjalanan
dinas ke dan/atau dari bandara atau pelabuhan, maka
dipandang perlu adanya fasilitasi yang optimal dan
rasional;
b. bahwa berdasarkan pertim bangan dimaksud pada huruJ
a, maka dipandang perlu meninjau ketentuan pemberian
bahan bakar minyak (BBM) sarana mobllitas yang
digunakan oleh pelaksana perjalanan dinas;
c. bahwa bcrdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, perlu mcnetapkan Peraturan
Bupati tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Bupati
Sidenreng Rappang Nomor 3 Tahun 2015 tentang
Perjalanan Dinas Dalam Negeri Pernerintah Kabupaten
Sidenreng Rappang.
l. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang
Pernbentukan Daerah-daerah Tingkat 11 di Sulawesi
(Lombaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor
74, Tambahan Lcmbaran Negara Republik Indonesia
Nomor 1822);
2. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan
Negara (Lernbaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003
Nomor 47, Tarnbahan Lcmbaran Negara Nomor Republik
Indonesia 4286);
3. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 terrtarig
Perbendaharaan Negara (Lernbaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Negara
Republik Indonesia Nomor 4355);
4. Undang-Undang Nornor 15 Tahun 2004 tentang
Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan
Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004
Nomor 66, Tarnbahan Lernbaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4400);
5. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang
Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan
Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik lndonesia
Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4438);
Menetapkan
6. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur
Sipil Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahtm
2014 Nomor 6, Tambahan Lcrnbaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5494);
7. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 244, Tambahan Lcmbaran Negara
Rcpublik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah
diubah bcberapakali terakhir dengan Undang-Undang
Nomor 9 Tahun 2015 (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran
Negara Nomor 5679);
8. Peraturan Pernerintah Nomor 58 Tahun 2005 ientang
Pengelolaan Keuangan Daerah (Lernbaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tarnbahan
Lcmbaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
9. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006
tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah,
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Mcnteri
Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011;
10. Peraturan Menteri Keuangan Nomor l 13/PMK.05/2012
tcntang Perialanan Dinas Dalarn Ncgcri Bagi Pejabat
Negara, Pegawai Negeri dan Pegawai Negeri Tidak Tetap;
11. Pcraturan Menteri Dalarn Ncgeri Nomor 52 Tahun 2015
teniang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan
Belanja Daerah Tahun Anggaran 2016;
12. Peraturan Dacrah Kabupaten Sidenreng Rappang Nomor
11 Tahun 2007 tentang Pokok-Pokok Pcngelolaan
Keuangan Daerah [Lcmbaran Daerah Kabupaten
Sidenreng Rappang Tahun 2007 Nomor 11);
13. Peraturan Bupati Si<lenreng Rappang Nomor :� Tahun
2015 tentang Perjalanan Dinas Dalam Negeri Lingkup
Pemcrintah Kabupaten Sidenreng Rappang (Berita Daerah
Tahun 2015 Nomor 3) sebagaimana telah cliubah dengan
Bupati Sidenreng Rappang Nornor 16 Tahun 2016 [Berita
Daerah Tahun 2016 Nomor 16};
Pasa.l I
Pasal 12a
Pasal II
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 09 Mei 2016.
NOMOR 18 TAHUN 2016
4
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur No. 18 Tahun 2016
PEDOMAN - PENGAWASAN - ATAS - PENYELENGGARAAN - PEMERINTAH DAERAH - DAN PEMERINTAH DESA - DI KABUPATEN OGAN KOMERING ULU TIMUR
2016
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 18, BD.2016/NO.18
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Pengawasan atas Penyelenggaraan Pemerintah Daerah dan Pemerintah Desa di Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur
ABSTRAK:
Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 2 Peraturan Pemerintah Nomor 60
tahun 2008 tentang Sistem Pengendalian Intern Pemerintah, Bupati wajib
melakukan pengendalian atas penyelenggaraan kegiatan Pemerintah
Daerah dan Pemerintahan Desa, hal ini berguna untuk memberikan
keyakinan yang memadai bagi tercapainya efektivitas dan efesien
pencapaian tujuan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah dan
Pemerintahan Desa, keandalan pelaporan keuangan, pengawasan aset
daerah dan ketaatan terhadap peraturan perundang - undangan
Dasar hukum dalam peraturan ini adalah : UU No 28 Tahun 1999;UU No 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 Tahun
2001 ;UU No 17 Tahun 2003;UU No 37 Tahun 2003;UU No 1 Tahun 2004;UU No 15 Tahun 2004;UU No 6 Tahun 2014;UU No 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah terakhir dengan
UU No 9 Tahun 2015 ;PP No 58 Tahun 2005; PP No 79 Tahun 2005;PP No 38 Tahun 2007;PP No 41 Tahun 2007;PP No 60 Tahun 2008;PP No 43 Tahun 2014;PP NO 60 Tahun 2014 sebagaimana telan diubah
dengan PP No 22 Tahun 2015 ;Permendagri No 13 Tahun 2006;Permendagri No 17 Tahun 2007;Permendagri No 23 Tahun 2007 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No
8 Tahun 2009 ;Permendagri Npo 25 Tahun 2007;Permendagri No 28 Tahun 2007;Permendagri No 7 Tahun 2008;Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Nornor
PER/04/M.PAN/03/2008 ;Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor
PER/05/M.PAN/03/2008 ;Perdan No 37 Tahun 2007;Perda No 38 Tahun 2007;Perda No 2 Tahun 2012;Perda No 2 Tahu 2014;
Materi Pokok dalam Peraturan ini antara lain : MAKSUD DAN TUJUAN PEDOMAN PENGAWASAN,RUANG LINGKUP DAN SASARAN,PELAKSANAAN PENGAWASAN,TINDAK LANJUT HASIL PEMERIKSAAN,HUBUNGAN KERJA DAN KOODINASI,PELAPORAN,PENDANAAN,
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal .
8 Hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Hulu Sungai Selatan No. 18 Tahun 2016
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Petunjuk Pembinaan Dan Pelaksanaan Formasi Jabatan Fungsional Rumpun Penyidik Dan Detektif Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Hulu Sungai Selatan
ABSTRAK:
Salah satu upaya mengembangkan karier dan profesionalisme Aparatur Sipil Negara dalam meningkatkan mutu pelaksanaan di bidang Penyidik dan Detektif adalah melalui pengangkatan Pegawai Negeri Sipil dalam Jabatan Fungsional. Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud maka perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Petunjuk Pelaksanaan dan Pembinaan Formasi Jabatan Fungsional Rumpun Penyidik dan Detektif di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Hulu Sungai Selatan.
Dasar Hukum : Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1994; Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2003; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007; Keputusan Presiden Nomor 87 Tahun 1999; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2014; Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor 4 Tahun 2014; Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Selatan Nomor 26 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Selatan Nomor 28 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Selatan Nomor 29 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Selatan Nomor 30 Tahun 2007.
Peraturan Bupati ini menetapkan tentang Petunjuk Pembinaan dan Pelaksanaan Jabatan fungsional Rumpun Penyidik dan Detektif di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Hulu Sungai Selatan, meliputi : Ketentuan Umum; Rumpun Jabatan, Kedudukan dan Tugas Pokok, dan Beban Kerja; Kewajiban, Tanggung Jawab, dan Wewenang; Instansi Pembina dan Tugas Instansi Pembina; Unsur dan sub Unsur Kegiatan; Jenjang Jabatan dan Pangkat; Rincian Kegiatan dan Unsur yang Dinilai; Penilaian dan Penetapan Angka Kredit; Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional; Formasi Jabatan Fungsional; Kenaikan, Pembebasan Sementara, Pengangkatan Kembali, Alih Jenjang dan Pemberhentian dalam dan dari Jabatan Fungsional Satuan Polisi Pamong Praja.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal .
9 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Hulu Sungai Selatan No. 17 Tahun 2016
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Petunjuk Pembinaan Dan Pelaksanaan Formasi Jabatan Fungsional Rumpun Ilmu Hayat Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Hulu Sungai Selatan
ABSTRAK:
Salah satu upaya mengembangkan karier dan profesionalisme Aparatur Sipil Negara dalam meningkatkan mutu pelaksanaan di bidang pendidikan dan ilmu hayat kepada masyarakat adalah melalui pengangkatan Pegawai Negeri Sipil dalam Jabatan Fungsional, berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Petunjuk Pelaksanaan dan Pembinaan Formasi Jabatan Fungsional Rumpun Ilmu Hayat di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Hulu Sungai Selatan.
Dasar Hukum : Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011, Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1994, Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2003, Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005, Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007, Keputusan Presiden Nomor 87 Tahun 1999, Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor 17 Tahun 2006, Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor 2 Tahun 2008, Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor 10 Tahun 2008, Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 9 Tahun 2010, Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 22 Tahun 2010, Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 1 Tahun 2011, Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 2 Tahun 2011, Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 39 Tahun 2011, Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 50 Tahun 2012, Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 52 Tahun 2012, Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 53 Tahun 2012, Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 22 Tahun 2013, Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 27 Tahun 2013, Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 32 Tahun 2013, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2014, Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor 47 Tahun 2002, Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Selatan Nomor 26 Tahun 2007, Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Selatan Nomor 28 Tahun 2007, Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Selatan Nomor 29 Tahun 2007, Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Selatan Nomor 30 Tahun 2007.
Peraturan Bupati ini menetapkan tentang Petunjuk Pembinaan dan Pelaksanaan Formasi Jabatan Fungsional Rumpun Ilmu Hayat di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Hulu Sungai Selatan, meliputi : Ketentuan Umum; Rumpun Jabatan, Kedudukan, dan Tugas Pokok, dan Beban Kerja; Kewajiban, Tanggung Jawab dan Wewenang; Instansi Pembina dan Tugas Instansi Pembina; Unsur dan Sub Unsur Kegiatan; Jenjang Jabatan dan Pangkat; Rincian Kegiatan dan Unsur yang dinilai, Penilaiaan dalam Jabatan Fungsional, Penilaian dan Penetapan Angka Kredit; Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional; Formasi Jabatan Fungsional; Kenaikan, Pembebsasan Sementara, Pengangkatan Kembali, Alih Jenjang dan Pemberhentian dalam dan dari Jabatan Fungsional Pengawas Mutu Hasil Pertanian ,Penyuluh Pertanian, Pengendali Organisme Pengganggu Tumbuhan, Pengawas Benih Tanaman, Pengendali Hama dan Penyakit ikan, Pengawas Perikanan, Pengawas Bibit Ternak, Pengawas Lingkungan Hidup, Pengendali Ekosistem Hutan, Medik Veteriner, Paramedik Veteriner, Pengawas Mutu Pakan, Penyuluhan Kehutanan, Pemeriksa Perlindungan Perlindungan Varietas Tanaman serta Pengendali Dampak Lingkungan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal .
16 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Polewali Mandar Nomor 17 Tahun 2016
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Evaluasi Reformasi Birokrasi Dilingkungan Pemerintah Kabupaten Polewali Mandar
ABSTRAK:
dalam rangka optimalisasi pencapaian sasaran reformasi birokrasi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Polewali Mandar, perlu dilaksanakan evaluasi terhadap 8 (delapan) area perubahan reformasi birokrasi pada tingkat Satuan Kerja Perangkat Daerah.
dasar hukum: UU No. 26 Tahun 2004; UU No.25 Tahun 2009; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapakali terakhir dengan UU No.9 Tahun 2015; UU No.30 Tahun 2014; PP No.74 Tahun 2005; Perpres No.81 Tahun 2010; PERMENPANRB No.14 Tahun 2014; Peraturan Bupati No.26 Tahun 2013.
dalam Peraturan Bupati ini diatur mengenai pelaksanaan evaluasi birokrasi, pengawasan dan pengendalian pelaksanaan evaluasi reformasi birokrasi di tingkat SKPD.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 17 Juni 2016.
4 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tambrauw Nomor 17 Tahun 2016
PEMBENTUKAN SUSUNAN ORGANISASI DAN TATA KERJA SEKRETARIAT DAERAH KABUPATEN TAMBRAUW
2016
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 17, BERITA DAERAH KABUPATEN TAMBRAUW TAHUN 2016 NOMOR 17
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PEMBENTUKAN SUSUNAN ORGANISASI DAN TATA KERJA SEKRETARIAT DAERAH KABUPATEN TAMBRAUW
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 4 Peraturan Daerah Kabupaten Tambrauw Nomor 4 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Tambrauw, perlu menetapkan Peraturan Bupati Tambrauw tentang Pembentukan Susunan Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Daerah Kabupaten Tambrauw.
UU No. 28 Tahun 1999; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 56 Tahun 2008; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 5 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 18 Tahun 2016; dan Perda Kab. Tambrauw No. 4 Tahun 2016.
Peraturan ini mengatur tentang Ketentuan Umum; Pembentukan; Kedudukan; Tugas, Fungsi dan Susunan Organisasi; Ketentuan Lain-Lain; dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Desember 2016.
-
-
5 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kulon Progo No. 16 Tahun 2016
PERBUP Kab. Kulon Progo No. 77 Tahun 2019 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Bupati Kulon Progo Nomor 16 Tahun 2016 Tentang Pedoman Pemberian Subsidi, Hibah, Dan Bantuan Sosial
PERBUP Kab. Kulon Progo No. 47 Tahun 2012 tentang Perubahan Atas Perbup Kulon Progo No.18 Tahun 2012 ttg Pedoman Pengelolaan Belanja Subsidi, Hibah dan Bantuan Sosial
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Pemberian Subsidi, Hibah, dan Bantuan Sosial
ABSTRAK:
Sehubungan pelaksanaan Pasal Pemerintahan Daerah dan Peraturan Menteri Dalam Negeri tentang Pedoman Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah sebagaimana telah diubah terakhir, maka Peraturan Bupati Kulon Progo tentang Pedoman Pengelolaan Belanja Subsidi, Hibah dan Bantuan Sosial sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Bupati Kulon Progo tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Bupati Kulon tentang Pedoman Pengelolaan Belanja Subsidi, Hibah, dan Bantuan Sosial, perlu ditinjau kembali.
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah :
Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2001, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950, Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005, Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2012, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006, Peraturan Menteri Keuangan Nomor 168/PMK.07/2008, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2011, Peraturan Daerah Kabupaten Kulon Progo Nomor 5 Tahun 2009, Peraturan Bupati Kulon Progo Nomor 69 Tahun 2010.
Subsidi diberikan kepada perusahaan/lembaga tertentu. Perusahaan/lembaga tertentu yaitu perusahaan/lembaga yang menghasilkan produk atau jasa pelayanan umum masyarakat. Produk atau jasa pelayanan umum masyarakat meliputi barang, jasa, dan/atau pelayanan administratif yang disediakan oleh penyelenggara pelayanan publik dalam rangka pemenuhan kebutuhan pelayanan sesuai ketentuan peraturan perundang undangan bagi masyarakat, seperti pendidikan, pengajaran, pekerjaan dan usaha, tempat tinggal, komunikasi dan informasi, lingkungan hidup, kesehatan, jaminan sosial, energi, perbankan, perhubungan, sumber daya alam, pariwisata, dan sektor strategis lainnya. Belanja subsidi dianggarkan dalam kelompok belanja tidak langsung, jenis belanja subsidi, obyek, dan rincian obyek belanja berkenaan pada Pejabat Pengelola Keuangan Daerah. Hibah dapat diberikan dalam bentuk uang, barang, dan/ atau jasa kepada Pemerintah pusat, Pemerintah Daerah lain, Badan Usaha Milik Negara atau Badan Usaha Milik Daerah, Badan, Lembaga, dan organisasi kemasyarakatan yang berbadan hukum Indonesia. Penyerahan subsidi, hibah, dan bantuan sosial berupa uang dari Bendahara Penyerahan subsidi, hibah, dan bantuan sosial berupa uang dari Bendahara Laporan penggunaan belanja subsidi, hibah, dan bantuan sosial berupa uang disampaikan oleh penerima kepada Bupati melalui PPKD dikoordinasikan oleh SKPD/Unit Kerja pengampu melalui transfer ke nomor rekening penerima melalui transfer ke nomor rekening penerima. Laporan penggunaan belanja subsidi, hibah, dan bantuan sosial berupa uang disampaikan oleh penerima kepada Bupati melalui Laporan penggunaan belanja subsidi, hibah, dan bantuan sosial berupa uang disampaikan oleh penerima kepada Bupati melalui PPKD dikoordinasikan oleh SKPD/Unit Kerja pengampu dikoordinasikan oleh SKPD/Unit Kerja pengampu. SKPD pengampu melakukan pemantauan dan evaluasi atas pemberian subsidi, hibah, dan bantuan sosial. Hasil pemantauan dan evaluasi disampaikan kepada Bupati dengan tembusan kepada Inspektorat Daerah.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 21 April 2016.
Mencabut Peraturan Bupati (PERBUP) No. 18 Tahun 2012 tentang Pedoman Pengelolaan Belanja Subsidi, Hibah, dan Bantuan Sosial, Peraturan Bupati (PERBUP) No. 47 Tahun 2012
tentang Perubahan Atas Perbup Kulon Progo No.18 Tahun 2012 ttg Pedoman Pengelolaan Belanja Subsidi, Hibah dan Bantuan Sosial
36 HLM; -
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bandung Barat Nomor 16 Tahun 2016
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Bantuan Keuangan Khusus Kepada Desa yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Mei 2016.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat