Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Kalimantan Tengah Nomor 11 Tahun 2005

Tata Cara Penysunan Perencanaan Pembangunan Daerah dan Pelaksanaan Musyawarah Perencanaan Pembangunan Daerah Provinsi Kalimantan Tengah

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

BAB I KETENTUAN UMUM; BAB II ASAS DAN TUJUAN; BAB III RUANG LINKUP PERENCANAAN PEMBANGUNAN DAERAH; BAB IV TAHAPAN PERENCANAAN PEMBANGUNAN DAERAH; BAB V PENYUSUNAN DAN PENETAPAN RENCANA PEMBANGUNAN DAERAH; BAB VI PELAKSANAAN MUSRENBANG; BAB VII PENGENDALIAN DAN EVALUASI PELAKSANAAN RENCANA PEMBANGUNAN; BAB VIII DATA DAN INFORMASI; BAB IX KETENTUAN PENUTUP;

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Kalimantan Tengah Nomor 11 Tahun 2005 tentang Tata Cara Penysunan Perencanaan Pembangunan Daerah dan Pelaksanaan Musyawarah Perencanaan Pembangunan Daerah Provinsi Kalimantan Tengah
T.E.U.
Indonesia, Provinsi Kalimantan Tengah
Nomor
11
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2005
Tempat Penetapan
Palangka Raya
Tanggal Penetapan
25 November 2005
Tanggal Pengundangan
26 November 2005
Tanggal Berlaku
26 November 2005
Sumber
LD.2005/15
Subjek
PROGRAM, RENCANA PEMBANGUNAN DAN RENCANA KERJA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah
Bidang
Halaman ini telah diakses 449 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan