Peraturan Daerah (PERDA) tentang Tata Cara Penysunan Perencanaan Pembangunan Daerah dan Pelaksanaan Musyawarah Perencanaan Pembangunan Daerah Provinsi Kalimantan Tengah
ABSTRAK:
a. bahwa agar supaya penyelenggaraan pembangunan daerah dapat dilaksanakan dengan efektif, efisien, tepat sasaran dan berkelanjutan maka diperlukan tata cara penyusunan perencanaan pembangunan daerah dan pelaksanaan musyawarah perencanaan pembangunan daerah;
b. bahwa sebagai pelaksanaan ketentuan dalam Pasal 27 ayat (2) Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional, maka dalam rangka penyelenggaraan pembangunan daerah harus disusun tata cara penyusunan Rencana Jangka Menengah Daerah, Rencana Strategis Satuan Kerja Perangkat Daerah, Rencana Kerja Pemerintah Daerah, Rencana Kerja Satuan Kerja Perangkat Daerah dan pelaksanaan Musyawarah Perencanaan Pembangunan Daerah yang dengan Peraturan Daerah.
Undang-Undang Nomor 21 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004.
BAB I KETENTUAN UMUM;
BAB II ASAS DAN TUJUAN;
BAB III RUANG LINKUP PERENCANAAN PEMBANGUNAN DAERAH;
BAB IV TAHAPAN PERENCANAAN PEMBANGUNAN DAERAH;
BAB V PENYUSUNAN DAN PENETAPAN RENCANA PEMBANGUNAN DAERAH;
BAB VI PELAKSANAAN MUSRENBANG;
BAB VII PENGENDALIAN DAN EVALUASI PELAKSANAAN RENCANA PEMBANGUNAN;
BAB VIII DATA DAN INFORMASI;
BAB IX KETENTUAN PENUTUP;
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 26 November 2005.
12 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Batang Hari No. 11 Tahun 2005
PERUBAHAN - ANGGARAN - PENDAPATAN - BELANJA DAERAH - KABUPATEN BATANG HARI - TAHUN ANGGARAN 2005
2005
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 11, LD.2005/No. 11
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERUBAHAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH
KABUPATEN BATANG HARI TAHUN ANGGARAN 2005
ABSTRAK:
Dengan adanya kebijakan Pemerintah Pusat dan atau Pemerintah Daerah yang bersifat strategis/penyesuaian akibat tidak tercapainya target penerimaan daerah yang ditetapkan/terjadi kebutuhan yang mendesak, maka Arah dan Kebijakan Umum APBD serta strategis dan Prioritas APBD telah dilakukan perubahan dan telah disepakati pada Tanggal Lima Belas Bulan Agustus Tahun Dua Ribu Lima;
Sehubungan dengan hal tersebut pada huruf a diatas, perlu dilakukan Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2005 yang ditetapkan dengan Perda;
UU No.12 Tahun 1956 sebagaimana diubah dengan UU No.7 Tahun 1965; UU No.12 Tahun 1985 sebagaimana diubah dengan UU No.12 Tahun 1994; UU No.18 Tahun 1997 sebagaimana diubah dengan UU No.34 Tahun 2000; UU No.21 Tahun 1997; UU No.28 Tahun 1999; UU No.25 Tahun 2000; UU No.17 Tahun 2003; UU No.22 Tahun 2003; UU No.1 Tahun 2004; UU No.10 Tahun 2004; UU No.32 Tahun 2004; UU No.33 Tahun 2004; PP No.105 Tahun 2000; PP No.107 Tahun 2000; PP No.108 Tahun 2000; PP No.109 Tahun 2000; PP No.65 Tahun 2001; PP No.66 Tahun 2001; PP No.21 Tahun 2004; PP No.24 Tahun 2004; Perda No.10 Tahun 2001 sebagaimana diubah dengan Perda No.29 Tahun 2004; Perda No.1 Tahun 2005;
Perda Ini Mengatur Mengenai Perubahan Anggaran Pendapatan Dan belanja Daerah Kabupaten Batang Hari Tahun Anggaran 2005
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 16 Agustus 2005.
8 hlmn;
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sumedang Nomor 11 Tahun 2005
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Standarisasi Harga Pemerintah Kota Magelang Tahun 2006
ABSTRAK:
bahwa agar perencanaan dan pelaksanaan Anggaran · Pendapatan dan Belanja
Daerah Kota Magelang Tahun Anggaran 2006 dapat berjalan lebih efektif clan
efisien sesuai peraturan clan ketentuan yang berlaku, perlu menetapkan
Standarisasi Harga Pemerintah Kota Magelang Tahun 2006 ; bahwa untuk melaksanakan maksud tersebut diatas, perlu ditetapkan dengan
Peraturan Walikota Magelang ;
Undang - Undang Nomor 17 Tahun 1950; Undang - Undang Nomor 32 Tahun 2004; Keputusan Presiden Nomor 80 Tahun 2003; Peraturan Daerah Kota Magelang Nomor 3 Tahun 2004;
Peratran Walikota ini mengatur tentang Standarisasi Harga Pemerintah Kota Magelang Tahun 2006 merupakan harga tertinggi dan sudah termasuk Pajak Pertambahan Nilai ( PPN ) sebesar 10 % ( sepuluh persen ).
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Oktober 2005.
3 hal
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Banyumas Nomor 11 Tahun 2005
PERDA Kab. Banyumas No. 2 Tahun 2007 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Kabupaten Banyumas Nomor 34 Tahun 2004 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Banyumas
DPRD - kedudukan protokoler dan keuangan pimpinan dan anggota dprd
2005
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 11, LD.2005/NO.8 SERI E
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Banyumas Nomor 34 Tahun 2004 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
ABSTRAK:
-
UU No 13 Tahun 1950; UU No 8 Tahun 1987; UU no 17 tahun 2003; UU No 22 tahun 2003; UU no 1 tahun 2004; PP no 20 Tahun 2001; PP no 24 tahun 2004; PP No 25 Tahun 2004; Kepmendagri No 29 Tahun 2002;
Peraturan Daerah ini menjelaskan tentang istilah Tunjangan Kesehatan, Tunjangan bagi Pimpinan dan Anggota DPRD sebagai Panitia Musyawarah atau Komisi atau Panitia Anggaran atau Badan kehormatan atau Alat Kelengkapan Lainnya,
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
8 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Rembang Nomor 11 Tahun 2005
PERDA Kab. Rembang No. 17 Tahun 2007 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Daerah Kabupaten Rembang Nomor 11 Tahun 2004 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Rembang
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Rembang Nomor 11 Tahun 2004 Tentang Kedudukan Protokoler Dan Keuangan Pimpinan Dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Rembang
ABSTRAK:
bahwa dengan diterbitkannya Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun
2005 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Republik
Indonesia Nomor 24 Tahun 2004 tentang Kedudukan Protokoler dan
Keuangan Pimpinan dan Anggota DPRD, beberapa ketentuan dalam
Peraturan Daerah kabupaten Rembang Nomor 11 Tahun 2004 perlu
diadakan perubahan; bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut pada huruf a, perlu
menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan Atas Peraturan
Daerah Nomor 11 Tahun 2004 tentang Kedudukan Protokoler dan
Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
Kabupaten Rembang;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 1994; Peraturan Pemerintah Nomor 105 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2005; Peraturan Daerah Kabupaten Rembang Nomor 11 Tahun 2004;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang perubahan pada Pasal 1 angka 21, Pasal 14, Pasal 16, Pasal 20, Pasal 21, Pasal 24, penyisipan ayat (2a) dan perubahan Pasal 25 ayat (3).
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Desember 2005.
Peraturan Daerah Kabupaten Rembang Nomor 11 Tahun 2004 diubah.
8 hal
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Majalengka Nomor 11 Tahun 2005
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 11, LD Kab. Indramayu Tahun 2005 No 11
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Rencana Umum Tata Ruang Kota (RUTRK) Indramayu Tahun 2003 sampai dengan 2012
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 09 November 2005.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat