APBDPiutang, Utang, dan Hibah Negara/DaerahBantuan, Sumbangan, Bencana/Kebencanaan, dan Penanggulangan Bencana
Status Peraturan
Mencabut :
PERWALI Kota Tasikmalaya No. 5 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Wali Kota Tasikmalaya Nomor 28 Tahun 2020 Tentang Tata Cara Pemberian Hibah Dan Bantuan Sosial Yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Kota Tasikmalaya
PERWALI Kota Tasikmalaya No. 28 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pemberian Hibah Dan Bantuan Sosial Yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Kota Tasikmalaya
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 4, BD Tahun 2022 No.4
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Tata Cara Pengelolaan Hibah Dan Bantuan Sosial Yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Kota Tasikmalaya
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka meningkatkan tertib administrasi pengelolaan hibah dan bantuan sosial yang bersumber dari APBD Kota Tasikmalaya, maka perlu ditetapkan Perwali tentang Tata Cara Pengelolaan Hibah dan Bantuan Sosial yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Tasikmalaya.
Dasar hukum peraturan wali kota ini adalah: UU No. 10 Tahun 2001; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah menjadi UU No. 2 Tahun 2020; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU No. 11 Tahun 2020; PP No. 2 Tahun 2012; PP No. 12 Tahun 2019; Permendagri No. 77 Tahun 2020; Perda No. 1 Tahun 2016; PP No. 12 Tahun 2019.
Peraturan ini mengatur tentang ketentuan umum, maksud dan tujuan, ruang lingkup, perencanaan dan penganggaran hibah, penatausahaan, pencatatan, pelaporan dan pertanggungjawaban, monitoring dan evaluasi, ketentuan lain-lain, ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 18 Januari 2022.
47 Hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Boyolali Nomor 4 Tahun 2013
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana Di Kabupaten Boyolali
ABSTRAK:
bahwa untuk mewujudkan tujuan negara, yaitu melindungi segenap bangsa dan seluruh tumpah darah Indonesia, maka harus ada perlind ungan terhadap kehidupan dan penghidupan masyarakat, termasuk perlindungan atas bencana; bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 9 Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana, wewenang Pemerintah Daerah dalam penyelenggaraan penanggulangan bencana adalah menetapkan kebijakan penanggulangan bencane pada wilayahnya selaras dengan kebijakan pembangunan daerah; bahwa wilayah Kabupaten Boyolali memiliki kondisi geografis, geologis, demografis, dan klimatologis yang rawan terjadi bencana, baik yang disebabkan oleh faktor alam, faktor non alam, maupun oleh perbuatan manusia yang dapat menyebabkan kerugian harta benda, dampak psikologis dan korban jiwa, kerusakan lingkungan, yang dapat menghambat pembangunan daerah, maka diperlukan pengaturan tentang penyelenggaraan penanggulangan bencana; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud clalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana di Kabupaten Boyolali;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; UndangUndang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007; UndangUndang Nomor 11 Tahun 2009; UndangUndang Nomor 36 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 68 Tahun 1999; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2008 ; Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2008; Peraturan Presiden Nomor 8 Tahun 2008; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 131 Tahun 2003; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 33 Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 27 Tahun 2007; Peraturan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana Nomor 03 Tahun 2008; Peraturan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana Nomor 6a Tahun 2011; Peraturaran Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 11 Tahun 2009; Peraturan Daerah Kabupaten Boyolali Nomor 11 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Boyolali Nomor 16 Tahun 2011;
Di dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang:
Bab I Ketentuan Umum
Bab II Asas, Prinsip, Maksud Dan Tujuan, Serta Ruang Lingkup
Bab III Tanggung Jawab Dan Wewenang
Bab IV Kelembagaan
Bab V Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana
Bab VI Pendanaan Dan Pengelolaan Bantuan Bencana
Bab VII Kerjasama
Bab VIII Hak Dan Kewajiban Masyarakat
Bab IX Peran Lembaga Sosial Kemasyarakatan, Dunia Usaha, Dan Lembaga Internasional
Bab X Pengawasan Dan Pertanggungjawaban
Bab XI Pemantauan Dan Evaluasi
Bab XII Penyelesaian Sengketa
Bab XIII Ketentuan Peralihan
Bab XIV Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 17 Juni 2013.
39 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bintan Nomor 4 Tahun 2023
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 4, BERITA DAERAH KABUPATEN BINTAN TAHUN 2023 NOMOR 4
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pengkajian Risiko Bencana
ABSTRAK:
Kabupaten Bintan merupakan daerah rawan
bencana, sehingga perlu perencanaan penyelenggaraan
penanggulangan bencana yang menjadi salah satu dasar
pembangunan daerah. Untuk memberikan gambaran menyeluruh
terhadap risiko bencana di Kabupaten Bintan dengan
menganalisis Tingkat Ancaman, Tingkat Kerugian dan
Kapasitas Daerah, perlu mekanisme yang terstruktur. Untuk memberikan kepastian hukum dalam
penyusunan kajian risiko bencana, perlu ditetapkan
dengan Peraturan Bupati. Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud, perlu menetapkan
Peraturan Bupati tentang Kajian Risiko Bencana.
UU No.12 Tahun 1956; UU No.24 Tahun 2007; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No.1 Tahun 2022; UU No.25 Tahun 2009; PP No.21 Tahun 2008; PP No.22 Tahun 2008; PP No.12 Tahun 2019; Permendagri No.33 Tahun 2006; Permendagri No.27 Tahun 2007; Permendagri No.2 Tahun 2018; Perka BNPB No.4 Tahun 2008; Perka BNPB No.2 Tahun 2012; Perda Kab.Bintan No.1 Tahun 2020
Dalam Peraturan Bupati Bintan ini diatur tentang Pengkajian Risiko Bencana, dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 09 Januari 2023.
9 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Purbalingga Nomor 04 Tahun 2012
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Purbalingga Nomor 52 Tahun 2010 tentang Pedoman Tata Cara Pemberian Bantuan Akibat Bencana di Kabupaten Purbalingga
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka meringankan korban penderitaan penduduk yang mengalami musibah akibat bencana alam di Kabupaten Purbalingga, maka perlu menambah besamya bantuan bagi penduduk yang meninggal dunia akibat bencana; bahwa dengan adanya penambahan besarnya bantuan sebagaimana dimaksud pada huruf a, perlu mengubah Peraturan Bupati Purbalingga Nomor 52 Tahun 2010 tentang Pedoman Tata Cara Pemberian Bantuan Akibat Bencana Alam di Kabupaten Purbalingga; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a dan huruf b, pelru menetapkan Peraturan Bupati tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Purbalingga Nomor 52 Tahun 2010 tentang Pedoman Tata Cara Pemberian Bantuan Akibat Bencana di Kabupaten Purbalingga;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-undang Nomor 24 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950; Peraturan Pemerintah Nomor 105 T ahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Daerah Kabupaten Purbalingga Nomor 07 Tahun 2011;
Peraturan Bupati (Perbup) ini mengatur tentang perubahan atas peraturan Bupati Purbalingga Nomor 52 Tahun 2010 pada Pasal 5.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Januari 2012.
Bupati Purbalingga Nomor 52 Tahun 2010 diubah.
4 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Lima Puluh Kota Nomor 4 Tahun 2020
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 4, Lembaran Daerah Kabupaten Lima Puluh Kota Tahun 2020 Nomor
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pencegahan, Penanggulangan Bahaya Kebakaran dan Pelayanan Non Kebakaran
ABSTRAK:
a. bahwa ancaman bahaya kebakarari dan Pelayanan Non kebakaran merupakan suatu bahaya yang dapat membawa dampak dan akibat yang luas, baik terhadap keselamatan jiwa maupun harta benda yang secara langsung akan merugikan masyarakat, oleh karena itu perlu ditanggulangi secara lebih berdaya guna dan berhasil guna,
b. bahwa pencegahan penanggulangan ancaman bahaya kebakaran dan pelayanan non kebakaran adalah bentuk implementasi Panca Darma (5 Pengabdian) yang merupakan pedoman dalam pelaksanaan tugas dan
fungsi dari Dinas Pemadam Kebakaran,
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a dan huruf b di atas, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pencegahan Penanggulangan Bahaya Kebakaran dan Pelayanan Non Kebakaran.
UU No. 12 Tahun 1956 UU No. 22 Tahun 2009 UU No. 23 Tahun 1997 UU No. 28 Tahun 2002
UU No. 24 Tahun 2007
UU No. 26 Tahun 2007
UU No. 12 Tahun 2011
UU No. 23 Tahun 2014
UU No. 29 Tahun 2014
PP No. 41 Tahun 1993
PP No. 36 Tahun 2005
PP No. 2 Tahun 2018
PermenPU No. 26/PRT/M/2008
Permendagri No. 80 Tahun 2015
Permendagri No. 114 Tahun 2018
Perda Kab. Limapuluh Kota No. 6 Tahun 2016
Perda Kab. Limapuluh Kota No. 15 Tahun 2016
Perda Kab. Limapuluh Kota No. 5 Tahun 2017
Objek pencegahan dan penanggulangan kebakaran meliputi:
a. Bangunan gedung,
b. Bangunan perumahan permukiman,
c. kendaraan bermotor
d. bahan berbahaya, dan
e. hutan dan/atau lahan
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 25 September 2020.
27
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Temanggung Nomor 4 Tahun 2012
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Petunjuk Teknls Pelaksanaan Program Beras Untuk Rumah Tangga Miskin Tahun 2012
ABSTRAK:
bahwa dalarn rangka pernerruhan sebagian dari hak-hak
rnasyarakat, seperti kcbut.uhan pangan bagi Rumah Tangga
Sasaran, Pcmerintah Kabupatcn Tcmanggung Tahun 2012
melanjutkan Program Raskin sebagai rcspon atas aspirasi
masyarakat yang bertujuan untuk mengurangi beban
pengeluaran dan pernenuhan scbagian kebutuhan dasar
pangan Rumah Tangga Sasaran ; bahwa dalam rangka pcningkatan cfcktifitas Program Raskin
diperlukan adanya koordinasi dan sinergitas antar instansi
terkait, baik ditingkat pusat maupun dacrah, mulai dari
perencanaan, pelaksanaan dan pengawasannya dengan mcngedepankan peran scrta rnasyarakat; bahwa bcrdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
huruf a dan huruf b perlu mcnct.apkan Peraturan Bupati
tentang Petunjuk Tcknis Pclaksariaan Program Beras untuk
Rumah Tangga Miskin Tahun 2012;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1996; Undang-Undang Nomor 32 Tahuri 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 68 Tahun 2002; Peraturan Presiden Nomor 13 Tahun 2009; Instruksi Presiden Nomor 7 Tahun 2009;
Peraturan Bupati ini mengatur tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Program Raskin Kabupaten Temanggung Tahun 2012 tercantum pada Lampiran.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Januari 2012.
Peraturan Bupati Temanggung Nomor 14 Tah.un 2011 dicabut.
33 hal
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Bontang Nomor 4 Tahun 2023
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Petunjuk Teknis Bantuan Pangan Nontunai Daerah
ABSTRAK:
Dalam rangka meningkatkan kesejahteraan masyarakat miskin dan mencegah kerawanan pangan di Kota Bontang, perlu memberikan perlindungan dan jaminan sosial berupa bantuan pangan nontunai daerah. Dalam rangka mendukung pelaksanaan program prioritas pemerintah daerah sebagaimana tercantum dalam Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2021 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kota Bontang Tahun 2021-2026, yaitu bantuan pangan nontunai. Berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu menetapkan Peraturan Wali Kota tentang Petunjuk Teknis Bantuan Pangan Nontunai Daerah.
Pasal 18 ayat (6) UUD NRI Tahun 1945; UU No. 47 Tahun 1999 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 3 Tahun 2022; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Perpu No. 2 Tahun 2022
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Dukungan dan Fasilitasi bagi Pondok Pesantren
ABSTRAK:
Keberadaan pondok pesantren sangat membantu tujuan pemerintah dalam mewujudkan generasi penerus bangsa yang beriman, bertakwa, cerdas dan
berakhlakul karimah sebagai modal utama pembangunan bangsa dan negara untuk mewujudkan cita-cita Negara Kesatuan Republik Indonesia yang adil,
makmur dan sejahtera, dalam rangka menumbuhkembangkan pondok pesantren di Kabupaten Penajam Paser Utara, diperlukan peran Pemerintah Daerah, berdasarkan ketentuan Pasal 11 ayat (3), Pasal 12 ayaL (3), Pasal 32, Pasal 42, PasaT 46 ayat (1), ayat (2) dan ayat (3), Pasal 48 ayat (3) Undang-Undang Nomor 18 tahun 2019 tentang Pesantren, Pemerintah Daerah dapat memberikan bantuan dan fasilitasi pondok
pesantren di daerah sesuai dengan kewenangan dan ketentuan perundang-undangan, berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Dukungan dan Fasilitasi Bagi Pondok Pesantren
Pasal 18 ayat (6) UUD NRI Tahun 1945; UU No. 7 Tahun 2002; UU No. 23 Tahun 2014
Ketentuan Umum; Dukungan/Peranan Pemda; Fungsi Pondok Pesantren; Dukungan dan Fasilitas bagi Pondok Pesantren; Koordinasi dan Komunikasi; Partisipasi Masyarakat; Monitoring dan Evaluasi; Pembiayaan; Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 18 April 2023.
15 hlm.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kolaka No. 4 Tahun 2013
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Bantuan Kepada Korban Bencana Alam
ABSTRAK:
a. bahwa untuk mengurangi sebagian beban masyarakat yang terkena
bencana alam Pemerintah Kabupaten Kolaka perlu memberikan
bantuan;
b. bahwa untuk efektivitas dan kelancaran pemberian bantuan kepada
korban bencana alam, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang
bantuan kepada korban bencana alam.
1. Undang-Undang nomor 29 tahun 1959 tentang pembentukan
daerah-daerah tingkat II di Sulawesi.(Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 1959 Nomor 74. Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 1822 )
2. Undang-undang nomor 17 tahun 2003 tentang keuangan Negara
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47
Tambahan Lembaran RI Nomor 4286 )
3. Undang- undang nomor 1 tahun 2004 ' tentang perbendaharaan
Negara ( Lembaran Negara RI Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan
Lembaran Negara RI Nomor 4365 )
4. Undang-undang nomor 15 tahun 2004 tentang pemeriksaan
pengelolaan dan tanggung jawab keuangan Negara ( Lembaran
Negara RI Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara RI
Nomor 4400)
5. Undang-Undang nomor 32 tahun 2004 tentang pemerintahan daerah
(lembaran Negara RI Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran
Negara Nomor 4437) sebagaimana telah diubah dua kali dan terakhir
diubah dengan Undang-Undang nomor 12 tahun 2008 tentang
perubahan kedua atas Undang-Undang nomor 32 tahun 2004 tentang
pemerintah daerah Lembaran Negara RI Tahun 2008 Nomor 59
Tambahan Lembaran Negara RI Nomor 4844).
6. Undang-Undang nomor 33 tahun 2004 tentang perimbangan
keuangan antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah (Lembaran Negara RI Tahun 2004 Nomor 126, tambahan Lembaran
Negara RI Nomor 126)
7. Undang-Undang nomor 24 tahun 2007 tentang penanggulangan
bencana.
8. Peraturan Pemerintah nomor 58 tahun 2005 tentang pengelolaan
keuangan daerah ( Lembaran Negara RI Tahun 2005 Nomor 140
Tambahan Lembaran Negara RI Nomor 4578).
9. Peraturan pemerintah nomor 38 tahun 2007 tentang pembagian
urusan pemerintah antara pemerintah daerah Provinsi dan
Pemerintah daerah Kabupaten ) Kota ( Lembaran Negara Tahun
1982, Tambahan Lembaran Negara RI Nomor 4737)
10. Peraturan Pemerintah nomor 8 tahun 2008 tentang Badan Nasional
Penanggulangan Bencana
11. Peraturan Pemerintah nomor 21 tahun 2008 tentang Penyelenggaraan
penanggulangan bencana
12. Peraturan pemerintah nomor 22 tahun 2008 tentang pengelolaan
bantuan bencana ( Lembaran Negara RI Tahun 2008 Nomor 43,
Tambahan Lembaran Negara RI Nomor 4829).
13. Peraturan menteri dalam negeri nomor 46 tahun 2008 tentang
Pedoman Organisasi dan tata keija Badan Penanggulangan Bencana
Daerah
14. Peraturan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana nomor 7
tahun 2008 tentang pedoman tata cara pemberian bantuan
pemenuhan kebutuhan dasar.
15. Peraturan Daerah nomor 1 tahun 2009 tentang urusan pemerintahan
yang menjadi kewenangan daerah Kabupaten Kolaka
16. Peraturan daerah Kabupaten Kolaka nomor 12 tahun 2009 tentang
Pembentukan Organisasi dan tata kerja Badan Penanggulangan
Bencana Daerah Kab. Kolaka
17. Peraturan Daerah Kab. Kolaka Nomor 13 tahun 2012 tentang APBD
Kabupaten Kolaka tahun 2013.
BAB I
KETENTUAN UMUM
BAB II
PENGELOLAAN BANTUAN
BAB III
PELAPORAN
BAB IV
KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Januari 2013.
5 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sragen Nomor 4 Tahun 2024
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Petunjuk Teknis Penyelenggaraan Dana Bantuan Rumah Tidak Layak Huni
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 38, Pasal
103, Pasal 104 dan Pasal 105 Peraturan Daerah
Kabupaten Sragen Nomor 6 Tahun 2022 tentang
Penyelenggaraan Perumahan dan Kawasan Permukiman;
bahwa dalam rangka memberikan kepastian hukum dan
kelancaran penyelenggaraan pemberian dana bantuan
rumah tidak layak huni, maka perlu petunjuk teknis
yang ditetapkan dengan Peraturan Bupati; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan
Bupati tentang Petunjuk Teknis Penyelenggaraan Dana
Bantuan Rumah Tidak Layak Huni;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Daerah Kabupaten Sragen Nomor 6 Tahun 2022;
Di dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang Ketentuan Umum, Maksud dan Tujuan, Ruang Lingkup, Bentuk dan Besaran Bantuan Rutilahu, Persyaratan Penerima Bantuan Rutilahu, Pengusulan dan Penetapan Calon Penerima Bantuan Rutilahu, Penyaluran dan Pemanfaatan Bantuan Rutilahu, Monitoring, Evaluasi dan Pembinaan dan Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 12 Februari 2024.
Peraturan Bupati Sragen Nomor 7 Tahun 2023 dicabut.
36 hlm
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat