PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN BUPATI SIDENRENG RAPP.ANG NOMOR 07 TAHON 2012 TENTANG TATA CARA PENGELOLAAN PASAR DAN PEMUNGUTAN RETRIBUSI PELAYANAN PASAR
2017
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 9, BD.2017/No.9
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN BUPATI SIDENRENG RAPPANG NOMOR 07 TAHUN 2012 TENTANG TATA CARA PENGELOLAAN PASAR DAN PEMUNGUTAN RETRIBUSI PELAYANAN PASAR
ABSTRAK: |
- a. bahwa sehubungan dengan ditetapkannya Peraturan Daerah
Kabupaten Sidenreng Rappang Nomor 15 Tahun 2016 Tentang
Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten
Sidenreng Rappang, maka dipandang perlu dilakukan
perubahan Peraturan Bupati Sidenreng Rappang Nomor 07
tahun 2012 tentang Tata Cara Pengelolaan Pasar dan
Pemungutan Retribusi Pelayanan Pasar:
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada
huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Perubahan
Kedua alas Peraturan Bupati Sidenreng Rappang Nomor 07
Tahun 2012 ten tang Tata Cara Pengelolaan Pasar dan
Pemungutan Retribusi Pelayanan Pasar;
- 1. Undang-undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan
Daerah-daerah Tingkat II di Sulawesi (Lernbaran Negara
Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor 74, Tambahan
Lembaran Negara Nomor 1822);
2. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan
Keuangan antara Pemerint.ah Pusat dari Pemerintahan Daerah
[Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
3. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah
dan Retribusi Dacrah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2009 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Nomor
5049);
4. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan
Peraturan Perundang-undangan [Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara
Nomor 5234);
5. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pernerintahan
Daerah (l.embaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014
Nomor 224, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4437)
sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan
Undang-Undang Norn.or 9 Tahun 2015 (Lembaran Negara
Republik Indonsia Tahun 2018 Nomor 58, Tambahan L<mlbaranf
Negara Nomor 5679);
Menetapkan
6. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang
Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara
Nomor 4578 );
7. Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010 tentang Tata cara
pemberian dan Pemanfaatan insentif Pemungut.an Pajak Daerah
dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2010 Nomor 119, Tambahan Lembaran Negara Nomor
5161);
8. Peraturan Daerah Kabupaten Sidenreng Rappang Nomor 13
Tahun 2011 tentang Retribusi Pelayanan Pasar (Lembaran
Daerah Tahun 2011 Nomor 13, Tambahan Lembaran Daerah
Nomor 23);
9. Peraturan Bupati Sidenreng Rappang Nomor 7 Tahun 2012
tentang Tata Cara Pengelolaan Pasar dan Pemungutan Retribusi
Pelayanan Pasar (Berita Daerah Tahun 2012 Nomor 7);
- Pasal I
Pasal 1
Pasal 3
Pasal 19
Pasal 20
Pasal 25
Pasal II
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Januari 2017.
- NOMOR 9 TAHON 2017
- 5
|