Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka meningkatkan pembangunan dan Pelayanan Umum sebagai wujud otonomi daerah di Kabupaten Waropen, perlu untuk mengoptimalkan Pendapatan Asli Daerah melalui pemungutan pajak sesuai dengan Undang undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, dan bahwa berdasarkan Pasal 2 ayat (2) huruf f dan pasal 95 ayat (1) Undang-undang Nomor 28 tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Pajak Mineral bukan Logam dan Batuan merupakan salah satu jenis Pajak Daerah Kabupaten/Kota yang pemungutannya ditetapkan dengan Peraturan Daerah. Maka perlu membentuk Peraturan Daerah Kabupaten Waropen tentang Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan
Undang-undang Nomor 12 Tahun 1969; Undang-undang Nomor 19 Tahun 1997; Undang-undang Nomor 21 Tahun 2001; Undang-undang Nomor 26 Tahun 2002; Undang-undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-undang Nomor 27 Tahun 2009; Undang-undang Nomor 28 Tahun 2009; Undang-undang Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 91 Tahun 2010; Peraturan Daerah Kabupaten Waropen Nomor 12 Tahun 2008
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan di Daerah Kabupaten Waropen, Ketentuan Umum, Nama, Obyek dan Subyek Pajak, Dasar Pengenaan, Tarif, dan Cara Penghitungan Pajak, dengan Dasar pengenaan Pajak adalah nilai jual hasil pengambilan mineral bukan logam dan batuan, Besarnya tarif Pajak ditetapkan sebesar 25%, Wilayah Pemungutan Pajak, Masa Pajak, Saat Pajak Terutang dan Surat Pemberitahuan Pajak Daerah. Penetapan Pajak, Tata Cara Pembayaran Pajak, Tata Cara Penagihan Pajak, Pembetulan, Pembatalan, Pengurangan, Ketetapan dan Penghapusan atau Pengurangan Sanksi Administrasi, Keberatan dan Banding, Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak, Kadaluarsa Penagihan, Intensif Penagihan, Ketentuan Khusus, Penyidikan, Ketentuan Pidana,
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Desember 2011.
Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pajak Pengambilan Bahan Galian Golongan C
19 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kediri No. 9 Tahun 2015
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penetapan Kinerja Tertentu Pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Tahun Anggaran 2015
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka meningkatkan kinerja instansi, semangat kerja, pelayanan masyarakat dan pendapatan daerah, lnstansi pelaksana pemungut Pajak Daerah dan Retribusi Daerah dapat diberikan lnsentif apabila mencapai kinerja tertentu;
b. bahwa dalam rangka pelaksanaan Pasal 4 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010 tentang Tata Cara Pemberian dan Pemanfaatan lnsentif Pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, dan sesuai Nata Dinas dari Kepala Dinas Pendapatan Daerah Kabupaten Kediri Nomor 180/191/418.57/2015 tanggal 13
Januari 2015 perihal Penetapan Kinerja Tertentu Pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Tahun Anggaran 2015 serta Penetapan Penerima Pembayaran lnsentif Pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Tahun Anggaran 2015 serta Serita Acara Nomor 050/1808/418.57/2015 tanggal 18 Februari 2015 tentang Pembahasan Penetapan Kinerja Tertentu Pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Tahun Anggaran 2015 serta Penetapan Penerima Pembayaran lnsentif Pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Tahun Anggaran 2015, tugas lnstansi Pelaksana Pemungut Pajak Daerah dan Retribusi Daerah serta lnstansi Pembantu Pelaksana Pemungut Pajak Daerah dan Retribusi Daerah beserta Pencapaian Kinerja Tertentu diatur dengan Peraturan Bupati;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Penetapan Kinerja Tertentu Pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Tahun Anggaran 2015;
1. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang• Undang Hukum Acara Pidana (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1981 Nomor 76, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3209);
2. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3851);
3. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
4. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
5. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4400);
6. Undang - Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
7. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5049);
8. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234);
9. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 246, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5589);
10. Peraturan Pemerintah Norn or 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
11. Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 165, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4593);
12.Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 89, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor4741);
13.Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010 tentang Tata Cara Pemberian dan Pemanfaatan lnsentif Pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 119, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5161);
14.Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011;
15. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah;
16. Peraturan Daerah Kabupaten Kediri Nomor 7 Tahun 2011 tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas Pendapatan Daerah {Lembaran Daerah Kabupaten Kediri Tahun 2011 Nomor 7, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Kediri Nomor 91);
17. Peraturan Daerah Kabupaten Kediri Nomor 8 Tahun 2014 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2015 (Lembaran Daerah Kabupaten Kediri Tahun 2014 Nomor 8);
18.Peraturan Bupati Kediri Nomor 36 Tahun 2014 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2015 (Serita Daerah Kabupaten Kediri Tahun 2014 Nomor 36);
PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN BUPATI SIDENRENG RAPP.ANG NOMOR 07 TAHON 2012 TENTANG TATA CARA PENGELOLAAN PASAR DAN PEMUNGUTAN RETRIBUSI PELAYANAN PASAR
2017
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 9, BD.2017/No.9
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN BUPATI SIDENRENG RAPPANG NOMOR 07 TAHUN 2012 TENTANG TATA CARA PENGELOLAAN PASAR DAN PEMUNGUTAN RETRIBUSI PELAYANAN PASAR
ABSTRAK:
a. bahwa sehubungan dengan ditetapkannya Peraturan Daerah
Kabupaten Sidenreng Rappang Nomor 15 Tahun 2016 Tentang
Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten
Sidenreng Rappang, maka dipandang perlu dilakukan
perubahan Peraturan Bupati Sidenreng Rappang Nomor 07
tahun 2012 tentang Tata Cara Pengelolaan Pasar dan
Pemungutan Retribusi Pelayanan Pasar:
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada
huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Perubahan
Kedua alas Peraturan Bupati Sidenreng Rappang Nomor 07
Tahun 2012 ten tang Tata Cara Pengelolaan Pasar dan
Pemungutan Retribusi Pelayanan Pasar;
1. Undang-undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan
Daerah-daerah Tingkat II di Sulawesi (Lernbaran Negara
Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor 74, Tambahan
Lembaran Negara Nomor 1822);
2. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan
Keuangan antara Pemerint.ah Pusat dari Pemerintahan Daerah
[Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
3. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah
dan Retribusi Dacrah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2009 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Nomor
5049);
4. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan
Peraturan Perundang-undangan [Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara
Nomor 5234);
5. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pernerintahan
Daerah (l.embaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014
Nomor 224, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4437)
sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan
Undang-Undang Norn.or 9 Tahun 2015 (Lembaran Negara
Republik Indonsia Tahun 2018 Nomor 58, Tambahan L<mlbaranf
Negara Nomor 5679);
Menetapkan
6. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang
Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara
Nomor 4578 );
7. Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010 tentang Tata cara
pemberian dan Pemanfaatan insentif Pemungut.an Pajak Daerah
dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2010 Nomor 119, Tambahan Lembaran Negara Nomor
5161);
8. Peraturan Daerah Kabupaten Sidenreng Rappang Nomor 13
Tahun 2011 tentang Retribusi Pelayanan Pasar (Lembaran
Daerah Tahun 2011 Nomor 13, Tambahan Lembaran Daerah
Nomor 23);
9. Peraturan Bupati Sidenreng Rappang Nomor 7 Tahun 2012
tentang Tata Cara Pengelolaan Pasar dan Pemungutan Retribusi
Pelayanan Pasar (Berita Daerah Tahun 2012 Nomor 7);
Pasal I
Pasal 1
Pasal 3
Pasal 19
Pasal 20
Pasal 25
Pasal II
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Januari 2017.
NOMOR 9 TAHON 2017
5
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bungo No. 9 Tahun 2010
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH NOMOR 15 TAHUN 2004 TENTANG RETRIBUSI PELAYANAN KESEHATAN
ABSTRAK:
Dengan ditetapkannya Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) H. Hanafie sebagai Badan Layanan Umum Daerah (BLUD), dan dalam rangka pelaksanaan program Jaminan Kesehatan Daerah (Jamkesda), maka Perda Kab. Bungo No. 15 Tahun 2004 tentang Pelayanan Kesehatan perlu direvisi.
UU No. 12 Tahun 1956 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 7 Tahun 1965; UU No. 8 Tahun 1981; UU No. 54 Tahun 1999; sebagaimana telah diubah dengan UU No. 14 Tahun 2000; UU No.10 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan UU No.12 Tahun 2008; UU No. 28 Tahun 2009; UU No. 36 Tahun 2009; PP No. 23 Tahun 2005; PP No. 38 Tahun 2007; Permendagri No. 61 Tahun 2007; Perda No. 15 Tahun 2004; Perda No. 2 Tahun 2008.
Perda ini mengatur mengenai Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 15 Tahun 2004 tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Mei 2010.
Mengubah ketentuan Pasal 8 ayat (2) dan ayat (3).
4 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Melawi No. 9 Tahun 2007
Konstruksi, Sipil, Arsitek, Bangunan, dan InfrastrukturPerlindungan Usaha, Perusahaan, Badan Usaha, PerdaganganPajak dan Retribusi DaerahPNBP / Penerimaan Negara Bukan PajakPerizinan, Pelayanan Publik
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Izin Usaha Jasa Konstruksi
ABSTRAK:
Perda ini ditetapkan untuk menunjang ketertiban administrasi dan kelancara pemungutan retribusi izin usaha jasa konstruksi sebagai salah satu jenis retribusi daerah kabupaten
UU Nomor 8 Tahun 1981;
UU Nomor 18 Tahun 1992 :
UU Nomor 34 Tahun 2000;
UU Nomor 17 Tahun 2003;
UU Nomor 34 Tahun 2003;
UU Nomor 1 Tahun 2004
UU Nomor 10 Tahun 2004;
UU Nomor 33 Tahun 2004;
UU Nomor 8 Tahun 2005;
PP Nomor 27 Tahun 1983;
PP Nomor 66 Tahun 2001;
PP Nomor 58 Tahun 2005;
PP Nomor 79 tahun 2005.
Sebagai salah satu sumber pendapatan asli daerah, retribusi izin usaha jasa konstruksi merupakan pungutan yang dikenakan terhadap permohonan baru, pendaftaran ulang, perpanjangan izin usaha konstruksi terhadap orang pribadi atau badan. Meskipun demikian, subjek retribusi yang ditetapkan dalam Perda ini adalah setiap badan usaha berbentuk PT, CV, Firma, Koperasi, BUMN/D, dan pengizinannya diterbitkan oleh kepala daerah. Izin ini berlaku selama 3 tahun. Pengaturan yang ditetapkan dalam Perda ini mencakup antar lain penetapan tarif, pemungutan, penagihan, pembinaan, serta pengaturan penyidikan kala dibutuhkan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 18 April 2007.
Peraturan berikut ini masih membutuhkan penetapan dari Bupati:
1) tata cara pembayaran, penyetoranm tempat pembayaran retribusi;
2) hal lain yang belum cukup diatur dalam Perda ini.
11 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sumbawa Barat No. 9 Tahun 2006
Pengelolaan Keuangan Negara/Daerah - Pajak dan Retribusi Daerah - Retribusi Rumah Potong Hewan
2006
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 9,
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Rumah Potong Hewan
ABSTRAK:
a. Dengan berlakunya UU No 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah dan UU No 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah, maka untuk membiayai penyelenggaraan Pemerintahan Daerah dan Pembangunan Daerah, Pemerintah Daerah dituntut untuk kreatif menggali potensi sumber Pendapatan Asli Daerah;
b. Sesuai dengan UU No 18 Tahun 1997 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah sebagaimana telah diubah dengan UU No 34 Tahun 2000, Pemerintah Daerah diberi kewenangan untuk menyusun PERDA tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah;
c. Dengan meningkatnya kebutuhan masyarakat serta untuk menjaga mutu dan kesehatan daging (hewan yang di potong), Pemerintah Daerah telah menyediakan Rumah Potong Hewan sebgaai tempat pemotongan hewan;
d. Berdasarkan pertimbangan yang dimaksud pada huruf a, huruf b dan huruf c perlu membentuk peraturan daerah tentang Retribusi Rumah Potong Hewan.
UU No. 6 Tahun 1967;
UU No. 8 Tahun 1981;
UU No. 18 Tahun 1997;
UU No. 28 Tahun 1999;
UU No. 30 Tahun 2003;
UU No. 10 Tahun 2004;
UU No. 32 Tahun 2004;
UU No. 33 Tahun 2004;
PP No. 27 Tahun 1983;
PP No. 25 Tahun 2000;
PP No. 105 Tahun 2000;
PP No. 66 Tahun 2001.
Ketentuan Umum; Nama, Obyek dan Subyek Retribusi; Golongan Retribusi; Cara Mengukur Tingkat Penggunaan Jasa; Prinsip dan Sasaran dalam Penetapan Struktur dan Besarnya Tarif; Struktur dan Besarnya Tarif Retribusi; Wilayah Pemungutan; Masa Retribusi dan Saat Retribusi Terutang; Tata Cara Pemungutan; Tata Cara Pembayaran; Tata Cara Penagihan; Sanksi Administrasi; Pengurangan, Keringanan dan Pembebasan Retribusi; Kedaluwarsa Penagihan; Penyidikan; Ketentuan Pidana; Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
-
-
11
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Buton Nomor 9 Tahun 2002
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Izin Kelayakan Lingkungan
ABSTRAK:
Dengan telah ditetapkannya Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2001 tentang Retribusi Daerah, maka untuk pengendalian Izin Kelayakan Lingkungan dipungut Retribusi Izin Kelayakan Lingkungan yang merupakan salah satu jenis Retribusi Perizinan tertentu yang dapat dikelola Daerah Kabupaten;
Untuk memungut retribusi sebagaimana dimaksud pada huruf a perlu diatur dan ditetapkan dengan Peraturan Daerah;
UU No 29 Tahun 1959; UU No 8 Tahun 1981; UU No 18 Tahun 1997; UU No 23 Tahun 1997; UU No 22 Tahun 1999; UU No 25 Tahun 1999; UU No 28 Tahun 1999; PP No 27 Tahun 1983; PP No 27 Tahun 1999; PP No 25 Tahun 2000; PP No 66 Tahun 2001; Kepres Republik Indonesia No 44 Tahun 1999; Perda Kabupaten Daerah Tingkat II Buton No 4 Tahun 1986; Perda Kabupaten Buton No 15 Tahun 2000.
Perda Ini berisi tentang: 1. Ketentuan Umum; 2. Nama, Objek dan Subjek Retribusi; 3. Golongan Retribusi; 4. Perizinan; 5. Syarat-syarat Perizinan; 6. Jenis Rencana Usaha Dan Atau Kegiatan Wajib Amdal, UKL dan UPL Serta SOP; 7. Cara Mengukur Tingkat Penggunaan Jasa; 8. Prinsip dan Sasaran Dalam Penetapan Struktur dan Besarnya Tarif; 9. Struktur dan Besarnya Tarif; 10. Wilayah Pemungutan; 11. Masa Retribusi dan Saat Retribusi Terutang; 12. Tata Cara Pemungutan dan Pembayaran; 13. Sanksi Administrasi; 14. Tata Cara Penagihan; 15. Pengawasan dan Pengendalian; 16. Ketentuan Pidana; 17. Penyidikan; 18. Ketentuan Peralihan; 19. Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
Hal-hal yang belum diatur dalam Peraturan Daerah ini sepanjang mengenai pelaksanaannya akan diatur dan ditetapkan lebih lanjut dengan Keputusan Kepala Daerah.
16 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sorong Nomor 9 Tahun 2013
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 9, LEMBARAN DAERAH KABUPATEN SORONG TAHUN 2013 NOMOR 9
Peraturan Daerah (PERDA) tentang RETRIBUSI PENGUJIAN KENDARAAN BERMOTOR
ABSTRAK:
a. bahwa berdasarkan Pasal 110 ayat (1) huruf g Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor merupakan salah satu jenis Retribusi Jasa Umum yang dapat dipungut oleh Pemerintah Daerah;
b. bahwa berdasarkan Pasal 156 ayat (1) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Retribusi Daerah ditetapkan dengan Peraturan Daerah;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, dan huruf b, perlu membentuk Peraturan Daerah Kabupaten Sorong tentang Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor.
UU Nomor 12 Tahun 1969; UU Nomor 32 Tahun 2004; UU Nomor 33 Tahun 2004; UU Nomor 28 Tahun 2009; UU Nomor 12 Tahun 2011; PP Nomor 38 Tahun 2007; dan Perda Kab. Sorong Nomor 31 Tahun 2008.
Peraturan ini mengatur tentang Ketentuan Umum; Nama, Objek dan Subjek Retribusi; Golongan Retribusi; Cara Mengukur Tingkat Penggunaan Jasa; Prinsip dan Sasaran Penetapan Struktur dan Besaran Tarif Retribusi; Struktur dan Besaran Tarif Retribusi; Wilayah Pemungutan; Pemungutan; Tatacara Pembayaran; Tatacara Penagihan; Keberatan; Pengembalian Kelebihan Pembayaran; Kedaluwarsa; Pemeriksaan; Pemanfaatan; Insentif Pemungutan; Penyidikan; Ketentuan Pidana; dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Maret 2013.
Peraturan Daerah Kabupaten Sorong Nomor 53 Tahun 2002 Tentang Retribusi Pelayanan Kendaraan Bermotor di Kabupaten Sorong
-
12 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tuban Nomor 9 Tahun 2020
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 9, Lembaran Daerah Kabupaten Tuban Tahun 2020 Seri B Nomor 4
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PAJAK DAERAH
ABSTRAK:
Menimbang : a. bahwa pajak Daerah merupakan salah satu sumber
pendapatan Daerah yang pemungutannya harus sesuai
dengan peraturan perundang-undangan;
b. bahwa guna mendukung pelaksanaan pemerintahan
dan pembangunan di daerah Kabupaten Tuban, maka
perlu dilakukan optimalisasi pemungutan Pajak Daerah
dengan memperhatikan potensi pajak daerah yang ada
berdasarkan peraturanperundang-undangan;
c. bahwa dalam rangka menindaklanjuti berlakunya
Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2016 tentang
Ketentuan Umum dan Tata Cara Pemungutan Pajak
Daerah, penyesuaian beberapa tarif Pajak Daerah dan
penyederhanaan regulasi serta efektifitas dan efisiensi,
makaPeraturan Daerah Kabupaten Tuban Nomor5
Tahun 2011 tentang Pajak Daerah dan Peraturan
Daerah Kabupaten Tuban Nomor4 Tahun 2012 tentang
Pajak Bumi Bangunan Perdesaan dan Perkotaan perlu
dilakukan penyesuaian dengan membentuk Peraturan
Daerah baru;
d. berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan
Daerah tentang Pajak Daerah;
Mengingat : 1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1950; 3. Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1997; 4. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002; 5. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; 6. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; 7. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; 8. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; 9. Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010 ; 10. Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2016; 11. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; 12. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015; 13. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 207/PMK.07/2018; 14. Peraturan Daerah Kabupaten Tuban Nomor 14 Tahun
2016
Materi pokok: Mengatur mengenai Pajak Daerah. Memuat antara lain: ketentuan umum; jenis pajak daerah; nama, obyek dan subyek pajak; dasar pengenaan, tarif dan cara perhitungan pajak;
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 12 Oktober 2020.
Mencabut: a. Peraturan Daerah Kabupaten Tuban Nomor5 Tahun
2011 tentang Pajak Daerah; dan
b. Peraturan Daerah Kabupaten Tuban Nomor 4 Tahun
2012 tentang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan
Perkotaan
Peraturan pelaksanaan Peraturan Daerah ini ditetapkan
paling lama 1 (satu) tahun sejak Peraturan Daerah ini
diundangkan.
jumlah 84 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sarolangun No. 9 Tahun 2010
Bahwa air tanah adalah kekayaan alam yang harus dikelola secara serasi, selaras
dan seimbang untuk kelangsungan hidup bagi masyarakat serta berdasarkan Pasal
2 ayat (2) huruf h Undang-Undang No. 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan
Retribusi Daerah, maka Pemerintah Daerah diberikan kewenangan untuk menarik
Pajak Air Tanah.
Dasar Hukum: UUD 1945; UU No. 18 Tahun 1999; UU No. 54 Tahun 1999
sebagaimana telah diubah dengan UU No. 14 Tahun 2000; UU No. 7 Tahun 2004;
UU No. 10 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah
dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 28 Tahun 2009;
UU No. 32 Tahun 2009; PP No. 37 Tahun 1986; PP No. 27 Tahun 1999; PP No.
58 Tahun 2005; PP No. 38 Tahun 2007; PP No. 42 Tahun 2008; PP No. 43 Tahun
2008; dan Perda No. 3 Tahun 2008
Perda ini mengatur tentang Pajak Air Tanah meliputi Ketentuan Umum; Nama,
Obyek dan Subyek Pajak; Dasar Pengenaan dan Tarif Pajak; Wilayah
Pemungutan; Masa Pajak, Saat Pajak Terutang dan Surat Pemberitahuan;
Penetapan Pajak; Pemungutan; Pembetulan, Pembatalan, Pengurangan Ketetapan
dan Penghapusan atau Pengurangan Sanksi Administratif; Pengembalian
Kelebihan Pembayaran; Kadaluarsa Penagihan; Pembukuan dan Pemeriksaan;
Penyidikan; Ketentuan Pidana; dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 13 Desember 2010.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat