Peratran Walikota ini mengatur tentang Standarisasi Harga Pemerintah Kota Magelang Tahun 2006 merupakan harga tertinggi dan sudah termasuk Pajak Pertambahan Nilai ( PPN ) sebesar 10 % ( sepuluh persen ).
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat