Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Pemerintah Desa
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan pasal 15 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 84 Tahun 2015 tentang Susunan Organ isasi dan Tata Kerja Pemerintah Desa, Bupati menetapkan Peraturan Bupati tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Pemerintah Desa. Peraturan Bupati Hulu Sungai Tengah Nomor 28 Tahun 2016 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Pemerintah Desa Kabupaten Hulu Sungai Tengah, pelaksanaan dilapangan mengalami permasalahan maka perlu direvisi. Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Pemerintah Desa.
Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959; Undang-undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014; Undang – Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 60 Tahun 2014; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 113 Tahun 2014; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 82 Tahun 2015; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 83 Tahun 2015; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 84 Tahun 2015; Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Tengah Nomor 11 Tahun 2016.
Dalam Peraturan Bupati ini menetapkan tentang susunan organisasi dan tata kerja pemerintahan desa, yang meliputi : ketentuan umum, susunan organisasi pemerintah desa, tugas dan wewenang pembakal, hak dan kewajiban pembakal, laporan pembakal, tugas dan fungsi perangkat desa, sekertaris desa, urusan-urusan, pangerak, seksi-seksi, pelaksanan tugas, dan ketentuan lainnya.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 03 September 2018.
Peraturan Bupati Hulu Sungai Tengah Nomor 28 Tahun 2016 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Pemerintah Desa Kabupaten Hulu Sungai Tengah dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
14 Halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Kendari No. 15 Tahun 2017
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Gerakan Literasi Sekolah Kota Kendari
ABSTRAK:
a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 31 ayat
(3) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003
tentang Sistem Pendidikan Nasional;
b. bahwa dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa,
perlu gerakan moral untuk membangkitkan semangat
literasi segenap warga Kota Kendari khususnya warga
sekolah yang diwujudkan dalam bentuk Gerakan Literasi
Sekolah di Kota Kendari;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan
Peraturan Walikota Kendari tentang Gerakan Literasi
Sekolah;
1. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1995 tentang
Pembentukan Kotamadya Daerah Tingkat II Kendari
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1995
Nomor 44, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 3602);
2. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang
Sistem Pendidikan Nasional (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2003 Nomor 78, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4301);
3. Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2007 tentang
Perpustakaan (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2007 Nomor 129, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4774);
4. Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana
telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 9
Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang
undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5679);
5. Peraturan Pemerintah Nomor 4 7 Tahun 2008 ten tang
Wajib Belajar (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2008 Nomor 90, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4863);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang
Standar Nasional Pendidikan (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 41, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4496);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 24 tahun 2014 ten tang
Pelaksanaan Undang-undang Nomor 43 Tahun 2007
tentang Perpustakaan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 76 Tambahan Lembaran
Negara Nomor 5531);
8. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 12
Tahun 2008 tentang Penetapan Buku Teks Pelajaran
yang Memenuhi Syarat Kelayakan untuk Digunakan
dalam Proses Pembelajaran;
9. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 34
Tahun 2008 tentang Penetapan Buku Teks Pelajaran
yang Memenuhi Syarat Kelayakan untuk Digunakan
dalam Proses Pembelajaran (SD: PKn, IPA, IPS,
Matematika, Bahasa Indonesia dan SMP: IPA, IPS,
Matematika, Bahasa Indonesia, Bahasa Inggris);
10. Instruksi Presiden Nomor 5 Tahun 2006 tentang
Menetapkan
Gerakan Nasional Percepatan Penuntasan Wajib Belajar
Pendidikan Dasar Sembilan Tahun dan Pemberantasan
Buta Aksara;
11. Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan
No.036/U/1995 tentang Pelaksanaan Wajib Belajar
Pendidikan Dasar;
KETENTUAN UMUM
MAKSUD, TUJUAN, DAN SASARAN
STRUKTUR ORGANISASI DAN PERAN PEMANGKU KEPENTINGAN
STRATEGI PEMBANGUNAN BUDAYA LITERASI SEKOLAH
TAHAPAN, FOKUS DAN TARGET GLS
MONITORING DAN EVALUASI
KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Juni 2017.
16
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Halmahera Selatan Nomor 15 Tahun 2017
HAK KEUANGAN DAN ADMINISTRATIF PIMPINAN ANGGOTA DPRD - Pedoman pelaksanaan perda
2017
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 15, BERITA DAERAH KABUPATEN HALMAHERA SELATAN TAHUN 2017 NOMOR 15
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Halmahera Selatan Nomor 8 Tahun 2017 Tentang Hak Keuangan Dan Administratif Pimpinan Dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Halmahera Selatan
ABSTRAK:
Dasar pertimbangan Peraturan Bupati, antara lain yaitu untuk melaksanakan ketentuan Peraturan Daerah Kabupaten Halmahera Selatan Nomor 8 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Halmahera Selatan, perlu ditetapkan Peraturan Kepala Daerah, berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu membentuk Peraturan Kepala Daerah tentang Pedoman Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Halmahera Selatan Nomor 8 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Halmahera Selatan.
Dasar hukum Peraturan Bupati ini, antara lain yaitu UU No. 46 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 6 Tahun 2000, UU No. 1 Tahun 2003, UU No. 17 Tahun 2003, UU No. 1 Tahun 2004, UU No. 15 Tahun 2004, UU No. 33 Tahun 2004, UU No. 12 Tahun 2011, UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 9 Tahun 2015, PP No. 56 Tahun 2005, PP No. 58 Tahun 2005, PP No. 3 Tahun 2007, PP No. 16 Tahun 2010, PP No. 71 Tahun 2010, PP No. 18 Tahun 2017, Permendagri No. 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No. 59 Tahun 2007 dan Permendagri No. 21 Tahun 2011, Permendagri No. 11 Tahun 2007, Permendagri No. 11 Tahun 2011, Permenkeu RI No. 33/PMK.06/2012, Permendagri No. 80 Tahun 2015, Perda Kabupaten Halmahera Selatan No. 4 Tahun 2007, Perda Kabupaten Halmahera Selatan No. 8 Tahun 2016, dan Perda Kabupaten Halmahera Selatan No. 8 Tahun 2017.
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang Pedoman Pelaksanaan Perarutan Daerah Kabupaten Halmahera Selatan Nomor 8 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Halmahera Selatan dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur tentang Penghasilan, Tunjangan Kesejahteraan, dan Uang Jasa Pengabdian Pimpinan dan Anggota DPRD; Belanja Penunjang Kegiatan DPRD.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Agustus 2017.
23 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Probolinggo Nomor 15 Tahun 2017
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 15, BD NOMOR 15 SERI G1
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang TARIF ANGKUTAN WISATA KAWASAN GUNUNG BROMO DI KABUPATEN PROBOLINGGO
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka pengelolaan angkutan wisata di kawasan
Gunung Bromo Kabupaten Probolinggo, perlu menetapkan
Peraturan Bupati tentang Tarif Angkutan Wisata Gunung Bromo.
1. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2009 tentang
Kepariwisataan;
2. Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas
dan Angkutan Jalan;
3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan
Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015;
4. Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM. 1 Tahun 2009
tentang Tarif Batas Atas dan Batas Bawah Angkutan
Penumpang Antar Kota Antar Provinsi Kelas Ekonomi di Jalan
dengan Mobil Bus Umum.
1. Jumlah Kendaraan/Angkutan Wisata Jeep Kawasan Gunung Bromo di Kabupaten
Probolinggo disesuaikan dengan kebutuhan yaitu merujuk kepada rekomendasi
Kepala Balai Besar Taman Nasional Bromo Tengger Semeru;
2. Menugaskan kepada Kepala Dinas Pemuda, Olahraga, Pariwisata dan Kebudayaan
Kabupaten Probolinggo dengan berkoordinasi dengan Dinas Perhubungan
Kabupaten Probolinggo, Taman Nasional Bromo Tengger Semeru untuk mengawasi
pelaksanaan ketentuan Tarif tersebut dan melaporkan hasil pelaksanaan tugasnya
kepada Bupati.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Februari 2017.
4 Halaman
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Jawa Timur No. 15 Tahun 2017
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 15, BD Provinsi Jawa Timur Tahun 2017 Nomor 15
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Pelimpahan Kekuasaan Pengelolaan Keuangan Daerah Provinsi Jawa Timur
ABSTRAK:
a. bahwa dengan adanya perubahan perangkat daerah, perlu
menciptakan tertib administrasi dan kelancaran
penatausahaan keuangan Belanja Bunga, Subsidi, Hibah,
Bantuan Sosial, Bagi Hasil, Bantuan Keuangan, Belanja Tidak
Terduga dan Pengeluaran Pembiayaan;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
pada huruf a serta sebagai pelaksanaan ketentuan Pasal 5
sampai dengan Pasal 10 Peraturan Menteri Dalam Negeri
Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan
Keuangan Daerah, sebagaimana telah diubah beberapa kali
terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21
Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri
Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman
Pengelolaan Keuangan Daerah,
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan
Negara; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang
Perbendaharaan Negara; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah
beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9
Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang
Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah ; Peraturan Gubernur Jawa Timur Nomor 57 Tahun 2016
tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Uraian Tugas dan
Fungsi serta Tata Kerja Badan Pengelola Keuangan dan Aset
Daerah Provinsi Jawa Timur;
Dengan Peraturan Gubernur ini, sebagian atau seluruh
kekuasaan Gubernur Jawa Timur sebagai pemegang kekuasaan
pengelolaan keuangan daerah dilimpahkan kepada:
a. Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Timur selaku Koordinator
Pengelola Keuangan Daerah;
b. Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD)
Provinsi Jawa Timur selaku Pejabat Pengelola Keuangan
Daerah (PPKD) bidang keuangan dan aset;
c. Kepala Badan Pendapatan Daerah Provinsi Jawa Timur selaku
PPKD bidang pajak daerah;
d. Kepala Perangkat Daerah di lingkungan Pemerintah Daerah
Provinsi Jawa Timur selaku Pejabat Pengguna
Anggaran/Pengguna Barang (PA/PB).
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 17 Maret 2017.
Pada saat Peraturan Gubernur ini berlaku, Keputusan Gubernur
Jawa Timur Nomor 188/102/KPTS/013/2011 tentang
Pelimpahan Kekuasaan Pengelolaan Keuangan Daerah Provinsi
Jawa Timur, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku
6 halaman
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Lampung Nomor 15 Tahun 2017
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang PEDOMAN PENYUSUNAN ANALISIS JABATAN PADA PEMERINTAH PROVINSI LAMPUNG
ABSTRAK:
pemerintah daerah proninsi lampung telah menetapkan peraturan gubernur nomor 52 tahun 2007 tentang petunjuk teknis analisis jabatan di lingkungan pemerintahan daerah provinsi lampung, berdasarkan peraturan pemerintah nomor 18 tahun 2016 tentang perangkat daerah, perlu dilakukan evaluasi analisis jabatan dan penataan kembali pedoman penyusunan analisis jabatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku
1. undang-undang nomor 12 tahun 2011 tentang pembentukan peraturan perundang-undangan
2. undang-undang nomor 5 tahun 2014 tentang aparatur sipil negara
3. undang-undang nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintahan daerah
4. peraturan menteri pendayagunaan aparatur negara nomor 33 tahun 2011 tentang pedoman analisi jabatan
5. peraturan menteri dalam negeri nomor 35 tahun 2012 tentang analisis jabatan di lingkungan kementrian dalam negeri dan pemerintahan daerah
6. peraturan kepala badan kepegawaian negara nomor 12 tahun 2011 tentang pedoman pelaksanaan analisis jabatan
7. peraturan daerah provinsi lampung nomor 8 tahun 2016 tentang pembentukan dan susunan organisasi perangkat daerah provinsi lampung
peraturan gubernur ini memutuskan tentang pedoman penyusunan analisis jabatan pada pemerintahan provinsi lampung
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 11 April 2017.
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 15, BERITA DAERAH KOTA PASURUAN TAHUN 2017 NOMOR 15
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PERUBAHAN KEEMPAT ATAS PERATURAN WALIKOTA PASURUAN NOMOR 20 TAHUN 2014 TENTANG PEDOMAN PELAKSANAAN PELAYANAN KESEHATAN MELALUI BADAN PENYELENGGARA JAMINAN SOSIAL KESEHATAN
PADA UNIT PELAKSANA TEKNIS PUSAT KESEHATAN MASYARAKAT
ABSTRAK:
bahwa guna meningkatkan pelayanan kesehatan
melalui Badan Penyelenggara Jaminan Kesehatan pada
Unit Pelaksana Teknis Pusat Kesehatan Masyarakat
serta dalam rangka tertib administrasi penatausahaan
keuangan daerah maka perlu menetapkan Peraturan
Walikota tentang Perubahan Keempat Atas Peraturan
Walikota Pasuruan Nomor 20 Tahun 2014 tentang
Pedoman Pelaksanaan Pelayanan Kesehatan Melalui
Badan Penyelenggara Jaminan Kesehatan pada Unit
Pelaksana Teknis Pusat Kesehatan Masyarakat.
1. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang
Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2009 Nomor 144, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5063); 2. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005
tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor
140, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4578); 3. Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2013 tentang
Jaminan Kesehatan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2013 Nomor 29) sebagaimana
telah diubah yang kedua kali dengan Peraturan
Presiden Nomor 19 Tahun 2016 (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 42); 4. Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 922/
Menkes/SK/X/2008 tentang Pedoman Teknis
Pembagian Urusan Pemerintahan Bidang
Kesehatan antara Pemerintah, Pemerintah Daerah
Provinsi, dan Pemerintah Daerah Kabupaten/
Kota; 5. Peraturan Walikota Pasuruan Nomor 56 Tahun
2016 tentang Tugas Pokok dan Fungsi Dinas
Kesehatan (Berita Daerah Kota Pasuruan Tahun
2016 Nomor 56).
Perubahan antara lain tentagn Pelayanan kesehatan rawat jalan bagi peserta, meliputi:
a. pelayanan pemeriksaan penunjang rujuk
balik
b. pelayanan skrining kesehatan bagi peserta
yang telah mendapatkan analisis riwayat
kesehatan dengan hasil teridentifikasi
mempunyai resiko penyakit tertentu
c. jasa kebidanan, neonatal dan Keluarga
Berencana
d. protesa gigi sesuai indikasi medis; dan
e. ambulan sesuai tarif Peraturan Daerah.
- Tarif pelayanan kesehatan rawat jalan ditetapkan berdasarkan tarif non kapitasi
sebagaimana tercantum dalam lampiran II
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 03 April 2017.
PERATURAN WALIKOTA PASURUAN NOMOR 20 TAHUN 2014 TENTANG PEDOMAN PELAKSANAAN PELAYANAN KESEHATAN MELALUI BADAN PENYELENGGARA JAMINAN SOSIAL KESEHATAN PADA UNIT PELAKSANA TEKNIS PUSAT KESEHATAN MASYARAKAT
Peraturan Presiden (Perpres) tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Arsiparis
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Presiden (Perpres) ini mulai berlaku pada tanggal 16 Februari 2017.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat