Peraturan tersebut mengatur mengenai Ketentuan Umum; Asas Pembentukan Perda; Materi Muatan dan Sanksi Perda; Perencanaan; Penyusunan Perda; Pembahasan; Pembinaan; Evaluasi; Nomor Register; Penetapan, Penomoran, Pengundangan dan Autentifikasi; Klarifikasi; Penyebarluasan; Partisipasi Masyarakat; Pembiayaan; Ketentuan Lain-Lain; Ketentuan Penutup
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat