PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN BUPATI SIDENRENG RAPPANG NOMOR 3 TAHON 2015 TENTANG PERJALANA.N DINAS DALAM NEGERI PEMERINTAH KABUPATEN SIDENRENG RAPPANG
2016
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 18, BD.2016/NO.18
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Bupati Sidenreng Rappang Nomor 3 Tahun 2015 Tentang Perjalanan Dinas Dalam Negeri Pemerintah Kabupaten Sidenreng Rappang
ABSTRAK: |
- a. bahwa unt.uk menunjang mobilitas pelaksana perjalanan
dinas ke dan/atau dari bandara atau pelabuhan, maka
dipandang perlu adanya fasilitasi yang optimal dan
rasional;
b. bahwa berdasarkan pertim bangan dimaksud pada huruJ
a, maka dipandang perlu meninjau ketentuan pemberian
bahan bakar minyak (BBM) sarana mobllitas yang
digunakan oleh pelaksana perjalanan dinas;
c. bahwa bcrdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, perlu mcnetapkan Peraturan
Bupati tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Bupati
Sidenreng Rappang Nomor 3 Tahun 2015 tentang
Perjalanan Dinas Dalam Negeri Pernerintah Kabupaten
Sidenreng Rappang.
- l. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang
Pernbentukan Daerah-daerah Tingkat 11 di Sulawesi
(Lombaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor
74, Tambahan Lcmbaran Negara Republik Indonesia
Nomor 1822);
2. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan
Negara (Lernbaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003
Nomor 47, Tarnbahan Lcmbaran Negara Nomor Republik
Indonesia 4286);
3. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 terrtarig
Perbendaharaan Negara (Lernbaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Negara
Republik Indonesia Nomor 4355);
4. Undang-Undang Nornor 15 Tahun 2004 tentang
Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan
Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004
Nomor 66, Tarnbahan Lernbaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4400);
5. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang
Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan
Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik lndonesia
Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4438);
Menetapkan
6. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur
Sipil Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahtm
2014 Nomor 6, Tambahan Lcrnbaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5494);
7. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 244, Tambahan Lcmbaran Negara
Rcpublik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah
diubah bcberapakali terakhir dengan Undang-Undang
Nomor 9 Tahun 2015 (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran
Negara Nomor 5679);
8. Peraturan Pernerintah Nomor 58 Tahun 2005 ientang
Pengelolaan Keuangan Daerah (Lernbaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tarnbahan
Lcmbaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
9. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006
tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah,
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Mcnteri
Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011;
10. Peraturan Menteri Keuangan Nomor l 13/PMK.05/2012
tcntang Perialanan Dinas Dalarn Ncgcri Bagi Pejabat
Negara, Pegawai Negeri dan Pegawai Negeri Tidak Tetap;
11. Pcraturan Menteri Dalarn Ncgeri Nomor 52 Tahun 2015
teniang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan
Belanja Daerah Tahun Anggaran 2016;
12. Peraturan Dacrah Kabupaten Sidenreng Rappang Nomor
11 Tahun 2007 tentang Pokok-Pokok Pcngelolaan
Keuangan Daerah [Lcmbaran Daerah Kabupaten
Sidenreng Rappang Tahun 2007 Nomor 11);
13. Peraturan Bupati Si<lenreng Rappang Nomor :� Tahun
2015 tentang Perjalanan Dinas Dalam Negeri Lingkup
Pemcrintah Kabupaten Sidenreng Rappang (Berita Daerah
Tahun 2015 Nomor 3) sebagaimana telah cliubah dengan
Bupati Sidenreng Rappang Nornor 16 Tahun 2016 [Berita
Daerah Tahun 2016 Nomor 16};
- Pasa.l I
Pasal 12a
Pasal II
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 09 Mei 2016.
- NOMOR 18 TAHUN 2016
- 4
|