Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Melawi No. 9 Tahun 2007

Retribusi Izin Usaha Jasa Konstruksi

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Sebagai salah satu sumber pendapatan asli daerah, retribusi izin usaha jasa konstruksi merupakan pungutan yang dikenakan terhadap permohonan baru, pendaftaran ulang, perpanjangan izin usaha konstruksi terhadap orang pribadi atau badan. Meskipun demikian, subjek retribusi yang ditetapkan dalam Perda ini adalah setiap badan usaha berbentuk PT, CV, Firma, Koperasi, BUMN/D, dan pengizinannya diterbitkan oleh kepala daerah. Izin ini berlaku selama 3 tahun. Pengaturan yang ditetapkan dalam Perda ini mencakup antar lain penetapan tarif, pemungutan, penagihan, pembinaan, serta pengaturan penyidikan kala dibutuhkan.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Melawi Nomor 9 Tahun 2007 tentang Retribusi Izin Usaha Jasa Konstruksi
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Melawi
Nomor
9
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2007
Tempat Penetapan
Nanga Pinoh
Tanggal Penetapan
16 April 2007
Tanggal Pengundangan
18 April 2007
Tanggal Berlaku
18 April 2007
Sumber
LD.2007/NO.9, LL KAB. MELAWI: 11 HLM
Subjek
KONSTRUKSI, SIPIL, ARSITEK, BANGUNAN, DAN INFRASTRUKTUR - PERLINDUNGAN USAHA, PERUSAHAAN, BADAN USAHA, PERDAGANGAN - PAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH - PNBP / PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK - PERIZINAN, PELAYANAN PUBLIK
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Melawi
Bidang
Halaman ini telah diakses 582 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan