Perda ini mengatur tentang Pajak Air Tanah meliputi Ketentuan Umum; Nama, Obyek dan Subyek Pajak; Dasar Pengenaan dan Tarif Pajak; Wilayah Pemungutan; Masa Pajak, Saat Pajak Terutang dan Surat Pemberitahuan; Penetapan Pajak; Pemungutan; Pembetulan, Pembatalan, Pengurangan Ketetapan dan Penghapusan atau Pengurangan Sanksi Administratif; Pengembalian Kelebihan Pembayaran; Kadaluarsa Penagihan; Pembukuan dan Pemeriksaan; Penyidikan; Ketentuan Pidana; dan Ketentuan Penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat