Pajak dan Retribusi Daerah
2023
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 9, BD Kabupaten Magetan Tahun 2023 Nomor 9
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI MAGETAN NOMOR 12 TAHUN 2012 TENTANG PELAKSANAAN PENGELOLAAN PARKIR
DAN TATACARA PEMUNGUTAN RETRIBUSI PARKIR DITEPI JALAN UMUM, TEMPAT KHUSUS PARKIR SERTA PARKIR DI DALAM TERMINAL
ABSTRAK: |
- a. bahwa guna pengaturan pelaksanaan pengelolaan parkir di Kabupaten Magetan dan tata cara pemungutan retribusi parkir di tepi jalan umum, retribusi tempat khusus parkir dan retribusi terminal yang berkaitan dengan penyelenggaraan parkir di kawasan terminal, sekaligus sebagai pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Magetan Nomor 1 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Umum dan Peraturan Daerah Kabupaten Magetan Nomor 2 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Usaha, telah ditetapkan Peraturan Bupati Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pelaksanaan Pengelolaan Parkir Dan Tatacara Pemungutan Retribusi Parkir Ditepi Jalan Umum, Tempat Khusus Parkir Serta Parkir Di Dalam Terminal;
b. bahwa sehubungan adanya perubahan nomenklatur Perangkat Daerah yang ditunjuk melaksanakan penyelenggaraan parkir dan/atau lokasi yang ditetapkan sebagai lokasi dan kawasan tempat parkir, maka Peraturan Bupati Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pelaksanaan Pengelolaan Parkir dan Tatacara Pemungutan Retribusi Parkir Ditepi Jalan Umum, Tempat Khusus Parkir Serta Parkir Di Dalam Terminal perlu dilakukan penyesuaian;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Magetan Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pelaksanaan Pengelolaan Parkir Dan Tatacara Pemungutan Retribusi Parkir Ditepi Jalan Umum, Tempat Khusus Parkir Serta Parkir Di Dalam Terminal.
- Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003;
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004;
Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004;
Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004;
Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009;
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019;
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015;
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022;
Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2006;
Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2012;
Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2013 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2021;
Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2021;
Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 66 Tahun 1993;
Permendagri Nomor 79 Tahun 2018;
Keputusan Direktur Jenderal Perhubungan Darat Nomor 72/Hk.105/Drjd/96;
Perda Kabupaten Magetan Nomor 1 Tahun 2012 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Perda Kabupaten Magetan Nomor 3 Tahun 2018;
Perda Kabupaten Magetan Nomor 2 Tahun 2012 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Perda Kabupaten Magetan Nomor 1 Tahun 2020;
Perbup Magetan Nomor 12 Tahun 2012.
- Pengelolaan parkir di Kabupaten Magetan meliputi:
a. parkir ditepi jalan umum ;
b. tempat khusus parkir; dan
c. parkir di dalam terminal.
Pengelolaan parkir sebagaimana dimaksud pada ayat (1) termasuk parkir insidentil.
Pejabat yang ditunjuk melaksanakan penyelenggaraan parkir ditepi jalan umum adalah Kepala Dinas Perhubungan.
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 08 Maret 2023.
- 12 Halaman
|