Ruang lingkup Peraturan Daerah ini meliputi: a. dasar hukum pendirian; b. SPI, Komite Audit dan komite lainnya; c. kepegawaian; d. asuransi dan dana pensiun; e. asosiasi; f. tahun buku, Rencana Bisnis dan RKA Perumda; g. operasional; h. Tarif Air Minum; 1. kerja sama dan pengadaan barang dan jasa; J. hak dan kewajiban; k. pengembangan dan inovasi; l. sistem informasi m. peran serta masyarakat; m. pembinaan dan pengawasan; dan o. pembubaran.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat