Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan di Daerah Kabupaten Waropen, Ketentuan Umum, Nama, Obyek dan Subyek Pajak, Dasar Pengenaan, Tarif, dan Cara Penghitungan Pajak, dengan Dasar pengenaan Pajak adalah nilai jual hasil pengambilan mineral bukan logam dan batuan, Besarnya tarif Pajak ditetapkan sebesar 25%, Wilayah Pemungutan Pajak, Masa Pajak, Saat Pajak Terutang dan Surat Pemberitahuan Pajak Daerah. Penetapan Pajak, Tata Cara Pembayaran Pajak, Tata Cara Penagihan Pajak, Pembetulan, Pembatalan, Pengurangan, Ketetapan dan Penghapusan atau Pengurangan Sanksi Administrasi, Keberatan dan Banding, Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak, Kadaluarsa Penagihan, Intensif Penagihan, Ketentuan Khusus, Penyidikan, Ketentuan Pidana,
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat