Materi Pokok Perbup ini adalah: Bupati memberikan mandat pelayanan izin lingkungan kepada Kepala BLH. Pemberian mandat pelayanan izin lingkungan sebagaimana dimaksud meliputi: a. pemeriksaan dokumen UKL-UPL; b. penerbitan rekomendasi UKL-UPL; c. penandatanganan penetapan dan perubahan izin lingkungan; d. penerapan sanksi administratif meliputi teguran tertulis, paksaan pemerintah, pembekuan atau pencabutan izin lingkungan kepada penanggung jawab usaha dan/ atau kegiatan jika dalam pengawasan ditemukan pelanggaran terhadap izin Lingkungan.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat