ABSTRAK: |
- Perubahan bentuk Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Berdikari menjadi perseroan daerah ditetapkan melalui peraturan daerah sesuai Pasal 114 ayat (2) PP No. 54 Tahun 2017 guna mengoptimalkan pengelolaan ekonomi daerah secara profesional, efisien, akuntabel, transparan, berdaya saing, dan bertujuan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
- UUD NRI 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No.27 Tahun 1959 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No.8 Tahun 1965; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No.6 Tahun 2023; PP No.54 Tahun 2017;
- Peraturan Daerah ini mengatur perubahan bentuk hukum Perusahaan Daerah Berdikari menjadi Perseroan Terbatas Bulungan Persada Mandiri (Perseroda) yang mencakup ketentuan umum, perubahan bentuk badan hukum, tempat kedudukan, bidang usaha, jangka waktu pendirian, modal, saham, kekayaan, struktur organisasi, pegawai, perencanaan, tata kelola perusahaan, pelaporan, kerja sama, anak perusahaan, evaluasi, penggunaan laba, penggabungan, peleburan, pengambilalihan, tanggung jawab sosial, lingkungan, kepailitan, pembubaran, likuidasi, pembinaan, pengawasan, ketentuan peralihan, dan penutup.
|