Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 49, BERITA DAERAH KABUPATEN KOLAKA TAHUN 2021 NOMOR 50
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko di Kabupaten Kolaka
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka meningkatkan kualitas
pelayanan public kepada masyarakat serta
melaksanakan ketentuan Peraturan Pemerintah
Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko, perlu membentuk Peraturan Bupati tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko
Di Kabupaten Kolaka;
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor: 29 Tahun 1959 tentang
Pembentukan Daerah-daerah Tingkat II di Sulawesi
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959
Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 1822);
3. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang
Penanaman Modal (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2007 Nomor 65, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4724);
4. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang
Keterbukaan Informasi Publik (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 61,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4846);
5. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang
Pelayanan Publik (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2009 Nomor 112, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5038);
6. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-undangan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011
Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5234), sebagaimana telah diubah
dengan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019
tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 12
Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan
Perundang-undangan (Lembaran Negara republik
Indonesia Tahun 2019 Nomor 183, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6398);
7. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587),
sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020
tentang Cipta Kerja (lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2020 Nomor 245, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6573);
8. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang
Administrasi Pemerintahan (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 292,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5601);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2012 tentang
Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009
tentang Pelayanan Publik (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2012 Nomor 215, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5357);
10. Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang
Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021
Nomor 15, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 661 7);
11. Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2021 tentang
Kernudahan, Perlindungan, dan Pemberdayaan
Koperasi dan Usaha Mikro Kecil, dan Menenggah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021
Nomor 16, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 6619);
12. Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 2021 tentang
Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Dalam Rangka
Mendukung Kemudahan Berusaha dan Layanan
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2021 Nomor 20, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 6622);
13. Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2021 tentang
Penyelenggaraan Penataan Ruang (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 31,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 6633);
14. Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2021 tentang
Penyelenggaraan Bidang Perindustrian (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 38,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 6640);
15. Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2021 tentang
Penyelenggaraan Bidang Perdagangan (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 39,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 6641);
16. Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2021 tentang
Penyelenggaraan Bidang Lalu Lintas dan Angkutan
Jalan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2021 Nomor 40, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 6642);
17.Peraturan Presiden Nomor 10 Tahun 2021 tentang
Bidang Usaha Penanaman Modal (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 61);
18. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah,
(Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015
Nomor 183, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun
2018 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri
Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang
Pembentukan Produk Hukum Daerah; (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 157);
19. Peraturan Kepala Badan Koordinasi Penanaman
Modal Nomor 4 Tahun 2021 tentang pedoman dan
tata cara Pelayanan Perizinan Berusaha Berbasis
Risiko (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021
Nomor 272);
20. Peraturan Kepala Badan Koordinasi Penanaman
Modal Nomor 5 Tahun 2021 tentang Pedoman dan
Tata cara Pengawasan Perizinan Berusaha Berbasis
Risiko (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021
Nomor 273);
21. Peraturan Daerah Kabupaten Kolaka Nomor 5 Tahun
2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat
Daerah Kabupaten Kolaka (Lembaran Daerah
Kabupaten Kolaka Tahun 2016 Nomor 5);
22. Peraturan Bupati Kolaka Nomor 54 Tahun 2016
Tentang Kedudukan, Tugas dan Fungsi serta Tata
Kerja Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan
Terpadu Satu Pintu Kabupaten Kolaka;
BAB I
KETENTUAN UMUM
BAB II
PENYELENGGARAAN PERIZINAN BERUSAHA BERBASIS RISIKO
BAB III
PENDANAAN PERIZINAN BERUSAHA BERBASIS RISIKO
BAB IV
PENYELESAIAN PERMASALAHAN DAN HAMBATAN PERIZINAN
BERUSAHA BERBASIS RISIKO
BAB V
PENGAWASAN PERIZINAN BERUSAHA BERBASIS RISIKO
BAB VI
SANKSI
BAB VII
KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Juli 2021.
19 Halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Padang Nomor 49 Tahun 2018
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 49, BERITA DAERAH KOTA PADANG TAHUN 2018 NOMOR 49
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Perubahan atas Peraturan Walikota Padang No. 57 Tahun 2015 Tentang Penyelenggaraan Analisis Dampak Lalu Lintas
ABSTRAK:
bahwa untuk mengatur dan mengawasi pertumbuhan pembangunan terhadap kondisi lalu lintas telah ditetapkan Peraturan Walikota Padang Nomor 57 Tabun 2015 tentang Penyelenggaraan Analisis Dampak Lalu Lintas (Berita
Daerah Tahun 2015 Nomor 58);
,
bahwa setelah dilakukan evaluasi terhadap penyelenggaraan analisis dampak lalu lintas, serta untuk melaksanakan ketentuan Pasal 7 ayat (1), ayat (2) dan ayat (3) Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 11 Tahun 2017 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 75 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Analisis Dampak Lalu Lintas, maka Peraturan Walikota tersebut perlu diubah dan disesuaikan;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan Walikota ten tang huruf b, perlu menetapkan Peraturan
Perubahan Atas Peraturan Walikota Padang Nornor 57 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Analisis Dampak Lalu Lintas;
Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1956, Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002
Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 , Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009, ndang-Undang Nomor 12 Tahun 2011, peraturan Pemerintahan Nomor 17 Tahun 1980 , Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 1993, Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2006, peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 2011, Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2013, Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 75 Tahun 2015. Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 46 Tahun 2016, Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 75 Tahun 2016, Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 11 Tahun 2017, Peraturan Daerah Kota Padang Nomor 4 Tahun 2013, Peraturan Daerah Kota Padang Nomor 7 Tahun 2015, Peraturan Daerah Kota Padang Nomor 6 Tahun 2016
PERATURAN WALIKOTA INI MENGATUR TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN WALIKOTA PADANG NOMOR 57 TAHUN 2015 TENTANG PENYELENGGARAAN ANALISIS DAMPAK LALU LINTAS, DENGAN PERUBAHAN SEBAGAI BERIKUT :
Pasal5
(1) Kriteria rencana pembangunan pusat kegiatan perdagangan, perkantoran, dan industri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf a, huruf b dan huruf c, wajib dilakukan Andalalin berdasarkan luas lantai bangunan.
(2) Kriteria rencana pembangunan fasilitas pendidikan yang wajib dilakukan
Andalalin dihitung berdasarkan :
a. jumlah siswa yang mampu ditampung atau diterima untuk dididik; atau b. jumlah siswa yang mampu ditampung dalam satuan waktu tertentu.
(3) Kriteria rencana pembangunan fasilitas pelayanan umum yang wajib dilakukan Andalalin dihitung berdasarkan :
a. jumlah tempat tidur, untuk rumah sakit;
b. Jumlah ruang praktek dokter, untuk klinik bersama; atau c. Luas bangunan untuk bank.
(4) Rencana pengembangan pusat kegiatan dan permukiman sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat 2 (dua) lebih besar 30 % (tiga puluh per seratus) dari kondisi awal wajib dilakukan Andalalin.
(5) Rencana pengembangan insfrastruktur sebagaimana dimaksud Pasal 3 ayat 2 (dua) lebih besar 50 % (lima puluh per seratus) dari fasilitas utama atau pokok wajib dilakukan Andalalin.
(6) Perubahan terhadap fungsi peruntukan bangunan dari fungsi awal wajib dilakukan Andalalin.
2. Diantara Pasal 7 dan Pasal8 disisip 1 (satu) Pasal baru yakni Pasa18A, sehingga berbunyi sebagai berikut :
Pasal8A
(1) Hasil Andalalin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (3) harus mendapat persetujuan dari Walikota.
(2) Untuk mendapat persetujuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) pengembang atau pembangun harus menyampaikan dokumen hasil Andalalin kepada Walikota.
(3) Walikota dalam pemberian persetujuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
melimpahkan kewenangan kepada Kepala Dinas Perhubungan.
dan perubahan lainnya
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 04 September 2018.
PERATURAN WALIKOTA PADANG NO. 57 TAHUN 2015
PERATURAN WALIKOTA PADANG NOMOR 49 TAHUN 2018
12 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Lampung Barat Nomor 49 Tahun 2020
Kesehatan, Program, Rencana Pembangunan dan Rencana Kerja, Perizinan, Pelayanan Publik
2020
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 49,
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang RENCANA STRATEGIS BADAN LAYANAN UMUM DAERAH UNIT PELAKSANA TEKNIS PUSAT KESEHATAN MASYARAKAT TAHUN 2020-2022
ABSTRAK:
1. Agar perencanaan program strategis Badan Layanan Umum Daerah dapat tercapai, maka perlu disusun Rencana Strategis Badan Layanan Umum Daerah (Renstra-BLUD) yang menetapkan prioritas program dan kegiatan pembangunan selama 5 (lima) tahun untuk memberikan landasan kebijakan strategis dalam kerangka pencapaian visi dan misi yang dapat dipertanggungjawabkan
2. Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 41 ayat (2) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 79 Tahun 2018 tentang Badan Layanan Umum Daerah, Rencana strategis badan layanan umum daerah ditetapkan dengan Peraturan Bupati.
1. UU Nomor 6 Tahun 1991
2. UU Nomor 25 Tahun 2004
1. Bab I : Ketentuan Umum
2. Bab II : Susunan dan Sistematika Renstra BLUD
3. Bab III : Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 09 Oktober 2020.
42
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bangli No. 49 Tahun 2012
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Prosedur Pelayanan Perizinan pada Kantor Pelayanan Perizinan Kabupaten Bangli
ABSTRAK:
a. bahwa dengan ditetapkannya Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2008
tentang Pembentukan, Susunan Organisasi dan Tata Kerja Lembaga
Teknis Daerah Kabupaten Bangti sebagai pelaksanaan Peraturan
Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah
dibentuk Unit Teknis Pelayanan Perizinan;
b. bahwa dalam rangka efektifitas dan efisiensi pelayanan kepada
masyarakat, perlu dilakukan pengaturan mengenai prosedur pelayanan
perizinan;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a
dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Prosedur
Pelayanan Perizinan pada Kantor Pelayanan Perizinan Kabupaten Bangli;
Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999
Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1982
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1984
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011
Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 1995
Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997
Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005
Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005
Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007
Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2008
Keputusan Presiden Nomor 16 Tahun 1987
Keputusan Presiden Nomor 26 Tahun 1988
Keputusan Presiden Nomor 29 Tahun 2004
BAB II PROSEDUR PELAYANAN PERIZINAN PADA KANTOR PELAYANAN PERIZINAN KABUPATEN BANGLI
Pasal 3 Peraturan Bupati ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 20 November 2012.
163 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Banyumas Nomor 49 Tahun 2015
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pemberian Mandat Pemeriksaan dan Penerbitan Rekomendasi
Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Upaya Pemantauan
Lingkungan Hidup, Penerbitan Izin Lingkungan
Serta Penerapan Sanksi Administratif
Kepada Kepala Badan Lingkungan Hidup Kabupaten Banyumas
ABSTRAK:
Dasar Pertimbangan Perbup ini adalah: bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 4 7 Peraturan Daerah
Kabupaten Banyumas Nomor 18 tahun 2014 tentang Perlindungan
dan Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Pasal 8 ayat (2) Peraturan
Menteri Lingkungan Hidup Nomor 02 Tahun 2013 tentang
Pedoman Penerapan Sanksi Administratif di Bidang Perlindungan
dan Pengelolaan Lingkungan Hidup maka perlu menetapkan
Peraturan Bupati tentang Pemberian Mandat Pemeriksaan dan
Penerbitan Rekomendasi Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup dan
Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup, Penerbitan Izin Lingkungan
serta Penerapan Sanksi Administratif Kepada Kepala Badan
Lingkungan Hidup Kabupaten Banyumas;
Dasar Hukum Perbup ini adalah: 1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950 tentang Pemben-tukan
Daerah-daerah Kabupaten dalam Lingkungan Provinsi Jawa
Tengah;
3. Undang-Undang Nomor Nomor 32 Tahun 2009 tentang
Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 140; Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5059); 4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014
Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5587), sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir
dengan Undang-undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang
Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 tahun 2014
tentang Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
5. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi
Pemerintahan (Lembaran Negara Republik Indonesia tahun
2014 Nomor 292, Tambahan Lembaran Republik Indonesia
Nomor 5601);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2012 tentang Izin
Lingkungan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012
Nomor 48, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5285);
7. Peraturan Daerah Kabupaten Banyumas Nomor 18 Tahun 2014
tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup
(Lembaran Daerah Kabupaten Banyumas Tahun 2014 Nomor
13 Seri E);
8. Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 02 Tahun 2013
tentang Pedoman Penerapan Sanksi Administratif di Bidang
Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup;
9. Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 8 Tahun
2013 tentang Tata Laksana Penilaian dan Pemeriksaan
Dokumen Lingkungan Hidup serta Penerbitan Izin Lingkungan;
Materi Pokok Perbup ini adalah: Bupati memberikan mandat pelayanan izin lingkungan kepada Kepala
BLH. Pemberian mandat pelayanan izin lingkungan sebagaimana dimaksud meliputi:
a. pemeriksaan dokumen UKL-UPL;
b. penerbitan rekomendasi UKL-UPL;
c. penandatanganan penetapan dan perubahan izin lingkungan;
d. penerapan sanksi administratif meliputi teguran tertulis, paksaan
pemerintah, pembekuan atau pencabutan izin lingkungan kepada
penanggung jawab usaha dan/ atau kegiatan jika dalam pengawasan
ditemukan pelanggaran terhadap izin Lingkungan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Oktober 2015.
9 Halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Cilegon Nomor 49 Tahun 2022
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 49, BD Tahun 2022 Nomor 49
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Perubahan Atas Peraturan Wali Kota Nomor 58 Tahun 2021 Tentang Pendelegasian Kewenangan Penyelenggaraan Pelayanan Perizinan Berusaha Berbasis Resiko, Perizinan Lainnya, Dan Non Perizinan Kepada Kepala Dinas Penanaman Modal Dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota Cilegon
ABSTRAK:
bahwa untuk menjaga kualitas Perizinan Berusaha Berbasis Risiko, Perizinan Lainnya, dan Nonperizinan yang dapat dipertanggungjawabkan secara cepat, mudah, terintegrasi, transparan, efisien, efektif, dan akuntabel serta untuk melaksanakan ketentuan Pasal 5 dan Pasal 39 Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha di Daerah; bahwa dalam Peraturan Wali Kota Nomor 58 Tahun 2021 tentang Pendelegasian Kewenangan Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko, Perizinan Lainnya, dan Nonperizinan kepada Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota Cilegon masih terdapat kekurangan dan belum mengakomodir ketentuan mengenai perizinan berusaha sehingga perlu diubah; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Wali Kota tentang Perubahan Atas Peraturan Wali Kota Nomor 58 Tahun 2021 tentang Pendelegasian Kewenangan Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko, Perizinan Lainnya, dan Nonperizinan kepada Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota Cilegon.
UU No. 15 Tahun 1999; UU No. 25 Tahun 2007; UU No. 25 Tahun 2009; UU No. 30 Tahun 2014; UU No. 11 Tahun 2020; PP No. 5 Tahun 2021; PP No. 6 Tahun 2021; Perwali Kota Cilegon No. 2 Tahun 2017.
di dalam Perwali ini diatur tentang perubahan atas Perwali Kota Cilegon No. 58 Tahun 2021 tentang Pendelegasian Kewenangan Penyelenggaraan Pelayanan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko, Perizinan Lainnya, dan Nonperizinan kepada Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota Cilegon; Bab II Pendelegasian Kewenangan Penyelenggaraan Pelayanan Persyaratan Dasar Perizinan Berusaha, Perizinan Berusaha Berbasis Risiko, Perizinan Lainnya, dan Nonperizinan.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 13 Juli 2022.
mengubah : Perwali Kota Cilegon No. 58 Tahun 2021.
10 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kuningan Nomor 49 Tahun 2020
PERBUP Kab. Kuningan No. 45 Tahun 2021 tentang Pendelegasian Sebagian Kewenangan Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko dan Perizinan Non Berusaha Kepada Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Kuningan
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pendelegasian Sebagian Kewenangan Di Bidang Perizinan dan Non Perizinan Kepada Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Kuningan
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Juli 2020.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Serang Nomor 49 Tahun 2022
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 49, BD Tahun 2022 Nomor 245
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Standar Operasional Penyelenggaraan Pelayanan Perizinan Berusaha Di Kota Serang
ABSTRAK:
bahwa Keputusan Kepala Dinas Nomor 800/325-DPMPTSP/2019 Tahun 2019 tentang Standar Operasional Prosedur di Lingkungan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu sudah tidak sesuai lagi dengan Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risik, perlu diatur kembali Standar Operasional Prosedur dalam pelaksanaan pelayanan Perizinan dan Non-Perizinan pada Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota Serang.
UU No. 28 Tahun 1999; UU No. 25 Tahun 2007; UU No. 32 Tahun 2007; UU No. 11 Tahun 2008; UU No. 25 Tahun 2009; UU No. 23 Tahun 2014; UU No. 1 Tahun 2022; PP No. 2 Tahun 2018; PP No. 71 Tahun 2019; PP No. 5 Tahun 2021; PP No. 6 Tahun 2021; Perpres No. 97 Tahun 2014; Permendagri No. 138 Tahun 2017; Perda No. 7 Tahun 2016
Di dalam Peraturan Wali Kota ini mengatur tentang Bab I Ketentuan Umum Bab II Prinsip dan Asas Pelayanan Perizinan Bab III Ruang Lingkup Pelayanan dan Jenis Perizinan Bab IV Perizinan Secara Paralel Bab V Prosedur Pelayanan Perizinan Bab VI Penerbitan Salinan Surat Izin Yang Hilang Atau Rusak dan Legalisir Bab VII Pembayaran Retribusi Bab VIII Tim Teknis Bab IX Pengaduan Bab X Evaluasi Bab XI Pelaporan Bab XII Bentuk dan Jenis Format Perizinan Bab XIII Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 26 September 2022.
18 hlm
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Tanjung Balai Nomor 50 Tahun 2020
STANDAR OPERASIONAL PROSEDUR PENYELENGGARAAN PELAYANAN PERIZINAN DAN NON PERIZINAN PADA DINAS PENANAMAN MODAL DAN PELAYANAN TERPADU SATU PINTU KOTA TANJUNGBALAI
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Standar Operasional Prosedur Penyelenggaraan Pelayanan Perizinan dan Non Perizinan Pada Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota Tanjungbalai
ABSTRAK:
Bahwa Standar Operasional Prosedur Pelayanan Perizinan pada Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu Kota Tanjungbalai perlu dilakukan penyempurnaan karena perubahan Perangkat Daerah serta guna mempercepat proses pelayanan perizinan;
Bahwa proses pelayanan perizinan dan non perizinan yang cepat, mudah, murah dan akuntabel baik secara langsung maupun tidak, merupakan prinsip yang harus dikedepankan oleh setiap perangkat daerah dalam pelaksanaan tugas dan kewenangan sesuai Peraturan Perundang-Undangan.
Undang-Undang Nomor 9 Darurat Tahun 1956; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2018; Peraturan Presiden Nomor 97 Tahun 2014; Peraturan Presiden Nomor 44 Tahun 2016; Peraturan Presiden Nomor 91 Tahun 2017; Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Republik Indonesia selaku Ketua Satuan Tugas Nasional Percepatan Pelaksanaan Berusaha Nomor 8 Tahun 2017; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 100 Tahun 2016; Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 138 Tahun 2017.
Ketentuan Umum; Maksud dan Tujuan; Prinsip Penyelenggaraan Pelayanan Perizinan Terpadu; Jenis dan Standar Operasional Prosedur Pelayanan Perizinan dan Non Perizinan; Pelaksanaan Sistem Aplikasi Penunjangan Pelayanan Perizinan Terpadu; Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 06 Oktober 2020.
73 halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat