RETRIBUSI PELAYANAN KESEHATAN
2015
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 29, BD.2015/NO.29
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Peninjauan Tarif Retribusi Peraturan Daerah Kabupaten Kudus
Nomor 11 Tahun 2012 tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan pada
Dinas Kesehatan Kabupaten Kudus
ABSTRAK: |
- bahwa dalam rangka optimalisasi pelayanan dan dengan
memperhatikan perkembangan perekonomian, Peraturan
Daerah Kabupaten Kudus Nomor 11 Tahun 2012 tentang
Retribusi Pelayanan Kesehatan pada Dinas Kesehatan
Kabupaten Kudus perlu ditinjau tarifnya; bahwa tarif sebagaimana diatur dalam Peraturan Daerah
Kabupaten Kudus Nomor 11 Tahun 2012 tentang Retribusi
Pelayanan Kesehatan pada Dinas Kesehatan Kabupaten
Kudus, sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan biaya
pelayanan; bahwa sesuai ketentuan Pasal 155 Undang – Undang Nomor 28
Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah,
peninjauan tarif retribusi ditetapkan dengan Peraturan Kepala
Daerah; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
huruf a, huruf b dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan
Bupati Kudus tentang Peninjauan Tarif Retribusi Peraturan
Daerah Kabupaten Kudus Nomor 11 Tahun 2012 tentang
Retribusi Pelayanan Kesehatan Pada Dinas Kesehatan
Kabupaten Kudus;
- Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014; Peraturan Daerah Kabupaten Kudus Nomor 3 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Kudus Nomor 3 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Kudus Nomor 11 Tahun 2012;
- Peraturan Bupati ini mengatur tentang tarif Retribusi Pelayanan Kesehatan pada Dinas Kesehatan tercantum dalam Lampiran.
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 09 Oktober 2015.
- 7 hal
|