Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Luwu Utara Nomor 09 Tahun 2006

Izin Mendirikan Bangunan (IMB) Bersyarat Dalam Wilayah Kabupaten Luwu Utara

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

PERATURAN BUPATI LUWU llTARA TENTANG IZIN MENDIRIKAN BANGUNAN (IMB) BERSYARAT DALAM WILAYAH KABUPATEN LUWU llTARA Pasal 1 Bangunan yang sudah berdiri sebelum dan setelah terbentuk Kabupaten Luwu Utara yang sesuai dengan persyaratan teknis akan diberikan Izin Mendirikan Bangunan (IMB} dan membayar retribusi sesuai dengan Perda No. 2 Tahun 2004 Tentang Bangunan Pasal 2 Bangunan yang terbangun sebelum terbentuk Kabupaten Luwu Utara dimana bangunan tersebut tidak sesuai dengan ketentuan teknis yaitu sebagian massa bangunan melanggar Garis Sempadan Bangunan (GSB} akan diberikan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) Bersyarat. Pasal 3 Bangunan yang terbangun setelah terbentuk Kabupaten Luwti Utara sebelum diterbitkannya Peraturan Bupati ini dimana bangunan tersebut tidak sesuai dengan ketentuan teknis yaitu sebagian massa bangunan melanggar Garis Sempadan Bangunan (GSB} akan diberikan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) Bersyarat Pasal 4 Permohonan IMB yang diajukan oleh pemohon harus mengacu pada Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2004 Tentang Bangunan, terhitung sejak tanggal diterbitkannya Peraturan Bupati ini. Pasal 5 Izin M.endirikan Bangunan (IMB) Bersyarat sebagaimana dimaksud pada pasal 2 diberikan kepada masyarakat/pemohon penataan atau pemotongan tanpa ganti rugi apabila dilakukan penertiban pada lokasi tersebut untuk keperluan pembangunan. Pasal 6 Retribusi IMB Bersyarat ditetapkan berdasarkan luas bagian bangunan yang memenuhi ketentuan garis sempadan bangunan (GSS) dikali koefisien luas bangunan, dikali koefisien tingkat bangunan, dikali koefisien guna bangunan dikali standar perhitungan retribusi IMS. Pasal 7 Peraturan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang dapat mengetahuinya memerintahkan pengundangan Peraturan ini dengan penempatannya dalam Serita Daerah Kabupaten Luwu Utara

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Luwu Utara Nomor 09 Tahun 2006 tentang Izin Mendirikan Bangunan (IMB) Bersyarat Dalam Wilayah Kabupaten Luwu Utara
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Luwu Utara
Nomor
09
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2006
Tempat Penetapan
Masamba
Tanggal Penetapan
17 April 2006
Tanggal Pengundangan
17 April 2006
Tanggal Berlaku
17 April 2006
Sumber
BD.2006/No.09
Subjek
PERIZINAN, PELAYANAN PUBLIK
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Luwu Utara
Bidang
Halaman ini telah diakses 415 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan