Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Nilai Sewa Reklame di Kabupaten Kolaka Utara
ABSTRAK:
a. bahwa Nilai Sewa Reklame sebagaimana yang di atur dalam
Peraturan Daerah Nomor 02 Tahun 2011 tanggal 24 Dlpandang
perlu ditetapkan dengan Peraturan Bupati di Kabupaten Kolaka
Utara;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dalam huruf a
diatas, perlu diatur Tentang Nilai Sewa Reklame dengan
Peraturan Bupati;
1. Undang-undang Nomor 29 Tahun 2003 Tentang Pembentukan
Kabupaten Bombana, Kabupaten wakatobt dan Kabupaten
Kolaka Utara di Provinsi Sulawesi Tenggara):
2. Undang-Undang Nomor 15 taun 2004 tentang Pemeriksaan,
Pengelolaan dan Tanggungjawab Keuangan Negara (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2004 N;omor 66, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4400);
3. Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004
Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republlk lndcnesla
Nomor 4437) sebagaigamana telah di ubahkeedua kali dengan
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008; (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nornor 4844);
4. Undang-undang Nomor 28 tahun 2009 Tentang Pajak Daerah
dan Retribusi Daerah (Lernbaran Negara Republik Indonesia
tahun 2009 Nomor 130);
5. Undang-undang Nomor 12 tahun 2011 Tentang Pembentukan
Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik
Indonesia tahun 2011 Nomor 5234);
6. Peraturan Pemerintah nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4575);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang
Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan
Pemerintah Daerah ( Lembaga Negara Tahun 2005 No. 165,
Tambahan Lembaran Negara No. 4539 );
8. Peraturan Pemerintah Nomor 38 tahun 2007 tentang
Pembagian Urusan Pemerintah antara Pernerintah, Pemerintah
Daerah Provinsi dan Pemerlntah Daerah Kabupaten/Kota
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 82,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4737);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tapun 2007 tentang
Organisasi dan Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2007 Nomor 89, Tambahsn Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4741
10. Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010 tentang Tata
Cara Pemberian dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan Pajak
Daerah dan Retribusi Daerah (Lembagajblegara Tahun 2010
No. 119, Tambahan Lembaran Negara i Republik Indonesia
Nomor 5161 );
11. Peraturan Daerah Kabupaten Kolaka Utara Nomor 1 Tahun 2004 tentang Urusan Pemerintahan yang menjadi Kewenangan Pemerintah Daerah Kabupaten Kolaka Utara:
12. Peraturan Daerah Nomor 02 Tahun 2009 tentang Pokok-pokok Pengelolaan Keuangan Daerah;
13. Peraturan Daerah Kabupaten Kolaka Utara Nomor 21 Tahun 2008 tentang Organisasi Perangkat Daerah Kabupaten Kolaka Utara;
14. Peraturan Daerah Kabupaten Kolaka Utara Nomor 02 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah;
15. Peraturan Daerah Kabupaten Kolaka Utara Nomor 07 Tahun 2011 tentang Retribusi Perizinan Tertentu:
16. Peraturan Daerah Kabupaten Kolaka Utara Nomor 08 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Usaha;
17. Peraturan Daerah Kabupaten Kolaka Utara Nomor 09 Tahun2011 tentang Retribusi Jasa Umum;
BAB I KETENTUAN UMUM,
BAB II PENETAPAN KAWASAN STRATEGIS PEMASANGAN REKLAME,
BAB III PENETAPAN JENIS REKLAME,
BAB IV DASAR PENGENAAN DAN BESARAN TARIF,
BAB V CARA MENGHITUNG LUAS REKLAME DAN BESARNYA PAJAK REKLAME TERUTANG,
BAB VI PEMBULATAN,
BAB VII KETENTUAN PENUTUP.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Februari 2014.
10 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Magetan Nomor 9 Tahun 2023
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 9, BD Kabupaten Magetan Tahun 2023 Nomor 9
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI MAGETAN NOMOR 12 TAHUN 2012 TENTANG PELAKSANAAN PENGELOLAAN PARKIR
DAN TATACARA PEMUNGUTAN RETRIBUSI PARKIR DITEPI JALAN UMUM, TEMPAT KHUSUS PARKIR SERTA PARKIR DI DALAM TERMINAL
ABSTRAK:
a. bahwa guna pengaturan pelaksanaan pengelolaan parkir di Kabupaten Magetan dan tata cara pemungutan retribusi parkir di tepi jalan umum, retribusi tempat khusus parkir dan retribusi terminal yang berkaitan dengan penyelenggaraan parkir di kawasan terminal, sekaligus sebagai pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Magetan Nomor 1 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Umum dan Peraturan Daerah Kabupaten Magetan Nomor 2 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Usaha, telah ditetapkan Peraturan Bupati Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pelaksanaan Pengelolaan Parkir Dan Tatacara Pemungutan Retribusi Parkir Ditepi Jalan Umum, Tempat Khusus Parkir Serta Parkir Di Dalam Terminal;
b. bahwa sehubungan adanya perubahan nomenklatur Perangkat Daerah yang ditunjuk melaksanakan penyelenggaraan parkir dan/atau lokasi yang ditetapkan sebagai lokasi dan kawasan tempat parkir, maka Peraturan Bupati Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pelaksanaan Pengelolaan Parkir dan Tatacara Pemungutan Retribusi Parkir Ditepi Jalan Umum, Tempat Khusus Parkir Serta Parkir Di Dalam Terminal perlu dilakukan penyesuaian;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Magetan Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pelaksanaan Pengelolaan Parkir Dan Tatacara Pemungutan Retribusi Parkir Ditepi Jalan Umum, Tempat Khusus Parkir Serta Parkir Di Dalam Terminal.
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003;
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004;
Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004;
Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004;
Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009;
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019;
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015;
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022;
Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2006;
Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2012;
Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2013 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2021;
Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2021;
Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 66 Tahun 1993;
Permendagri Nomor 79 Tahun 2018;
Keputusan Direktur Jenderal Perhubungan Darat Nomor 72/Hk.105/Drjd/96;
Perda Kabupaten Magetan Nomor 1 Tahun 2012 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Perda Kabupaten Magetan Nomor 3 Tahun 2018;
Perda Kabupaten Magetan Nomor 2 Tahun 2012 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Perda Kabupaten Magetan Nomor 1 Tahun 2020;
Perbup Magetan Nomor 12 Tahun 2012.
Pengelolaan parkir di Kabupaten Magetan meliputi:
a. parkir ditepi jalan umum ;
b. tempat khusus parkir; dan
c. parkir di dalam terminal.
Pengelolaan parkir sebagaimana dimaksud pada ayat (1) termasuk parkir insidentil.
Pejabat yang ditunjuk melaksanakan penyelenggaraan parkir ditepi jalan umum adalah Kepala Dinas Perhubungan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 08 Maret 2023.
12 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kudus Nomor 9 Tahun 2006
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Pelayanan Pemakaman
ABSTRAK:
a. bahwa dengan berlakunya Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1997 tentang
Pajak Daerah dan Retribusi Daerah sebagaimana diubah dengan Undangundang
Nomor 34 Tahun 2000 beserta peraturan pelaksanaannya serta dalam
rangka penyesuaian terhadap obyek dan besarnya Retribusi Pelayanan
Pemakaman dengan tingkat perkembangan dan kondisi saat ini, maka Peraturan
Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Kudus Nomor 6 Tahun 1982 tentang
Retribusi Kuburan sebagaimana diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten
Daerah Tingkat II Kudus Nomor 22 Tahun 1992 sudah tidak sesuai lagi
sehingga perlu diganti ;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud di atas, perlu
membentuk Peraturan Daerah tentang Retribusi Pelayanan Pemakaman.
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981; Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1997 sebagaimana
diubah dengan Undang-undang Nomor 34 Tahun 2000; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1997; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana diubah
dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2005; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983; Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1987; Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2001; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Kudus Nomor 10 Tahun 1987; Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Kudus Nomor 21 Tahun 1992.
Peraturan ini mengatur Retribusi yang dikenakan terhadap
pelayanan pemakaman.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 22 September 2006.
Mencabut Peraturan Daerah Kabupaten Daerah
Tingkat II Kudus Nomor 6 Tahun 1982 tentang Retribusi Kuburan sebagaimana diubah terakhir dengan Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat
II Kudus Nomor 22 Tahun 1992
Hal-hal yang belum diatur dalam Peraturan Daerah ini sepanjang mengenai
pelaksanaannya akan diatur lebih lanjut oleh Bupati.
11 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bombana No. 9 Tahun 2015
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Harga Dasar Pengenaan Pajak Mineral Bukan Logam Dan Bantuan
ABSTRAK:
a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 5 ayat (1), (2)
dan (3) Peraturan Daerah Kabupaten Bombana Nomor 5
Tahun 2012 tentang Pajak Mineral Bukan Logam dan
Batuan perlu menetapkan Nilai Pasar atau Barga dan
Standar Nilai Besarnya Pajak Tiap-Tiap Jenis Mineral
Logam Bukan Logam dan Batuan;
b, bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a perlu ditetapkan dengan Peraturan Bupati
Bombana tentang Harga Dasar Pengenaan Pajak Mineral
Bukan Logam dan Batuan.
1. Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1997 tentang Penagihan
Pajak Dengan Surat Paksa {Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 1997 Nomor 42, Tarnbahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 3686), sebagaimana
telah di ubah dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun
2000 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 19
Tahun 1997 tentang Penagihan Pajak Dengan Surat Paksa
129, Tambahan Lembaran Negara Rcpublik Indonesia
Nomor 3987),
2. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang
Penyelenggaraan Negara. Yang Bersih dan Bebas dari
Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN) (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 75, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3851);
3. Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2000 tentang
Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun
1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor
126, Tambahan Lembaran Negara Rcpublik Indonesia
Nomor 3984);
4. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan
Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003
Nomor 43, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4286);
5. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2003 tentang
Pembentukan Kabuapten Bombana, Kabupaten Wakatobi
dan Kabupaten Kolaka Utara di Provinsi Sulawesi Tenggara
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor
144, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4339);
6. Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang
Pertambangan Mineral dan Batubara (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 4, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4959);
7. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak
Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2009 Nomor 130, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5049);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2010 tentang
Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan
Batubara Batubara (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2010 Nomor 29, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5111);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 91 Tahun 2010 tentang Jenis
Pajak Daerah Berdasarkan Penetapan Kepala Daerah atau
Dibayar Sendiri Oleh Wajib Pajak (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 153, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5179);
10. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nemer 5587};
11. Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 170 Tahun 1997
tentang Pedoman Tata Cara Pemungutan Pajak Daerah;
12. Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 172 Tahun 1997
tentang Kriteria Wajib Pajak yang wajih menyelenggarakan Pembukuan dan Tata Cara Pembukuan;
13. Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 173 Tahun 1997
tentang Tata Cara Pemeriksaan di Bidang Pajak Daerah;
14. Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 433 Tahun 1999
tentang Sistem dan Prosedur Administrasi Pajak Daerah
Retribusi Daerah dan Penerimaan Pendapatan Lain-Lain; 15. Peraturan Daerah Kabupaten Bombana Nomor 6 Tahun
2008 tentang Urusan Pemerintahan yang Menjadi
Kewenangan Kabupaten Bombana (Lembaran Daerah
Kabupaten Bombana Tahun 2008 Nomor 6 Seri D);
16. Peraturan Daerah Kabupaten Bombana Nomor 22 Tahun
2012 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Daerah
Kabupaten Bombana Nomor 7 Tahun 2008 tentang
Organisasi dan Tata Kerja Pcrangkat Daerah (Lembaran
Daerah Kabupaten Bombana Tahun 2012 Nomor 22);
17. Peraturan Daerah Kabupaten Bombana Nomor 5 Tahun
2012 tentang Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan
(Lembaran Daerah Kabupaten Bombana Tahun 2012
Nomor 05).
BAB I KETENTUAN UMUM
BAB II MAKSUD DAN TUJUAN
BAB III TATA CARA PENGHITUNGAN PAJAK
BAB IV KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Februari 2015.
8 hal
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Magelang Nomor 9 Tahun 2006
Pajak dan Retribusi DaerahTransportasi Darat/Laut/Udara
Status Peraturan
Dicabut dengan :
PERDA Kab. Magelang No. 8 Tahun 2009 tentang Pencabutan Peraturan Daerah Kabupaten Magelang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Retribusi Pemeriksaan Emisi Gas Buang Injection Pump dan Nozzle pada Kendaraan Bermotor Diesel di Kabupaten Magelang sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Magelang Nomor 9 Tahun 2006 Tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Magelang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Retribusi Pemeriksaan Emisi Gas Buang Injection Pump dan Nozzle pada Kendaraan Bermotor Diesel di Kabupaten Magelang
Mengubah :
Peraturan Daerah Kabupaten Magelang Nomor 22 Tahun 2001 Tentang Retribusi Pemeriksaan Emisi Gas Buang Injection Pump Dan Nozzle Pada Kendaraan Bermotor Diesel Di Kabupaten Magelang
RETRIBUSI PEMERIKSAAN EMISI GAS BUANG INJECTION PUMP DAN NOZZLE PADA KENDARAAN BERMOTOR DIESEL
2006
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 9, LD.2006/No.18 Seri C Nomor 4
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Magelang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Retribusi Pemeriksaan Emisi Gas Buang Injection Pump dan Nozzle pada Kendaraan Bermotor Diesel di Kabupaten Magelang
ABSTRAK:
bahwa Peraturan Daerah Kabupaten
Magelang Nomor 22 Tahun 2001 tentang
Retribusi Pemeriksaan Emisi Gas Buang
Injection Pump dan Nozzle pada
Kendaraan Bermotor Diesel perlu
disesuaikan dengan perkembangan
keadaan sehingga perlu diubah; bahwa berdasarkan pertimbangan
sebagaimana dimaksud huruf a, perlu
ditetapkan dengan Peraturan Daerah;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar 1945; Undang-undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-undang Nomor 13 Tahun 1980; Undang-undang Nomor 14 Tahun 1992; Undang – undang Nomor 18 Tahun 1997; Undang-undang Nomor 23 Tahun 1997; Undang-undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 1993; Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2001; Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2001; Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Magelang Nomor 5 Tahun 1988; Peraturan Daerah Kabupaten Magelang Nomor 22 Tahun 2001; Peraturan Daerah Kabupaten Magelang Nomor 10 Tahun 2004; Peraturan Daerah Kabupaten Magelang Nomor 2 Tahun 2006;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Semua nomenklatur Kantor Perhubungan diubah menjadi Dinas Perhubungan, perubahan PAsal 1, Pasal 2, PAsal 4, PAsal 12, penambahan ayat (3) pada Pasal 17.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 14 November 2006.
Peraturan Daerah Kabupaten Magelang Nomor 22 Tahun 2001 diubah.
7 hal
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Jayawijaya Nomor 9 Tahun 2021
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tata Cara Pemungutan Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB)
ABSTRAK:
Dalam rangka menindaklanjuti Pasal 71 Peraturan Daerah Kabupaten Jayawijaya Nomor O2 Tahun 2O2O
tentang Pajak Daerah dan untuk mengoptimalkan pendapatan asli daerah, maka perlu diatur tata cara
pemungutan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, maka perlu menetapkan Peraturan Bupati Jayawijaya tentang Tata Cara Pemungutan Bea Perolehan
Hak atas Tanah dan Bangunan
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1969; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2OO9; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2Ol4; Peraturan Pemerintah Nomor 91 Tahun 2Ol0; Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2016; Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 201O; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2O19; Peraturan Daerah Kabupaten Jayawijaya Nomor O2 Tahun 2O2O
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang tata cara pemungutan bea perolehan hak atas tanah dan bangunan(BPHTB) Daerah adalah Kabupaten Jayawijaya, Tata cara pemungutan BPHTB mencakup seluruh rangkaian proses yang harus dilakukan dalam menerima, menatausahakan, dan melaporkan BPHTB. Objek Pajak adalah Perolehan Hak atas Tanah dan/atau Bangunan. Tata cara pengenaan tarif dan cara penghitungan BPHTB, Tata cara pengembalian kelebihan pembayaran, Tata cara pengajuan keberatan dan banding.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Januari 2021.
22 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Sumatera Selatan Nomor 9 Tahun 2017
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Provinsi Sumatera Selatan Nomor 3 Tahun 2011 Tentang Pajak Daerah
ABSTRAK:
Mempedomani ketentuan Pasal 12 ayat (1) UU No. 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, tarif Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBN-KB) untuk penyerahan pertama ditetapkan paling tinggi 20% (dua puluh persen). Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah, Pasal 20 ayat (1) huruf a telah menetapkan tarif BBN-KB untuk penyerahan pertama sebesar 10% (sepuluh persen). Dalam upaya peningkatan pendapatan daerah guna mendukung penyelenggaraan otonomi daerah, dipandang perlu untuk menaikkan tarif BBN-KB untuk penyerahan pertama. Untuk itu perlu menetapkan perda ini.
Dasar hukum peraturan ini : Pasal 18 ayat (6) UUD NRI 1945; UU No. 25 Tahun 1959; UU No. 19 Tahun 1997 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 19 Tahun 2000; UU No. 28 Tahun 2009; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PERDA No. 3 Tahun 2011.
Dalam peraturan ini diatur perubahan ketentuan mengenai tarif BBN-KB.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 12 Juli 2017.
Mengubah Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah
3 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Cirebon Nomor 9 Tahun 2018
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 9, LD 2014/NO.48, TLD NO.151
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2012 Tentang Pajak Daerah
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka mengoptimalkan pendapatan daerah dari sektor pajak, perlu dilakukan penyesuaian nilai penjualan terendah Restoran untuk penetapan Pajak Restoran dan penyesuaian tarif atas Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan.
UUD 1945 Pasal 18 ayat (6), UU No.10 Tahun 2002, UU No.28 Tahun 2009, UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan Perppu No.2 Tahun 2014, PP No.69 Tahun 2010, PP NO.91 Tahun 2010, Perda No.7 Tahun 2012.
Peraturan Daerah ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2012 tentang Pajak Daerah yaitu Pasal 12 ayat (3), Pasal 79, Pasal 107.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2012 tentang Pajak Daerah
3 Halaman, Penjelasan 1 Halaman.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat