PETUNJUK TEKNIS PEMANFAATAN DANA BAGI HASIL PAJAK ROKOK
2015
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 29, BD.2015/NO.29
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PETUNJUK TEKNIS PEMANFAATAN DANA BAGI HASIL PAJAK ROKOK
ABSTRAK:
a. bahwa Pajak Rokok yang diterima Pemerintah Daerah
wajib dialokasikan paling sedikit 50% (lima puluh persen)
untuk mendanai kegiatan pelayanan kesehatan
masyarakat dan penegakan hukum;
b. bahwa pemanfaatan Pajak Rokok sebagaimana yang
diatur dalam Peraturan Gubernur Sulawesi Selatan Nomor
52 Tahun 2013 tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan
Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Nomor 8 Tahun 2013
tentang Pajak Rokok, dipandang perlu untuk diatur lebih
rinci dalam rangka meningkatkan ketepatan dan
efektifitas pencapaian sasaran yang menjadi tujuan
earmarking;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan
Bupati Bantaeng tentang Petunjuk Teknis Pemanfaatan
Dana Bagi Hasil Pajak Rokok;
1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang
Pembentukan Daerah Daerah Tingkat II di Sulawesi
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor
74, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia 1822)
2. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor
76, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 3613) sebagaimana telah diubah dengan UndangUndang Nomor 39 Tahun 2007 (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 105, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4755);
3. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang
Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan
Pemerintahan Daerah, (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia 4438);
4. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak
Daerah Dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2009 Nomor 130, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5049);
Dokumentasi dan Informasi Hukum|162
5. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan, (Lembran
Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia 5234);
6. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana
telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun
2015(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015
Nomor 58 );
7. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang
Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
8. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006
tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah
sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011
(Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor
310);
9. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 115/PMK.07/2013
tentang Tata Cara Pemungutan dan Penyetoran Pajak
Rokok (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2013
Nomor 1007);
10. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2014
tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita
Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 32);
11. Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi SelatanNomor 8
Tahun 2013 tentang Pajak Rokok (Lembaran Daerah
Provinsi Sulawesi Selatan Tahun2013 Nomor 8, Tambahan
Lembaran Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Nomor 273);
12. Peraturan Gubernur Sulawesi Selatan Nomor 52 Tahun
2013 tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah
Provinsi Sulawesi Selatan Nomor 8 Tahun2013 tentang
Pajak Rokok (Berita Daerah Provinsi Sulawesi Selatan
Tahun 2013 Nomor 52);
13. Peraturan Gubernur Sulawesi Selatan Nomor 65 Tahun
2014 tentang Petunjuk Teknis Pemanfaatan Pajak Rokok
(Berita Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Tahun 2014
Nomor 65);
14. Peraturan Bupati Nomor 38 Tahun 2014 tentang
Penggunaan dan Pembagian Dana Bagi Hasil Pajak Rokok
(Berita Daerah Kabupaten Bantaeng Tahun 2014 Nomor
191);
Pasal 1
Pasal 2
Pasal 3
Pasal 4
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 21 September 2015.
NOMOR 29 TAHUN 2015
19
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kudus Nomor 29 Tahun 2015
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Peninjauan Tarif Retribusi Peraturan Daerah Kabupaten Kudus
Nomor 11 Tahun 2012 tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan pada
Dinas Kesehatan Kabupaten Kudus
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka optimalisasi pelayanan dan dengan
memperhatikan perkembangan perekonomian, Peraturan
Daerah Kabupaten Kudus Nomor 11 Tahun 2012 tentang
Retribusi Pelayanan Kesehatan pada Dinas Kesehatan
Kabupaten Kudus perlu ditinjau tarifnya; bahwa tarif sebagaimana diatur dalam Peraturan Daerah
Kabupaten Kudus Nomor 11 Tahun 2012 tentang Retribusi
Pelayanan Kesehatan pada Dinas Kesehatan Kabupaten
Kudus, sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan biaya
pelayanan; bahwa sesuai ketentuan Pasal 155 Undang – Undang Nomor 28
Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah,
peninjauan tarif retribusi ditetapkan dengan Peraturan Kepala
Daerah; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
huruf a, huruf b dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan
Bupati Kudus tentang Peninjauan Tarif Retribusi Peraturan
Daerah Kabupaten Kudus Nomor 11 Tahun 2012 tentang
Retribusi Pelayanan Kesehatan Pada Dinas Kesehatan
Kabupaten Kudus;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014; Peraturan Daerah Kabupaten Kudus Nomor 3 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Kudus Nomor 3 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Kudus Nomor 11 Tahun 2012;
Peraturan Bupati ini mengatur tentang tarif Retribusi Pelayanan Kesehatan pada Dinas Kesehatan tercantum dalam Lampiran.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 09 Oktober 2015.
7 hal
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kediri No. 29 Tahun 2015
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan atas Perbub Kediri No 32 Tahun 2014 tentang Pedoman Umum Pelaksanaan Kegiatan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2015
ABSTRAK:
a. bahwa berdasarkan Pasal 5 ayat (2) huruf a Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah beberapa kali telah diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 don sesuai Noto Dinos dari Kepala Badon Pengeloaan
Keuangan don Asel Daerah Nomor 900/l 284/418.73/2014 tanggal 22 April 2015 perihal Penyusunan Peraturan Bupati tentang Perubahan Atos Peraturan Bupati Kediri Nomor 32 Tahun 2014 tentang Pedoman Umum Pelaksanaan Kegiatan APBD Tahun Anggaran 2015 don Berita Acara Nomor 903/1351/418.73/2015 tanggal 28 April 2015 tentang Rapat Pembahasan Perubahan Pedoman Umum Pelaksanaan Kegiatan Anggaran Pendapatan don Belanja Daerah Tahun Anggaran 2015, perlu merubah Pedoman Umum Pelaksanaan Kegiatan Anggaran Pendapatan don Belanja Daerah Tahun Anggaran 2015;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Perubahan Atos Peraturan Bupati Kediri Nomor 32 Tahun 2014 tentang Pedoman Umum Pelaksanaan Kegiatan Anggaran Pendapatan don Belanja Daerah Tahun Anggaran 2015;
1. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara yang Bersih don Bebas dari Korupsi, Kolusi don Nepotisme (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 75. Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3851 );
2. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
3. Undang-Undang Nomor l Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355):
4. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 201 l tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234);
5. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang• Undang Nomor 9 Tahun 2015 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 500, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4578);
7. Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang don Jaso sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 4 Tahun 2015:
8. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 201 t:
9. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor l Tahun 2014 tentang Pembentukan Prociuk Hukum Daerah;
10. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 53/PMK.02/2014 tentang Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2015;
11. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 37 Tahun 2014 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan don Belanja Daerah Tahun Anggaran 2015;
12. Peraturan Bupati Kediri Nomor 32 Tahun 2014 tentang Pedoman Umum Pelaksanaan Kegiatan Anggaran Pendapatan don Belanja Daerah Tahun Anggaran 2015 (Berita Daerah Kabupaten Kediri Tahun 2014 Nomor 32);
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Bupati Kediri Nomor 32 Tahun 2014 tentang Pedoman Umum Pelaksanaan Kegiatan Anggaran Pendapatan don Belanja Daerah Tahun Anggaran 2015 (Berita Daerah Kabupaten Kediri Tahun 2014 Nomor 32 ) diubah sebagai berikut :
1. Ketentuan Lampiran BAB II huruf B angka 4 huruf g angka 2) diubah:
2. Ketentuan Lampiran BAB IV huruf B angka 2 huruf h diubah:
3. Ketentuan Lampiran BAB VI huruf A angka 2 huruf b angka 2) huruf a) diubah:
4. Ketentuan Lampiran BAB VI huruf B angka 2 huruf b angka 2) diubah:
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Juli 2015.
PERPRES No. 24 Tahun 2010 tentang Kedudukan, Tugas, dan Fungsi Kementerian Negara Serta Susunan Organisasi, Tugas, dan Fungsi Eselon I Kementerian Negara
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Perubahan Atas Peraturan Walikota Bontang Nomor 4 Tahun 2o1o Tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Sekolah Di Lingkungan Pemerintah Kota Bontang
ABSTRAK:
Bahwa Dalam Rangka Penyempurnaan Pengaturan Penyusunan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Sekolah, Perlu Meninjau Kembali Peraturan Walikota Bontang Nomor 4 Tahun 2010 Tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Sekolah
Dasar Hukum Peraturan Ini : UU No. 47 Tahun 1999; Sebagaimana telah diubah dengan UU No. 7 Tahun 2000; UU No. 20 Tahun 2003; UU No. 23 Tahun 2014; sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 19 Tahun 2005; sebagaimana telah diubah dengan PP No. 32 Tahun 2013; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 48 Tahun 2008; . 13 Tahun 2006; sebagaiman telah diubah dengan Permendagri No. 21 Tahun 2011; Permendiknas No. 19 Tahun 2007; Perda No. 7 Tahun 2007; sebagaimana telah dirubah dengan Perda Kota Bontang Nomor A 4 Tahun 2013.
Peraturan Walikota Bontang Nomor 4 Tahun 2010 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Sekolah Pada Ketentuan angka 2, angka 6, angka 7, angka 8, angka 11, angka 33, angka 46, angka dan 49 Pasal I diubah, dan diantara angka 72 dan angka 13 disisip I angka yakni angka 12.a.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Mei 2015.
Hal-hal yang diatur Peraturan Walikota ini ditetapkan lebih lanjut
dalam bentuk Pedoman Pelaksanaan Kegiatan Bantuan
Operasional Sekolah (BOS), Bantuan Operasional Sekolah Daerah
(BOSDA), dan Bantuan Operasional Tuntas Kualitas (BOSTK) yang
ditetapkan oleh Kepala Dinas.
22 hlm
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Banjar No. 29 Tahun 2015
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pembentukan, Rincian Tugas, Fungsi Dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Badan Laboratorium Lingkungan Hidup Pada Badan Pengelolaan Lingkungan Hidup Kabupaten Karawang
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Februari 2015.
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 29 Tahun 2015
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 29, BERITA DAERAH PROVINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA TAHUN 2015 NOMOR 32013
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Rencana Aksi Daerah Penanggulangan Kemiskinan Tahun 2015-2017
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka penjabaran kebijakan dan strategi daerah dalam penanggulangan kemiskinan di Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta mengacu kepada Rencana Aksi Nasional Program Penanggulangan Kemiskinan Tahun 2012-2014, perlu disusun Rencana Aksi Daerah Penanggulangan Kemiskinan Provinsi DKI Jakarta Tahun 2015-2017;
Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2010; Peraturan Presiden Nomor 5 Tahun 2010; Peraturan Presiden Nomor 15, Tahun 2010; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 std Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 42 Tahun 2010; Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2007; Peraturan Daerah Nomor 14 Tahun 2011; Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2013; Peraturan Daerah Nomor 12· Tahun 2014; Peraturan Gubernur Nomor 77 Tahun 2011; Peraturan Gubernur Nomor 142 Tahun 2013 std Peraturan Gubernur Nomor 161 Tahun 2014; Peraturan Gubernur Nomor 162 Tahun 2013;
Pergub ini mengatur RAD Nangkis (Rencana Aksi Daerah Penanggulangan Kemiskinan yang selanjutnya disebut RAD Nangkis adalah rencana kerja Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta dalam upaya penanggulangan kemiskinan dari tahun 2015 hingga tahun 2017) menjadi pedoman SKPD untuk menyusun Rencana Kerja, dan menjadi acuan bagi para pemangku kepentingan dalam upaya penanggu!angan kemiskinan.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 25 Februari 2015.
22 hal termasuk lampiran
Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 29 Tahun 2015
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penyelenggaraan Pendidikan Wajib Belajar 12 di Kabupaten Tanah Bumbu
ABSTRAK:
dalam rangka meningkatkan kualitas sumber daya manusia, serta mengusahakan dan menyelenggarakan suatu sistem pendidikan nasional untuk mencerdaskan kehidupan bangsa berdasarkan amanat Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945,untuk memberikan arah dan kepastian hukum kepada masyarakat untuk dapat berperan aktif dalam rangka meningkatkan sumber daya manusia, maka diperlukan pengaturan tentang Penyelenggaraan Pendidikan Wajib Belajar 12 (dua belas) Tahun,berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu membentuk Peraturan Bupati tentang
.
Dasar Hukum;Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2003;Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003;Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 ;Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 ;Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 ;Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 ;Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005 ;Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 ;Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2008 ;Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2008;Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 ;Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2014;Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Bumbu Nomor 16 Tahun 2007 ;Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Bumbu Nomor Tahun 2008 ;Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Bumbu Nomor 14
Tahun 2009 .
Peraturan Daerah Ini Mengatur Tentang;
Penyelenggaraan Pendidikan Wajib Belajar 12 (dua belas) Tahun di Kabupaten Tanah Bumbu, Dengan Sistematika Sebagai Berikut;
1.Ketebtuan Umum
2.Maksud Dan Tujuan
3.Sasaran
4.Tanggung Jawab Dan Tugas
5.Pendanaan Pendidikan
6.Pelaksanaan Wajib Belajar
7.Larangan
8.Sanksi
9.Monitoring Dan Evaluasi
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Agustus 2015.
14
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat