badan usaha milik desa
2023
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 3, LD.2023/NOMOR.3
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pencabutan Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2018 tentang Pendirian dan Pengelolaan Badan Usaha Milik Desa
ABSTRAK: |
- bahwa pembangunan perekonomian daerah
berdasarkan asas kekeluargaan dan demokrasi
ekonomi dalam rangka untuk mewujudkan
masyarakat yang maju, adil, dan makmur
berlandaskan Pancasila dan Undang-Undang Dasar
Negara Republik Indonesia Tahun 1945; bahwa dalam rangka mengelola usaha, memanfaatkan
aset, potensi Desa, mengembangkan investasi dan
produktivitas, menyediakan jasa pelayanan, dan/atau
menyediakan jenis usaha lainnya untuk
mengembangkan dan memanfaatkan sumber daya
ekonomi masyarakat Desa untuk mencapai sebesar-besarnya
kesejahteraan masyarakat, Desa dapat
mendirikan Badan Usaha Milik Desa; bahwa dengan ditetapkannya Peraturan Pemerintah
Nomor 11 Tahun 2021 tentang Badan Usaha Milik
Desa, maka Peraturan Daerah Kabupaten Klaten
Nomor 1 Tahun 2018 tentang Pendirian dan
Pengelolaan Badan Usaha Milik Desa sudah tidak
sesuai; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud pada huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu
menetapkan Peraturan Daerah tentang Pencabutan
Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2018 tentang
Pendirian dan Pengelolaan Badan Usaha Milik Desa;
- Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014;
- Peraturan Daerah ini mengatur tentang pencabutan Peraturan Daerah Kabupaten Klaten Nomor 1 Tahun 2018 tentang
Pendirian dan Pengelolaan Badan Usaha Milik Desa.
|
CATATAN: |
- Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 24 Januari 2023.
- Peraturan Daerah Kabupaten Klaten Nomor 1 Tahun 2018 dicabut.
- 4 hlm
|