Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah
ABSTRAK:
a.bahwa dalam rangka mewujudkan
kepastian hukum dalam
penyelenggaraan Pemerintahan
Daerah berdasarkan asas otonomi
dan tugas pembantuan perlu adanya
pembakuan prosedur pembentukan
Produk Hukum Daerah sebagai
subsistem hukum nasional;
b. bahwa pedoman pembentukan
Produk Hukum Daerah yang telah
diatur dalam Peraturan Perundangundangan
yang lebih tinggi dipandang
masih bersifat umum dan abstrak
sehingga perlu adanya pengaturan
lebih lanjut mengenai pembentukan
Produk Hukum Daerah dengan
memperhatikan kebutuhan dan
karakteristik Daerah;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan
sebagaimana dimaksud pada huruf a
dan huruf b, perlu membentuk
Peraturan Daerah tentang
Pembentukan Produk Hukum
Daerah;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia
Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 17 Tahun
1950; Undang-Undang Nomor 32 Tahun
2004; sebagaimana telah
diubah beberapa kali terakhir dengan
Undang-Undang Nomor 12 Tahun
2008; Undang-Undang Nomor 27 Tahun
2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun
2011; Peraturan Pemerintah Nomor 69
Tahun 1992; Peraturan Pemerintah Nomor 16
Tahun 2010; Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun
2007; Peraturan Menteri Dalam Negeri
Nomor 53 Tahun 2011; Peraturan Daerah Kota Salatiga
Nomor 3 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kota Salatiga
Nomor 8 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kota Salatiga
Nomor 9 Tahun 2008; sebagaimana telah diubah dengan
Peraturan Daerah Kota Salatiga
Nomor 7 Tahun 2011; Peraturan Daerah Kota Salatiga
Nomor 10 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah
dengan Peraturan Daerah Kota Salatiga Nomor 8 Tahun 2011; Peraturan Daerah Kota Salatiga
Nomor 11 Tahun 2008 sebagaimana
telah diubah beberapa kali terakhir
dengan Peraturan Daerah Kota
Salatiga Nomor 9 Tahun 2011; Peraturan Daerah Kota Salatiga
Nomor 12 Tahun 2008.
Peraturan ini mengatur tentang pembentukan norma hukum tertulis
yang dibentuk atau ditetapkan oleh lembaga atau
pejabat yang berwenang melalui prosedur yang
ditetapkan dalam Peraturan Perundang-undangan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Mei 2013.
47 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Karawang Nomor 8 Tahun 2023
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah
ABSTRAK:
Produk Hukum Daerah merupakan peraturan
perundang-undangan di Daerah untuk melaksanakan
otonomi daerah dan tugas pembantuan serta sebagai
penjabaran lebih lanjut dari peraturan perundang-undangan
lebih tinggi yang dibentuk dengan memperhatikan kondisi
daerah yang bertujuan untuk kesejahteraan masyarakat; pembentukan produk hukum daerah perlu diarahkan
pada perwujudan tertib hukum yang meliputi tertib materi
muatan dan tertib bentuk berdasarkan asas-asas
pembentukan peraturan perundang-undangan yang baik; dengan berlakunya Undang Undang Nomor 12 Tahun
2011 tentang Pembentukan Peraturuan Perundang-undangan
sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang Nomor 13
Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua Atas Undang Undang
Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan
Perundang-Undangan, maka Peraturan Daerah Kabupaten
Karawang Nomor 6 Tahun 2017 tentang Pembentukan Produk
Hukum Daerah, perlu ditinjau kembali; perlu ditetapkan
Peraturan Daerah tentang Pembentukan Produk Hukum
Daerah
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No. 14 Tahun 1950; UU No. 12 Tahun 2011 sebagaimana telah
diubah dengan UU N0. 13 Tahun 2022; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 12 Tahun 2017; PP No. 45 Tahun 2017; Perpres No. 87 Tahun 2014;
Pembentukan produk hukum daerah; penyusunan produk hukum daerah berbentuk peraturan dan penetapan; pembahasan prduk hukum daerah; fasilitasi dan evaluasi rancangan rpoduk hukum daerah; penetapan, penomoran, pengundangan, dan autentifikasi, penyebarluasan, dan partisipasi masyarakat dan pembiayaan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Juli 2023.
Perda No. 6 Tahun 2017 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
38 hlm.
Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 8 Tahun 2019
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Tata Cara Pembentukan Peraturan Daerah
ABSTRAK:
a. bahwa untuk mewujudkan kepastian hukum atas pembentukan peraturan daerah perlu dilakukan berdasarkan cara dan metode yang pasti, baku dan standar sehingga tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, asas pembentukan perundang-undangan yang baik, asas materi muatan perundang-undangan, dan putusan pengadilan;
b. bahwa dalam rangka mewujudkan tertib administrasi pembentukan peraturan daerah di Kabupaten Boyolali perlu disusun regulasi daerah yang mengatur prosedur dan mekanisme pembentukan produk hukum daerah sesuai dengan perkembangan hukum dan pemerintahan serta mendorong pelaksanaan fungsi pembentukan peraturan daerah secara terencana, terpadu dan terkoordinasi mulai
dari perencanaan hingga penyebarluasannya yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
c. bahwa Peraturan Daerah Kabupaten Boyolali Nomor 22 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pembentukan Peraturan Daerah saat ini tidak sesuai lagi dengan perkembangan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi dan kebutuhan hukum masyarakat sehingga perlu diganti;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Tata Cara Pembentukan Peraturan Daerah;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020; Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014
Peraturan tersebut mengatur mengenai Ketentuan Umum; Asas Pembentukan Perda; Materi Muatan dan Sanksi Perda; Perencanaan; Penyusunan Perda; Pembahasan; Pembinaan; Evaluasi; Nomor Register; Penetapan, Penomoran, Pengundangan dan Autentifikasi; Klarifikasi; Penyebarluasan; Partisipasi Masyarakat; Pembiayaan; Ketentuan Lain-Lain; Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 25 Agustus 2021.
Perda Kabupaten Boyolali Nomor 22 Tahun
2016
44
Peraturan Badan Nasional Penanggulangan Terorisme Nomor 9 Tahun 2021
Peraturan Badan Nasional Penanggulangan Terorisme NO. 9, BN.2021/No. 940, peraturan.go.id : 8 hlm.
Peraturan Badan Nasional Penanggulangan Terorisme tentang Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum di Lingkungan Badan Nasional Penanggulangan Terorisme
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Badan Nasional Penanggulangan Terorisme ini mulai berlaku pada tanggal 18 Agustus 2021.
Peraturan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Nomor 9 Tahun 2020
Peraturan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi NO. 9, BN 2020 (1263) : 11 hlm
Peraturan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi tentang Organisasi Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Di Lingkungan Kementrian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi
ABSTRAK:
a. bahwa untuk memberikan pemenuhan kebutuhan masyarakat atas dokumen dan informasi hukum sebagai bagian dari upaya mencerdaskan kehidupan bangsa dan menciptakan penyelenggaraan ketatapemerintahan yang baik, perlu dilakukan melalui pelayanan dari jaringan dokumentasi dan informasi hukum;
b. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 5 ayat (1) Peraturan Presiden Nomor 33 Tahun 2012 tentang Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Nasional, perlu membentuk organisasi jaringan dokumentasi dan informasi hukum di lingkungan Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi tentang Organisasi Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum di Lingkungan Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi;
Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008, Peraturan Presiden Nomor 33 Tahun 2012, Peraturan Presiden Nomor 95 Tahun 2018, Peraturan Presiden Nomor 92 Tahun 2019 dan Peraturan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Nomor 2 Tahun 2020
Peraturan Menteri ini mengatur tentang ketentuan umum, organisasi JDIH kementrian koordinator, tugas dan fungsi pusat JDIH dan anggota JDIH kementrian koordinator, dokumentasi dan informasi hukum, monitoring dan evaluasi, pendanaan dan penutup
CATATAN:
Peraturan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi ini mulai berlaku pada tanggal 02 November 2020.
11 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Demak Nomor 9 Tahun 2023
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2021 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah
ABSTRAK:
bahwa pembentukan produk hukum daerah merupakan
upaya sistematik, terencana dan terpadu serta prosedural
dalam mewujudkan kepastian hukum, ketertiban dan
keadilan yang mendasarkan pada asas pembentukan dan
muatan materi peraturan perundang-undangan dengan
berlandaskan Pancasila dan Undang-Undang Dasar
Negara Republik Indonesia Tahun 1945; bahwa untuk mewujudkan pembentukan produk hukum
daerah yang terencana, terpadu, dan berkelanjutan
dibutuhkan penataan dan perbaikan mekanisme
pembentukan produk hukum daerah sejak perencanaan,
penyusunan, pembahasan, pengesahan atau penetapan
hingga pengundangan dengan menambahkan antara lain
pengaturan mengenai metode omnibus dalam
pembentukan peraturan perundang-undangan serta
memperkuat keterlibatan dan partisipasi masyarakat;
bahwa dengan diundangkannya Undang-Undang
Nomor 13 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua Atas
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, sehingga
Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2021 tentang
Pembentukan Produk Hukum Daerah perlu disesuaikan;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c perlu
menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan AtasPeraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2021 Tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2023; Peraturan Daerah Kabupaten Demak Nomor 1 Tahun 2021;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang perubahan ayat (2) Pasal 5, penyisipan Pasal 18A, Pasal 18B dan Pasal 18C, penambahan ayat (3) dan ayat (4) Pasal 26, penambahan ayat (3) Pasal 31, perubahan Pasal 101, penambahan Bab XIA, penyisipan Pasal 101A, perubahan Pasal 105.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 21 Juli 2023.
Peraturan Daerah Kabupaten Demak Nomor 1 Tahun 2021 diubah.
10 hlm
Peraturan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana Nomor 9 Tahun 2013
Peraturan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana NO. 9, BN.2013/No.1485, peraturan.go.id: 3 hlm.
Peraturan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana tentang Pedoman Pengelolaan Informasi dan Dokumentasi di Lingkungan Badan Nasional Penanggulangan Bencana
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana ini mulai berlaku pada tanggal 16 Desember 2013.
Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian (Permenko Perekonomian) Nomor 10 Tahun 2021
Perizinan, Pelayanan PublikJaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum/JDIH
Status Peraturan
Mencabut :
Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pengelolaan Informasi dan Dokumentasi di Lingkungan Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian
Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian (Permenko Perekonomian) NO. 10, jdih.ekon.go.id: 37 hlm.
Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian (Permenko Perekonomian) tentang Pengelolaan Layanan dan Dokumentasi Informasi Publik di Lingkungan Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian (Permenko Perekonomian) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Desember 2021.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Pringsewu Nomor 10 Tahun 2019
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka tertib administrasi dan untuk
menjamin kepastian hukum atas pembentukan produk
hukum daerah diperlukan pedoman berdasarkan cara
dan metode yang pasti, baku dan standar sehingga
tidak bertentangan dengan peraturan perundang-
undangan yang lebih tinggi, kepentingan umum
dan/atau kesusilaan
UU No. 48 Tahun 2008, UU No. 12 Tahun 2011, UU No. 23 Tahun 2014, UU No. 30 Tahun 2014, PP No.18 Tahun 2016, Permendagri No.80 Tahun 2015, PERDA No. 16 Tahun 2016, PERBUP No.42 Tahun 2016
Peraturan Bupati Tentang Pembentukan Produk
Hukum Daerah
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Januari 2019.
Halaman 13
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat