pembentukan-produk-hukum daerah
2013
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 8, LD.2013/No.8
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah
ABSTRAK: |
- a.bahwa dalam rangka mewujudkan
kepastian hukum dalam
penyelenggaraan Pemerintahan
Daerah berdasarkan asas otonomi
dan tugas pembantuan perlu adanya
pembakuan prosedur pembentukan
Produk Hukum Daerah sebagai
subsistem hukum nasional;
b. bahwa pedoman pembentukan
Produk Hukum Daerah yang telah
diatur dalam Peraturan Perundangundangan
yang lebih tinggi dipandang
masih bersifat umum dan abstrak
sehingga perlu adanya pengaturan
lebih lanjut mengenai pembentukan
Produk Hukum Daerah dengan
memperhatikan kebutuhan dan
karakteristik Daerah;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan
sebagaimana dimaksud pada huruf a
dan huruf b, perlu membentuk
Peraturan Daerah tentang
Pembentukan Produk Hukum
Daerah;
- Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia
Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 17 Tahun
1950; Undang-Undang Nomor 32 Tahun
2004; sebagaimana telah
diubah beberapa kali terakhir dengan
Undang-Undang Nomor 12 Tahun
2008; Undang-Undang Nomor 27 Tahun
2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun
2011; Peraturan Pemerintah Nomor 69
Tahun 1992; Peraturan Pemerintah Nomor 16
Tahun 2010; Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun
2007; Peraturan Menteri Dalam Negeri
Nomor 53 Tahun 2011; Peraturan Daerah Kota Salatiga
Nomor 3 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kota Salatiga
Nomor 8 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kota Salatiga
Nomor 9 Tahun 2008; sebagaimana telah diubah dengan
Peraturan Daerah Kota Salatiga
Nomor 7 Tahun 2011; Peraturan Daerah Kota Salatiga
Nomor 10 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah
dengan Peraturan Daerah Kota Salatiga Nomor 8 Tahun 2011; Peraturan Daerah Kota Salatiga
Nomor 11 Tahun 2008 sebagaimana
telah diubah beberapa kali terakhir
dengan Peraturan Daerah Kota
Salatiga Nomor 9 Tahun 2011; Peraturan Daerah Kota Salatiga
Nomor 12 Tahun 2008.
- Peraturan ini mengatur tentang pembentukan norma hukum tertulis
yang dibentuk atau ditetapkan oleh lembaga atau
pejabat yang berwenang melalui prosedur yang
ditetapkan dalam Peraturan Perundang-undangan.
|
CATATAN: |
- Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Mei 2013.
- 47 Halaman
|