1. Jumlah Kendaraan/Angkutan Wisata Jeep Kawasan Gunung Bromo di Kabupaten Probolinggo disesuaikan dengan kebutuhan yaitu merujuk kepada rekomendasi Kepala Balai Besar Taman Nasional Bromo Tengger Semeru; 2. Menugaskan kepada Kepala Dinas Pemuda, Olahraga, Pariwisata dan Kebudayaan Kabupaten Probolinggo dengan berkoordinasi dengan Dinas Perhubungan Kabupaten Probolinggo, Taman Nasional Bromo Tengger Semeru untuk mengawasi pelaksanaan ketentuan Tarif tersebut dan melaporkan hasil pelaksanaan tugasnya kepada Bupati.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat