PERBUP - TENTANG PEDOMAN UMUM PUSAT PELAYANAN TERPADU (PPT) PENANGANAN KEKERASAN BERBASIS GENDER DAN ANAK KABUPATEN BANYUMAS
2006
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 12, BD.2006/No.8
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Umum Pusat Pelayanan Terpadu (PPT) Penanganan Kekerasan Berbasis Gender dan Anak Kabupaten Banyumas
ABSTRAK:
bahwa guna terbangunnya jaringan koordinasi yang solid dalam
melaksanakan penanganan kekerasan berbasis gender dan anak
Kabupaten Banyumas diperlukan pedoman umum yang mengatur
pelaksanaan penanganan kekerasan berbasis gender dan anak
Kabupaten Banyumas; bahwa Pedoman Umum sebagaimana tersebut pada butir a, adalah
pedoman yang mengatur tata cara Pusat Pelayanan Terpadu (PPT)
Penanganan Kekerasan Berbasis Gender dan Anak Kabupaten
Banyumas; bahwa demi kelancaran dan menjamin kepastian hukum serta mengikat
semua pihak terkait dipandang perlu ditetapkan dengan Peraturan
Bupati
Undang-undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-undang Nomor 7 Tahun 1984; Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002; Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-undang Nomor 23 Tahun 2004; Undang-undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-undang Nomor 39 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah No 6 Tahun 1998
Pedoman Umum Pusat Peraturan Bupati Nganan Kekerasan Berbasis Pela Yanan Terpadu (Ppt) Pena Gender Dan Anak Kabupaten Banyumas
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Maret 2006.
7 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Purworejo Nomor 10 Tahun 2006
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 10, BD.2006/No.3 Seri E Nomor 3
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Izin Ketenagakerjaan
ABSTRAK:
bahwa dalam Peraturan Bupati Purworejo Nomor 5 Tahun 2005
tentang Izin Ketenagakerjaan terdapat beberapa ketentuan yang
sudah tidak sesuai lagi dengan PeratiLnin Perundang-nndagan yang
beriakii. sehingga periu ditinjau kembali dan disempimakan; bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut huruf a. perlunenerbitkan Peraturan Bupati tentang Perabahan atas Peraturan
Bupati Nomor 5 Tahun 2005 tentang Izin Ketenagakerjaan;
Undang-undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-undang Nomor 13 Tahnn 2003; Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004; Keputusan Menteri Tenaga Kerja Nomor Kep-229/Men/2003; Peraturan Daerah Kabupaten Purworejo Nomor 26 Tahun 2000; Peramran Daerah Kabupaten Purworejo Nomor 23 Tahun 2003; Peraturari Bupati Purworejo Nomor 5 Tahun 2005;
Peraturan Bupati ini mengatur tentang
Perubahan atas Peraturan Bupati Purworejo Nomor 5 Tahun 2005 tentang izin Ketenagakerjaan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 09 Mei 2006.
Peraturan Bupati Purworejo Nomor 5 Tahun 2005
5 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Luwu Utara Nomor 09 Tahun 2006
IZIN MENDIRIKAN BANGUNAN (IMB) BERSYARAT DALAM WILAYAH KABUPATEN LUWU UTARA
2006
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 09, BD.2006/No.09
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Izin Mendirikan Bangunan (IMB) Bersyarat Dalam Wilayah Kabupaten Luwu Utara
ABSTRAK:
a. bahwa hasil pendataan dan penertiban bangunan di wilayah Kab. Luwu Utara, dianggap perlu ditindak lanjuti dengan penerbitan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) Bersyarat;
b. bahwa untuk menerbitkan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) Bersyarat harus melampirkan syarat-syarat administrasi sesuai dengan langkah permohonan Izin Mendirikan Bangunan (IMB);
c. bahwa bagian bangunan yang tidak melanggar garis sempadan dapat dikenakan biaya Retribusi Izin Mendirikan Bangunan Bersyarat;
d. bahwa untuk memenuhi maksud pada huruf a, b, dan c perlu ditetapkan dengan Keputusan Bupati Luwu Utara.
1. Undang - Undang Nomor 13 Tahun 1999 tentang Pembentukan Kabupaten Daerah lingkat II Luwu Utara (Lembaran Negara tahun 1999 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Nomor
3826);
2. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah (Lembaran Negara tahun 1999 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4437);
3. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan keuangan antara pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Tahun 2004 Nomor. 126, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4438);
4. Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 170 Tahun 1997
tentang Tata Cara Pemungutan Pajak Daerah;
5. Peraturan Daerah Kabupaten Luwu Utara Nomor 53 Tahun 2000
Tentang Kewenangan Pemerintah Kabupaten Luwu Utara sebagai Daerah Otonom.
jl • ,
7. Keputusan Bupati Luwu Utara Nomor 02 Tahun 2004 tentang
Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Luwu Utara Nomor
02 Tahun 2004 tentang Bangunan.
Memperhatikan :
1. Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 973 - 442 Tahun 1989 tentang Manual Pendapatan Daerah (MAPATDA};
2. Hasil Rapat Pada tanggal 11 Januari 2006 di Ruang Asisten Tata
Pemerintahan Kabupaten Luwu Utara;
PERATURAN BUPATI LUWU llTARA TENTANG IZIN MENDIRIKAN BANGUNAN (IMB) BERSYARAT DALAM WILAYAH KABUPATEN LUWU llTARA
Pasal 1
Bangunan yang sudah berdiri sebelum dan setelah terbentuk Kabupaten Luwu Utara yang sesuai dengan persyaratan teknis akan diberikan Izin Mendirikan Bangunan (IMB} dan membayar retribusi sesuai dengan Perda No. 2 Tahun 2004 Tentang Bangunan
Pasal 2
Bangunan yang terbangun sebelum terbentuk Kabupaten Luwu Utara dimana bangunan tersebut tidak sesuai dengan ketentuan teknis yaitu sebagian massa bangunan melanggar Garis Sempadan Bangunan (GSB} akan diberikan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) Bersyarat.
Pasal 3
Bangunan yang terbangun setelah terbentuk Kabupaten Luwti Utara sebelum diterbitkannya Peraturan Bupati ini dimana bangunan tersebut tidak sesuai dengan ketentuan teknis yaitu sebagian massa bangunan melanggar Garis Sempadan Bangunan (GSB} akan diberikan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) Bersyarat
Pasal 4
Permohonan IMB yang diajukan oleh pemohon harus mengacu pada Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2004 Tentang Bangunan, terhitung sejak tanggal diterbitkannya Peraturan Bupati ini.
Pasal 5
Izin M.endirikan Bangunan (IMB) Bersyarat sebagaimana dimaksud pada pasal 2 diberikan kepada masyarakat/pemohon
penataan atau pemotongan tanpa ganti rugi apabila dilakukan penertiban pada lokasi tersebut untuk keperluan pembangunan.
Pasal 6
Retribusi IMB Bersyarat ditetapkan berdasarkan luas bagian bangunan yang memenuhi ketentuan garis sempadan bangunan (GSS) dikali koefisien luas bangunan, dikali koefisien tingkat bangunan, dikali koefisien guna bangunan dikali standar
perhitungan retribusi IMS.
Pasal 7
Peraturan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang dapat mengetahuinya memerintahkan pengundangan Peraturan ini dengan penempatannya dalam Serita Daerah Kabupaten Luwu Utara
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 17 April 2006.
3
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Majalengka Nomor 9 Tahun 2006
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pelayanan Dokter Dan Dokter Gigi Praktek Swasta Yang Berkualitas Dan Terjangkau Kepada Masyarakat Di Kabupaten Pemalang
ABSTRAK:
bahwa salah satu upaya Pemerintah Kabupaten Pemalang dalam meningkatkan pelayanan kesehatan kepada mayarakat adalah pemberian pelayanan kesehatan yang berkualitas dan terjangkau oleh masyarakat; bahwa salah satu penyelenggaraan pelayanan kesehatan kepada seluruh masyarakat adalah praktik kedokteran yang dilakukan oleh dokter dan doker gigi yang memiliki etik dan moral tinggi; bahwa dalam menyelenggarakan praktik kedokteran perlu diatur kewenangan menyimpan obat dalam jumlah dan jenis yang diizinkan; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a, b dan c, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pelayanan Dokter dan Dokter Gigi Praktek swasta yang berkualitas dan terjangkau kepada masyarakat di Kabupaten Pemalang;
Undang - Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang - Undang Nomor 23 Tahun 1992; Undang - Undang Nomor 5 Tahun 1997; Undang - Undang Nomor 29 Tahun 2004; Undang - Undang Nomor 32 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950; Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 1419/ Menkes /Per/ X / 2005 Tahun 2005; Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 1375. A/ Menkes / SK / XI / 2002; Peraturan Konsil Kedokteran Indonesia Nomor 1 Tahun 2005;
Peraturan Bupati ini mengatur tentang Pelaksanaan Pelayanan Dokter dan Dokter Gigi Praktek Swasta kepada masyarakat dan Obat yang dipilih dan disediakan oleh Dokter dan Dokter Gigi Praktek tercantum pada lampiran.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Januari 2006.
8 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kutai Kertanegara Nomor 4 Tahun 2006
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Ijin Pemanfaatan Kayu Pada Kawasan Budidaya Non Kehutanan
ABSTRAK:
Berdasarkan Pasal 53 PP No.47 Tahun 1997 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional, pengendalian pemanfaatan ruang di kawasan budidaya dilakukan oleh pemerintah daerah sesuai dengan wilayah administrasinya dan/atau instansi yang berwenang berdasarkan peraturan perundangan yang berlaku; berdasarkan UU No.41 Tahun 1999 tentang Kehutanan dan Penjelasan Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2002 tentang Tata Hutan dan Penyusunan Rencana Pengelolaan Hutan Pemanfaatan Hutan dan Penggunaan Kawasan hutan, yang ditegaskan dengan surat Menteri Kehutanan RI Nomor 460/Menhut-VI/2003 tentang Ijin Pemanfaatan Kayu, dinyatakan bahwa kawasan hutan produksi yang dapat dikonversi dan penggunaan kawasan hutan dengan status pinjam pakai dapat diterbitkan ijin pemanfaatan hasil hutan kayu dengan menggunakan ketentuan-ketentuan ijin usaha pemanfaatan hasil hutan kayu dan bukan kayu pada hutan alam, sehingga terbatas mengatur kewenangan perijinan dan pemanfaatan kayu di Kawasan Budidaya Kehutanan (KBK) dan tidak mengatur kewenangan perijinan lahan dan pemanfaatan kayu di areal Kawasan Budidaya Non Kehutanan (KBNK); dalam rangka pelaksanaan Perda Provinsi Daerah Tingkat I Kalimantan Timur No.12 Tahun 1993 Tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi Daerah Tingkat I Kalimantan Timur, telah ditetapkan Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi (RTRWP) Provinsi Kalimantan Timur dan sesuai Keputusan Gubernur Nomor 050/K.443/1999 tanggal 15 Maret 1999 tentang Penetapan Hasil Padu serasi antara Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi (RTRWP) dengan Tata Guna Hutan Kesepakatan (TGHK) Provinsi Kalimantan Timur, dan untuk pemanfaatan kayu yang berasal dari kegiatan pembangunan non kehutanan pada Kawasan Budidaya Non Kehutanan (KBNK), maka dipandang perlu ditetapkan ketentuan Ijin Pemanfaatan Kayu; sehubungan dengan hal tersebut di atas, maka dipandang perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Ijin Pemanfaatan Kayu (IPK) Pada Kawasan Budidaya Non Kehutanan.
Dasar Hukum: UU No.27 Tahun 1959; UU No.5 Tahun 1960; UU No.23 Tahun 1997; PP No.52 Tahun 2001; PP No.35 Tahun 2002; PP No.44 Tahun 2004; KEPRES No.32 Tahun 1990; INPRES No.4 Tahun 2005
IPK merupakan kelanjutan dari kegiatan pembangunan non kehutanan pada areal KBNK atau APL. KBNK yang dapat dimohon IPK adalah: a. pencadangan areal KBNK atau ijin usaha pembangunan non kehutanan oleh instansi yang berwenang; b. pencadangan areal KBNK yang masih dibebani Hak Ijin Usaha atau Ijin Penggunaan Kawasan atau Ijin Pengusahaan Pariwisata Alam dan atau Ijin Sah Lainnya perlu pelepasan hak ijin tersebut; lahan usaha transmigrasi pada areal KBNK berdasarkan Keputusan instansi yang berwenang dan telah ada kegiatan pemukiman dan pembangunan budidaya pertanian. Setiap hasil pemanfaatan kayu yang digunakan pungutan iuran kehutanan yang merupakan jenis penerimaan Negara Bukan Pajak yang berasal dari pemanfaatan sumber daya alam yaitu Dana Reboisasi (DR) dan Provisi Sumber Daya Hutan (PSDH) sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Permohonan Izin Pemanfaatan Kayu (IPK) dapat diajukan oleh: BUMD, BUMD, BUMS, Koperasi, Perorangan untuk keperluan transmigrasi.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Januari 2006.
14 hlm.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Pesisir Selatan No. 4 Tahun 2006
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Petunjuk Teknis Tata Cara Pengenaan, Pemungutan, Pembayaran dan Penyetoran Pungutan Pembangunan Daerah dan Iuran Eksploitasi, Produksi (ROYALTY) Dalam Wilayah Kabupaten Kutai Kartanegara
ABSTRAK:
Berdasarkan Perda No.2 Tahun 2001, Ketentuan Ijin Usaha Pertambangan Umum Daerah, maka dipandang perlu adanya aturan Petunjuk Teknis Tata Cara Pengenaan Pemungutan, Pembayaran dan Penyetoran Pungutan Pembangunan Daerah Iuran Eksploitasi, Iuran Eksplorasi/Produksi (Royalty); untuk maksud huruf (a) di atas perlu menetapkan Petunjuk Teknis Tata Cara Pengenaan, Pemungutan, Pembayaran dan Penyetoran Pungutan Pembangunan Daerah Iuran Eksploitasi, Iuran Eksplorasi/Produksi (Royalty).
Dasar Hukum: UU No.11 Tahun 1967; UU No.20 Tahun 1997; UU No.23 Tahun 1997; UU No.32 Tahun 2004; PP No.45 Tahun 2003; Perda No.27 Tahun 2000; Perda No.39 Tahun 2000; Perda No.2 Tahun 2001.
Iuran Tetap adalah dana yang dibayar sebagai imbalan atas kesempatan penyelidikan umum, Eksplorasi atau Eksploitasi pada Kuasa Pertambangan. Dana pungutan daerah dikenakan kepada: 1. pemegang Ijin Usaha Pertambangan (IUP) Daerah Kabupaten; 2. pemegang Kuasa Pertambangan di daerah Kabupaten; 3. pemegang ijin lainnya yang sah, yaitu: a. Kuasa Pertambangan dari pemerintah pusat, perpanjangan KP di daerah Kabupaten; b. iuran Eksploitasi; Produksi/royalty : 1) pemegang Ijin Pertambangan Daerah; 2) pemegang Kuasa Pertambangan (KP) Daerah; 3) pemegang Kuasa Pertambangan (KP) Pusat. Hasil tambang yang dikenakan Pungutan Pembangunan Daerah pada IUP/KP daerah berasal dari pertambangan batu bara sistem Open Pit dan sistem Under Ground didasarkan pada rekapitulasi laporan hasil produksi per ton, yang disahkan oleh petugas yang ditetapkan. SPP Pemungutan Pembangunan Daerah yang Perhitungannya didasarkan pada tinggi rendah kadar kalori batu bara harga satuan penjualannya (MT).
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 11 Januari 2006.
15 hlm.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat