Peraturan ini mengatur tentang Pendelegasian Sebagian Kewenangan di Bidang Penyelenggaraan Perizinan berusaha berbasis risiko dan Non Berusaha Kepada Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Kuningan yang meliputi Ketentuan Umum, Maksud dan Tujuan, Ruang Lingkup, Pendelegasian Kewenangan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko dan Perizinan Non Berusaha, Penyelenggaraan Pelayanan Perizinan Risiko dan Perizinan Non Berusaha, Pengaturan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko, Pengawasan Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko dan Perizinan Non Berusaha, Pembiayaan, Ketentuan Penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat