Pelayanan Dokter
2006
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 5, BD.2006/NO.5
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pelayanan Dokter Dan Dokter Gigi Praktek Swasta Yang Berkualitas Dan Terjangkau Kepada Masyarakat Di Kabupaten Pemalang
ABSTRAK: |
- bahwa salah satu upaya Pemerintah Kabupaten Pemalang dalam meningkatkan pelayanan kesehatan kepada mayarakat adalah pemberian pelayanan kesehatan yang berkualitas dan terjangkau oleh masyarakat; bahwa salah satu penyelenggaraan pelayanan kesehatan kepada seluruh masyarakat adalah praktik kedokteran yang dilakukan oleh dokter dan doker gigi yang memiliki etik dan moral tinggi; bahwa dalam menyelenggarakan praktik kedokteran perlu diatur kewenangan menyimpan obat dalam jumlah dan jenis yang diizinkan; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a, b dan c, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pelayanan Dokter dan Dokter Gigi Praktek swasta yang berkualitas dan terjangkau kepada masyarakat di Kabupaten Pemalang;
- Undang - Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang - Undang Nomor 23 Tahun 1992; Undang - Undang Nomor 5 Tahun 1997; Undang - Undang Nomor 29 Tahun 2004; Undang - Undang Nomor 32 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950; Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 1419/ Menkes /Per/ X / 2005 Tahun 2005; Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 1375. A/ Menkes / SK / XI / 2002; Peraturan Konsil Kedokteran Indonesia Nomor 1 Tahun 2005;
- Peraturan Bupati ini mengatur tentang Pelaksanaan Pelayanan Dokter dan Dokter Gigi Praktek Swasta kepada masyarakat dan Obat yang dipilih dan disediakan oleh Dokter dan Dokter Gigi Praktek tercantum pada lampiran.
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Januari 2006.
- 8 halaman
|