Peraturan Daerah Ini Mengatur Tentang; Penyelenggaraan Pendidikan Wajib Belajar 12 (dua belas) Tahun di Kabupaten Tanah Bumbu, Dengan Sistematika Sebagai Berikut; 1.Ketebtuan Umum 2.Maksud Dan Tujuan 3.Sasaran 4.Tanggung Jawab Dan Tugas 5.Pendanaan Pendidikan 6.Pelaksanaan Wajib Belajar 7.Larangan 8.Sanksi 9.Monitoring Dan Evaluasi
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat