Di dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang Ketentuan Umum, Maksud dan Tujuan, Ruang Lingkup, Bentuk dan Besaran Bantuan Rutilahu, Persyaratan Penerima Bantuan Rutilahu, Pengusulan dan Penetapan Calon Penerima Bantuan Rutilahu, Penyaluran dan Pemanfaatan Bantuan Rutilahu, Monitoring, Evaluasi dan Pembinaan dan Ketentuan Penutup
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat