PERBUP Kab. Kampar No. 27 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Kampar Nomor 4 Tahun 2017 Tentang Pelimpahan Wewenang Perizinan Dan Non Perizinan Kepada Kepala Dinas Penanaman Modal Dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu
PEDOMAN PELIMPAHAN WEWENANG PERIZINAN DAN NON PERIZINAN KEPADA KEPALA DINAS PENANAMAN MODAL DAN PELAYAN TERPADU SATU PINTU
2017
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 4, BERITA DAERAH KABUPATEN KAMPAR TAHUN 2017 NOMOR : 4
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pelimpahan Wewenang Perizinan Dan Non Perizinan Kepada Kepala Dinas Penanaman Modal Dan Pelayan Terpadu Satu Pintu
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 25 dan 26 UU Nomor 25 Tahun 2007 tentang penanaman modal, Pasal 9 UU Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik, Pasal 350 ayat (1) dan ayat (2) UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Permendagri Nomor 24 Tahun 2006 tentang Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu dan Pasal 2 Permendagri Nomor 100 Tahun 2016 tentang Pedoman Nomenklatur Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu satu Pintu Provinsi dan Kabupaten/Kota, perlu diatur penyelenggaraan pelayanan terpadu satu pintu dan Meningkatkan percepatan pelayanan kepada masyarakat serta memperpendek proses pelayanan di bidang perizinan dan nonperizinan demi menciptakan pelayanan cepat, tepat, mudah, transparan, pasti dan terjangkau oleh masyarakat maka dilaksanakan dalam Pelayanan Terpadu Satu Pintu.
Dasar hukum peraturan ini diatur dalam : UU Nomor 12 Tahun 1956 tentang Pembentukan Daerah Otonom Kabupaten Dalam Lingkungan Daerah Provinsi Sumatera Tengah; UU Nomor 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja; UU Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme; UU Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan; UU Nomor 38 tentang Jalan; UU Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal; UU Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah; UU Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan; UU Nomor 1 Tahun 2011 tentang Perumahan Dan Kawasan Pemukiman; UU Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan; UU Nomor 17 Tahun 2012 tentang Perindustrian; UU Nomor 3 Tahun 2014 tentang Perindustrian; UU NOmor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah; PP Nomor 65 Tahun 2005 tentang Pedoman Penyusunan dan Penerapan Standar Pelayanan Minimal; PP Nomor 79 Tahun 2005 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintah Daerah; PP Nomor 39 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial; PP Nomor 96 Tahun2012 tentang Pelaksanaan UU Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik; PP Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah; Perpres Nomor 97 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu; Permendagri Nomor 37/M-DAG/PER/3/2006 tentang Penyelenggaraan Pendaftaran Perusahaan; Permendagri Nomor 41/M-IND/PER/6/2008 tentang Ketentuan dan Tata Cara Pemberian Izin Usaha Industri, Perluasan, dan Tanda Daftar Industri; Permenkominfo Nomor 23/PER/M.KOMINFO/04/2009 tentang Pedoman Pelaksanaan Urusan Pemerintah Sub-BIdang Pos dan Telekomunikasi; Permendagri Nomor 27 Tahun 2009 tentang Pedoman Peneteapan Izin Gangguan Di Daerah; Permendag Nomor 46/M-DAG/PER/9/2009 tentang Pengadaan, Pengedaran, Penjualan, Pengawasan, dan Pengendalian Minuman Beralkohol; Permendagri Nomor 32 Tahun 2010 tentang Pedoman Pemberian Izin Mendirikan bangunan; Permendag Nomor 53/M-DAG/PER/8/2012 tentang Penyelenggaraan Waralaba; Permendag Nomor 70/M-DAG/PER/12/2013 tentang Pedoman Penataan Pasar Tradisional, Pusat Perbelanjaan dan Toko Modern; Permentan Nomor 98/Permentan/OT.140/9/2013 tentang Pedoman Perizinan Usaha Perkebunan; Permendikbud Nomor 36 tahun 2014 tentang Pedoman Pendirian Perubahan dan Penutupan Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah; Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang Nomor 5 Tahun 2015 tentang Izin Lokasi; Permentan Nomor 26/Permentan/HK.140/4/2015 tentang Syarat, Tata Cara dan Standar Operasional Prosedur Pemberian Rekomendasi Teknis Izin Usaha di Bidang Pertanian dalam Rangka Penanaman Modal; Permendagri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah; Permenpar Nomor 18 Tahun 2016 tentang Pendaftaran Usaha Pariwisata; Peraturan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor 5 Tahun 2013 tentang Pedoman dan Tata Cara Perizinan dan Nonperizinan Penanaman Modal; Peraturan Daerah kabupaten kampar Nomor 5 Tahun 2009 tentang Penempatan Tenaga Kerja; Peraturan Daerah kabupaten kampar Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pelayanan Perizinan dan Rekomendasi Usaha dan atau Kegiatan Bidang Lingkungan Hidup; Peraturan Daerah kabupaten kampar Nomor 2 Tahun 2011 tentang Pajak Hotel; Peraturan Daerah kabupaten kampar Nomor 3 Tahun 2011 tentang Pajak Restoran; Peraturan Daerah kabupaten kampar Nomor 7 Tahun 2011 tentang Pajak Hiburan; Peraturan Daerah kabupaten kampar Nomor 13 Tahun 2011 tentang Pajak Parkir; Peraturan Daerah kabupaten kampar Nomor 14 Tahun 2011 tentang Pajak Reklame; Peraturan Daerah kabupaten kampar Nomor 15 Tahun 2011 tentang Retribusi Izin Gangguan; Peraturan Daerah kabupaten kampar Nomor 11 Tahun 2011 tentang Usaha Jasa Layanan Internet; Peraturan Daerah kabupaten kampar Nomor 4 Tahun 2014 tentang Bangunan Gedung; Peraturan Daerah kabupaten kampar Nomor 8 Tahun 2014 tentang Izin Usaha Konstruksi; Peraturan Daerah kabupaten kampar Nomor 3 Tahun 2015 tentang Pengelolaan Pasar Desa; Peraturan Daerah kabupaten kampar Nomor 5 Tahun 2016 tentang Izin Gangguan; Peraturan Daerah kabupaten kampar Nomor 6 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Organisasi Perangkat Daerah Kabupaten Kampar.
Dalam peraturan ini diatur tentang Pedoman Nomenklatur Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Provinsi dan Kabupaten/Kota, perlu diaturnya penyelenggaraan pelayanan terpadu satu pintu agar meningkatkan percepatan pelayanan kepada masyarakat serta memperpendek proses pelayanan perizinan demi menciptakan pelayanan cepat, tepat, mudah, transparan, pasti dan terjangkau oleh masyarakat.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Januari 2017.
19
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Kupang Nomor 4 Tahun 2017
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENYERTAAN MODAL PADA PERSEROAN TERBATAS BANK PEMBANGUNAN DAERAH NUSA TENGGARA TIMUR
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka meningkatkan Pendapatan Asli Daerah dan untuk meningkatkan nilai Penyertaan Modal pada Perseroan Terbatas Bank Pembangunan Daerah Nusa Tenggara Timur, perlu penambahan
Penyertaan Modal berupa Uang Pemerintah Kota Kupang pada Perseroan Terbatas Bank Pembangunan Daerah Nusa Tenggara Timur; bahwa berdasarkan ketentuan dalam Pasal 333 ayat (1)
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan Perubahanya, maka Penyertaan Modal Pemerintah Daerah pada Perseroan Terbatas Bank Pembangunan Daerah Nusa Tenggara Timur harus ditetapkan dengan Peraturan Daerah
Dasar hukum Peraturan Daerah adalah Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No. 5 Tahun 1996; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 58 Tahun 2005; Permendagri No. 13 Tahun 2006
Peraturan Daerah berisi tentang I. Ketentuan Umum; II. Maksud dan Tujuan; III. Prinsip Penyertaan Modal; IV. bentuk Penyertaan Modal Daerah; V. Besaran Penyertaan Modal; VI. Pengawasan; VII. Hasil Usaha; VIII. Ketentuan Peralihan; IX. Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 14 Juli 2017.
6 halaman; 2 halaman penjelasan
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Bandung Nomor 4 Tahun 2022
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 4, LD Kota Bandung Tahun 2022 No. 4
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Penanaman Modal
ABSTRAK:
Bahwa penyelenggaraan penanaman modal diatur dalam Perda Kota Bandung No. 8 Tahun 2018, bahwa penyelenggaraan penanaman modal daerah dalam rangka meningkatkan pertumbuhan ekonomi daerah guna mencapai peningkatan, pertumbuhan dan kemakmuran, maka perlu ditetapkan Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Penanaman Modal.
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah: Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No. 16 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah menjadi UU No. 13 Tahun 1954; UU No. 25 Tahun 2007; UU No. 20 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah menjadi UU No. 11 Tahun 2020; UU No. 25 Tahun 1992 sebagaimana telah diubah menjadi UU No. 11 Tahun 2020; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU No. 1 Tahun 2022; UU No. 30 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah menjadi UU No. 11 Tahun 2020; PP No. 24 Tahun 2019; PP No. 5 Tahun 2021; PP No. 6 Tahun 2021; PP No. 7 Tahun 2021; PP No. 10 Tahun 2021 sebagaimana telah diubah menjadi PP No. 49 Tahun 2021.
Peraturan ini mengatur tentang Ketentuan Umum, Tugas dan Wewenang, Dasar Kebijakan Penanaman Modal, Perencanaan, Hak dan Kewajiban, Bidang Usaha, Insentif dan Kemudahan, Promosi, Pengendalian, Sistem Informasi, Partisipasi Masyarakat, Pengaduan, Pembiayaan, Ketentuan Peralihan, Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 20 September 2022.
32 Hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Halmahera Barat Nomor 4 Tahun 2018
penambahan penyertaab modal pemerintah pada bank nagari
2015
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 4, Berita Daerah Kabupaten Pasaman Barat tahun 2015 Nomor 4
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penambahan Penyertaan Modal Pemkab Pasaman Barat Pada Bank nagari PT BPD Sumatera Barat
ABSTRAK:
a. bahwa salah satu bentuk investasi yang dilaksanakan Pemerintah Daerah Kabupaten Pasaman Barat adalah penambahan penyertaan modal pada Bank Nagari PT. Bank Pembangunan Daerah Sumatera Barat yang dianggarkan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Pasaman Barat Tahun 2015;
b. bahwa salah satu bentuk investasi yang dilaksanakan Pemerintah Daerah Kabupaten Pasaman Barat adalah penambahan penyertaan modal pada Bank nagari PT. Bank Pembangunan Daerah Sumatera Barat yang di anggarkan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Pasaman Barat Tahun 2015;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan b perlu ditetapkan Peraturan Bupati Pasaman Barat.
1. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003
2. Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2003
3. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004
4. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004
5. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004
6. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009
7. Undang-Undang nomor 12 Tahun 2011
8. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
9. Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2005
10. Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005
11. Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005
12. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 58 Tahun 2005
13. Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005
14. Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006
15. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007
16. Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007
17. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006
18. Peraturan Daerah Kabupaten Pasaman Barat Nomor 12 Tahun 2011
19. Peraturan Daerah Kabupaten Pasaman Barat Nomor 13 Tahun 2011
20. Peraturan Daerah Kabupaten Pasaman Barat Nomor 14 Tahun 2011
21. Peraturan Daerah Kabupaten Pasaman Barat Nomor 2 Tahun 2013
22. Peraturan Daerah Kabupaten Pasaman Barat Nomor 17 Tahun 2014
23. Peraturan Bupati Pasaman Barat Nomor 43 Tahun 2014
Sistematika peraturan ini adalah sebagai berikut:
Bab I Ketentuan Umum
Bab II Penambahan Penyertaan Modal
Bab III Pelaksanaan Penambahan Penyertaan Modal
Bab IV Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal .
3
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Bukit Tinggi Nomor 4 Tahun 2017
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH NOMOR 15 TAHUN 2014 TENTANG PENAMBAHAN PENYERTAAN MODAL DAERAH PADA PERUSAHAAN DAERAH AIR MINUM TIRTA JAM GADANG KOTA BUKITTINGGI
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 07 September 2017.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Magetan Nomor 4 Tahun 2022
BUMD/Badan Usaha Milik Daerah - Penanaman Modal dan Investasi
2022
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 4, LD Kabupaten Magetan Tahun 2022 Nomor 4
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENYERTAAN MODAL DAERAH KEPADA PERUSAHAAN PERSEROAN DAERAH BANK PEMBIAYAAN RAKYAT SYARIAH MAGETAN
ABSTRAK:
a. bahwa berdasarkan Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2008 tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Magetan Pada Perseroan Terbatas Bank Pembiayaan Rakyat Syariah Magetan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Magetan Nomor 10 Tahun 2008 tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Magetan pada Perseroan Terbatas Bank Pembiayaan Rakyat Syariah Magetan, telah dilakukan penyertaan modal Daerah pada Perusahaan Perseroan Daerah Bank Pembiayaan Rakyat Syariah Magetan;
b. bahwa untuk mendorong pertumbuhan dan perkembangan perekonomian, memperkuat permodalan
Badan Usaha Milik Daerah, serta meningkatkan Pendapatan Asli Daerah, perlu dilaksanakan kembali penyertaan modal kepada Perusahaan Perseroan Daerah Bank Pembiayaan Rakyat Syariah Magetan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
c. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 333 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 dan Pasal 21 ayat (5) Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah, penyertaan modal Daerah ditetapkan dengan Peraturan Daerah;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu
menetapkan Peraturan Daerah tentang Penyertaan Modal Daerah Kepada Perusahaan Perseroan Daerah Bank Pembiayaan Rakyat Syariah Magetan.
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1965;
3. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998;
4. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003;
5. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004;
6. Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007;
7. Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2008;
8. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019;
9. Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011;
10. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015;
11. Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020;
12. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020;
13. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021;
14. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022;
15. Pemerintah Nomor 63 Tahun 2019;
16. Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017;
17. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019;
18. Permendagri Nomor 80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri Nomor 120 Tahun 2018;
19. Peraturan OJK Nomor 3/POJK.03/2016;
20. Peraturan OJK Nomor 66/POJK.03/2016;
21. Permendagri Nomor 94 Tahun 2017;
22. Permendagri Nomor 37 Tahun 2018;
23. Permendagri Nomor 111 Tahun 2018;
24. Permendagri Nomor 77 Tahun 2020;
25. Peraturan OJK Nomor 15/POJK.03/2021;
26. Perda Kabupaten Magetan Nomor 9 Tahun 2008;
27. Perda Kabupaten Magetan Nomor 10 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah dengan Perda Nomor 2 Tahun 2015;
28. Perda Kabupaten Magetan Nomor 3 Tahun 2020.
Modal Dasar PT BPRS Magetan (Perseroda) sebesar Rp35.000.000.000,00 (tiga puluh lima miliar rupiah)
terbagi atas saham Daerah dan Pihak selain Daerah sesuai anggaran dasar PT BPRS Magetan (Perseroda). Saham Daerah pada Modal Dasar PT BPRS Magetan (Perseroda) berjumlah sekurang-kurangnya 51 % (lima
puluh satu persen) dari keseluruhan saham pada Modal Dasar PT BPRS Magetan (Perseroda).
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 06 Desember 2022.
15 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Pulang Pisau Nomor 4 Tahun 2019
PERDA Kab. Pulang Pisau No. 6 Tahun 2017 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Nomor 14 Tahun
2015 Tentang Penambahan Penyertaan Modal Pemerintah
Daerah Kabupaten Pulang Pisau Pada Perusahaan Daerah
Air Minum Kabupaten Pulang Pisau
PERDA Kab. Pulang Pisau No. 2 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 14 tahun 2015 Tentang Penambahan Penyertaan Modal Pemerintah Daerah Kabupaten Pulang Pisau Pada Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Pulang Pisau
PERDA Kab. Pulang Pisau No. 14 Tahun 2015 tentang Penambahan Penyertaan Modal Pemerintah Daerah Kabupaten Pulang Pisau Pada Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Pulang Pisau
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Daerah Nomor 14 Tahun 2015 tentang Penambahan Penyertaan Modal Pemerintah Daerah Kabupaten Pulang Pisau pada Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Pulang Pisau
ABSTRAK:
bahwa untuk menjaga kesinambungan, perkembangan kondisi daerah dan peningkatan kualitas pelayanan air bersih kepada masyarakat Kabupaten Pulang Pisau, maka dipandang perlu melakukan penyesuaian jumlah penyertaan modal Pemerintah Daerah Kabupaten Pulang Pisau pada Perusahaan Daerah Air Minum sehingga Peraturan Daerah Nomor 14 Tahun 2015 tentang Penambahan Penyertaan Modal Pemerintah Daerah Kabupaten Pulang Pisau Pada Perusahaan Daerah Air Minum sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2017 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Nomor 14 Tahun 2015 tentang Penambahan Penyertaan Modal Pemerintah Daerah Kabupaten Pulang Pisau Pada Perusahaan Daerah Air Minum perlu diubah;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1962 tentang Perusahaan Daerah;
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2002 tentang Pembentukan Kabupaten Katingan, Kabupaten Seruyan, Kabupaten Sukamara, Kabupaten Lamandau, Kabupaten Pulang Pisau, Kabupaten Murung Raya, Kabupaten Barito Timur di Provinsi Kalimantan Tengah;
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara;
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara;
Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara;
Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal;
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan;
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir diubah dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor, 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah;
Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2008 tentang Investasi Pemerintah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 49 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor Tentang Investasi Pemerintah;
Peraturan Pemerintah Nomor 122 Tahun 2015 tentang Sistem Penyediaan Air Minum;
Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah;
Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah;
Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah;
Peraturan Daerah Kabupaten Pulang Pisau Nomor 6 Tahun 2006 tentang Pendirian Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Pulang Pisau;
1. Ketentuan Pasal 2 ayat (2) ditambah 1 (satu) huruf baru yakni b1;
2. Ketentuan Pasal 3 diubah;
3. Ketentuan Pasal 4 diubah; dan
4. Ketentuan Pasal 5 diubah.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Agustus 2019.
7 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Wonosobo Nomor 4 Tahun 1990
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyertaan Modal Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Wonosobo pada Pihak Ketiga
ABSTRAK:
a. bahwa untuk meningkatkatkan pertumbuhan dan perkembangan perekonomian Daerah, dalam rangka pelaksanaan otonomi Daerah yang nyata dan bertanggungjawab, diperlukan upaya-upaya dan usaha untuk menambah dan memupuk sumber pendapatan daerah;
b. bahwa mengadakan usaha-usaha penyertaan modal Daerah pada Pihak Ketiga adalah merupakan salah satu sarana untuk menambah dan memupuk sumber pendapatan Daerah;
c. bahwa berdasarkan Pasal 60 Undang-undang Nomor 5 Tahun 1974, tentang Pokok-Pokok Pemerintahan di Daerah, Pemerintah Daerah dapat melakukan usaha-usaha sebagai salah satu sumber pendapatan daerah, yang diatur dengan peraturan daerah;
d. bahwa dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 8 Tahun 1986 tentang penyertaan modal daerah pada pihak ketiga, telah diatur mengenai tata cara penyertaan modal daerah pada pihak ketiga;
e. bahwa dalam rangka pengelolaan, peningkatan serta pengembangan usaha-usaha penyertaan modal daerah pada pihak ketiga dipandang perlu diterangkan dan diatur dengan peraturan daerah.
Undang-undang Nomor 5 Tahun 1974; Undang-undang Nomor 13 Tahun 1950; Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 1975; Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 1975, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 4 Tahun 1979; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 3 Tahun 1986.
Peraturan ini mengatur tentang setiap usaha dalam menyertakan modal daerah pada suatu usaha bersama dengan pihak ketiga, dan atau pemanfaatan modal daerah oleh pihak ketiga, dengan suatu imbalan tertentu.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 14 Juli 1990.
16 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Purworejo Nomor 4 Tahun 2016
STANDAR OPERASIONAL PROSEDUR PELAYANAN PERIZINAN PADA KANTOR PENANAMAN MODAL DAN PERIZINAN TERPADU
2016
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 4, BD.2016/No. 4 Seri E Nomor 4
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Standar Operasional Prosedur Pelayanan Perizinan pada Kantor Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu Kabupaten Purworejo
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka mewujudkan pelayanan perizinan
yang eesuat dengan asas penyelenggaraan
pemerintahan yang baik, maka penyelenggaraannya
harus didasarkan pada prinsip-prinsip
penyelenggaraan pelayanan terpadu satu pintu dan
standar pelayanan publik sesuai ketentuan peraturan
perundang-undangan; bahwa untuk memberikan pedoman bagi Pemerinta.h
Daerah daJam penyclenggaraan pelayanan perizinan
pada Kantor Penamanan Modal dan Perizinan Terpadu
Kabupaten Purworejo, periu disusun ditetapkan dan
diterapkan Standar Operasional Prosedur Pelayanan
Perizinan; bahwa sesuai keten tuan Pasal 5 ayat ( 11 Pera tu ran
Bupati Purworejo Nomor 16 Tahun 2014 tente.ng
Pedoman Penyusunan Standar Operasional Prosedur
Administrasi Pernerintahan di Lingkungan Pemerintah
Kabupaten Purworejo, standar operasional prosedur
administrasi pemerintahan disusun oleh aparatur pada
masing-masing unit kerja pada Perangkat Daerah dan
ditetapkan oleh maaing-masing Kepala Perangkat
Daerah; bahwa sesuai keten tuan Pasal 5 ayat ( 11 Pera tu ran
Bupati Purworejo Nomor 16 Tahun 2014 tente.ng
Pedoman Penyusunan Standar Operasional Prosedur
Administrasi Pernerintahan di Lingkungan Pemerintah
Kabupaten Purworejo, standar operasional prosedur
administrasi pemerintahan disusun oleh aparatur pada
maaing-maeing unit kerja pada Perangkat Da.erah dan
ditetapkan oleh maaing-masing Kepala Perangkat
Daerah; bahwa sesuai keten tuan Pasal 5 ayat ( 11 Pera tu ran
Bupati Purworejo Nomor 16 Tahun 2014 tente.ng
Pedoman Penyusunan Standar Operasional Prosedur
Administrasi Pernerintahan di Lingkungan Pemerintah
Kabupaten Purworejo, standar operasional prosedur
administrasi pemerintahan disusun oleh aparatur pada
maaing-maeing unit kerja pada Perangkat Da.erah dan
ditetapkan oleh maaing-masing Kepala Perangkat
Daerah; bahwa sesuai keten tuan Pasal 5 ayat ( 11 Pera tu ran
Bupati Purworejo Nomor 16 Tahun 2014 tente.ng
Pedoman Penyusunan Standar Operasional Prosedur
Administrasi Pernerintahan di Lingkungan Pemerintah
Kabupaten Purworejo, standar operasional prosedur
administrasi pemerintahan disusun oleh aparatur pada
maaing-maeing unit kerja pada Perangkat Da.erah dan
ditetapkan oleh maaing-masing Kepala Perangkat
Daerah; bahwa untuk melaksanakan Surat Edaran Menteri
Dalam Negeri Nomor: 356/3772/SJ tanggal 13 Juli
2015 tentang Perubahan Atae Surat Edaran Menteri
DaJam Negeri Nomor: 356/7498/SJ tent.ang Panduan
Penyusunan, Pelaksana.an dan Pelaporan Alesi
Pencep.han dan Pem beran tasan Korupsi (AKSI PPK)
Pemerintah Daerah Tahun 2015. salah satu ukuran
keberhasilan dalam aksi pencegahan dan
pemberantasan korupsi di lingkungan Pemerintah
Daerah adalah di terbitkannya Peraturan Kepala Daerah
tentang Standar Operasional Prosedur Perizinan pada
Lembaga Pelayanan Terpadu Satu Pintu; bahwa berdasarkan pertimbangan sebaga.imana
dimaksud pada huruf a, huruf b, huruf c dan huruf d,
perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Standar
Operasional Prosedur Pelayanan Perizinan pada Kantor
Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu Kabupaten
Purworejo;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945; Undang·Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014;
Peraturan Bupati ini mengatur tentang Standar Operasional Prosedur Pelayanan Perizinan pada Kantor
Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu Kabupaten Purworejo.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 11 Februari 2016.
17 hlm
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat