Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Blitar Nomor 3 Tahun 2023

Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Penataran Kabupaten Blitar

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Ruang lingkup Peraturan Daerah ini meliputi: a. dasar hukum pendirian; b. SPI, Komite Audit dan komite lainnya; c. kepegawaian; d. asuransi dan dana pensiun; e. asosiasi; f. tahun buku, Rencana Bisnis dan RKA Perumda; g. operasional; h. Tarif Air Minum; 1. kerja sama dan pengadaan barang dan jasa; J. hak dan kewajiban; k. pengembangan dan inovasi; l. sistem informasi m. peran serta masyarakat; m. pembinaan dan pengawasan; dan o. pembubaran.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Blitar Nomor 3 Tahun 2023 tentang Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Penataran Kabupaten Blitar
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Blitar
Nomor
3
Bentuk
Peraturan Daerah (Perda)
Bentuk Singkat
Perda
Tahun
2023
Tempat Penetapan
Kanigoro
Tanggal Penetapan
24 Maret 2023
Tanggal Pengundangan
24 Maret 2023
Tanggal Berlaku
24 Maret 2023
Sumber
LD Kabupaten Blitar Tahun 2023 No 3/E; https://jdih.blitarkab.go.id/arsip/upload/714/PERDA_NO_3_TH_2023.pdf
Subjek
BUMD / BADAN USAHA MILIK DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Blitar
Bidang
Halaman ini telah diakses 627 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan