Pengelolaan parkir di Kabupaten Magetan meliputi: a. parkir ditepi jalan umum ; b. tempat khusus parkir; dan c. parkir di dalam terminal. Pengelolaan parkir sebagaimana dimaksud pada ayat (1) termasuk parkir insidentil. Pejabat yang ditunjuk melaksanakan penyelenggaraan parkir ditepi jalan umum adalah Kepala Dinas Perhubungan.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat