Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kampar Nomor 68 Tahun 2019

Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam Peraturan ini berisi 23 (dua puluh tiga) bab dan 54 (lima puluh empat) pasal, diantaranya membahas tentang; Ketentuan Umum; Ruang Lingkup; Organisasi Pelaksanaan; Prinsip; Pendelegasian; Manajemen Pelayanan; Perizinan Dan Nonperizinan; Proses Pelayanan Perizinan Dan Nonperizinan; OSS; SKM; Pengelolaan Pengaduan Masyarakat; Layanan Informasi, Penyuluhan Dan Konsultasi; PSE; Kinerja Pelayanan; Tunjangan Khusus; KSWP; Retribusi; Satgas; Pembinaan Dan Pengawasan; Pendampingan Hukum; Pengendalian Dan Pelaporan; Ketentuan Peralihan; Ketentuan Penutup.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kampar Nomor 68 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Kampar
Nomor
68
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2019
Tempat Penetapan
Bangkinang
Tanggal Penetapan
27 Desember 2019
Tanggal Pengundangan
27 Desember 2019
Tanggal Berlaku
27 Desember 2019
Sumber
BD. 2019/No. 68
Subjek
PERIZINAN, PELAYANAN PUBLIK
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Kampar
Bidang
HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
Halaman ini telah diakses 62 kali

STATUS PERATURAN

Mencabut :
  1. PERBUP Kab. Kampar No. 4 Tahun 2017 tentang Pelimpahan Wewenang Perizinan Dan Non Perizinan Kepada Kepala Dinas Penanaman Modal Dan Pelayan Terpadu Satu Pintu

  2. Peraturan Bupati Nomor 26 Tahun 2017 tentang Standar Pelayanan , Standar Operasional Prosedur dan Mekanisme Penyelenggaraan Pelayanan Perizinan dan Nonperizinan pada Dinas Penanaman -Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan