KEDUDUKAN PROTOKOLER - ANGGOTA DPRD
2007
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 2, LD.2007/1
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Kabupaten Banyumas Nomor 34 Tahun 2004 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Banyumas
ABSTRAK: |
- bahwa dengan telah ditetapkannya Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2007 temang Perubahan Ketiga Peraturan Pemerintah Republik lndonesia Nomor 24 Tahun 2004 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, maka Peraturan
Daerah Kabupaten Banyumas Nomor 34 tahun 2004 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Banyumas sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Banyumas Nomor 1 Tahun 2005 perlu drsesuaikan; bahwa sehubungan dengan hal tersebut di atas, perlu menetapkan Peraturan Daerah Kabupaten Banyumas tentang Perubahan Kedua Atas PERDA Kab. Banyumas NOmor 34 TAhun 2004 tantang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Banyumas
- UU Nomor 13 Tahun 1950; UU Nomor 8 Tahun 1987; UU Nomor 17 Tahun 2003; UU nomor 22 Tahun 2003; UU nomor 1 Tahun 2004; UU Nomor 10 Tahun 2004; UU Nomor 32 Tahun 2004; UU nomor 33 Tahun 2004; PP Nomor 62 Tahun 1990; PP Nomor 25 Tahun 2000; PP Nomor 79 Tahun 2005; PP Nomor 24 Tahun 2004; PP Nomor 25 Tahun 2004; PP Nomor 58 Tahun 2005; PERDA Kab. Banyumas Nomor 34 Tahun 2004.
- PERDA ini mengatur mengenai Perubahan Beberapa Ketentuan Peraturan Daerah Kabupaten Banyumas Nomor 34 Tahun 2004 Tentang Kedudukan Protokoler Dan Keuangan Pimpinan Dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Banyumas
|
CATATAN: |
- Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 25 Mei 2007.
- Peraturan Daerah Kabupaten Banyumas Nomor 34 Tahun 2004 diubah
- 16 hal
|