Dengan Peraturan Gubernur ini, sebagian atau seluruh kekuasaan Gubernur Jawa Timur sebagai pemegang kekuasaan pengelolaan keuangan daerah dilimpahkan kepada: a. Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Timur selaku Koordinator Pengelola Keuangan Daerah; b. Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Provinsi Jawa Timur selaku Pejabat Pengelola Keuangan Daerah (PPKD) bidang keuangan dan aset; c. Kepala Badan Pendapatan Daerah Provinsi Jawa Timur selaku PPKD bidang pajak daerah; d. Kepala Perangkat Daerah di lingkungan Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Timur selaku Pejabat Pengguna Anggaran/Pengguna Barang (PA/PB).
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat