Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Magetan Nomor 9 Tahun 2023

PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI MAGETAN NOMOR 12 TAHUN 2012 TENTANG PELAKSANAAN PENGELOLAAN PARKIR DAN TATACARA PEMUNGUTAN RETRIBUSI PARKIR DITEPI JALAN UMUM, TEMPAT KHUSUS PARKIR SERTA PARKIR DI DALAM TERMINAL

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Pengelolaan parkir di Kabupaten Magetan meliputi: a. parkir ditepi jalan umum ; b. tempat khusus parkir; dan c. parkir di dalam terminal. Pengelolaan parkir sebagaimana dimaksud pada ayat (1) termasuk parkir insidentil. Pejabat yang ditunjuk melaksanakan penyelenggaraan parkir ditepi jalan umum adalah Kepala Dinas Perhubungan.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Magetan Nomor 9 Tahun 2023 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI MAGETAN NOMOR 12 TAHUN 2012 TENTANG PELAKSANAAN PENGELOLAAN PARKIR DAN TATACARA PEMUNGUTAN RETRIBUSI PARKIR DITEPI JALAN UMUM, TEMPAT KHUSUS PARKIR SERTA PARKIR DI DALAM TERMINAL
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Magetan
Nomor
9
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2023
Tempat Penetapan
Magetan
Tanggal Penetapan
08 Maret 2023
Tanggal Pengundangan
08 Maret 2023
Tanggal Berlaku
08 Maret 2023
Sumber
BD Kabupaten Magetan Tahun 2023 Nomor 9
Subjek
PAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Magetan
Bidang
Halaman ini telah diakses 364 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan