Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Banyumas Nomor 49 Tahun 2015

Pemberian Mandat Pemeriksaan dan Penerbitan Rekomendasi Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup, Penerbitan Izin Lingkungan Serta Penerapan Sanksi Administratif Kepada Kepala Badan Lingkungan Hidup Kabupaten Banyumas

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Materi Pokok Perbup ini adalah: Bupati memberikan mandat pelayanan izin lingkungan kepada Kepala BLH. Pemberian mandat pelayanan izin lingkungan sebagaimana dimaksud meliputi: a. pemeriksaan dokumen UKL-UPL; b. penerbitan rekomendasi UKL-UPL; c. penandatanganan penetapan dan perubahan izin lingkungan; d. penerapan sanksi administratif meliputi teguran tertulis, paksaan pemerintah, pembekuan atau pencabutan izin lingkungan kepada penanggung jawab usaha dan/ atau kegiatan jika dalam pengawasan ditemukan pelanggaran terhadap izin Lingkungan.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Banyumas Nomor 49 Tahun 2015 tentang Pemberian Mandat Pemeriksaan dan Penerbitan Rekomendasi Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup, Penerbitan Izin Lingkungan Serta Penerapan Sanksi Administratif Kepada Kepala Badan Lingkungan Hidup Kabupaten Banyumas
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Banyumas
Nomor
49
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2015
Tempat Penetapan
Purwokerto
Tanggal Penetapan
02 November 2015
Tanggal Pengundangan
01 Oktober 2015
Tanggal Berlaku
01 Oktober 2015
Sumber
BD.2015/NO.49
Subjek
LINGKUNGAN HIDUP - PERIZINAN, PELAYANAN PUBLIK
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Banyumas
Bidang
HUKUM UMUM
Halaman ini telah diakses 13 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan