Peraturan Menteri Perhubungan tentang Organisasi dan Tata Kerja Kantor Unit Penyelenggara Bandar Udara Haluoleo
ABSTRAK:
Untuk meningkatkan efektivitas organisasi dan kinerja pada bandar udara yang belum diusahakan secara komersil, perlu dilakukan penataan organisasi dan tata kerja Kantor Unit Penyelenggara Bandar Udara Haluoleo.
Dasar Hukum Peraturan Menteri Perhubungan ini adalah Pasal 17 ayat (3) UUD Tahun 1945; UU No. 39 Tahun 2008; UU No. 1 Tahun 2009 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 6 Tahun 2023; PERPRES No. 23 Tahun 2022; PERMENHUB No. PM 17 Tahun 2022.
Dalam Peraturan Menteri ini diatur tentang ketentuan umum, kedudukan tugas dan fungsi, susunan organisasi, tata kerja, jabatan, pengangkatan, dan pemberhentian serta lokasi Kantor UPBU Haluoleo.
CATATAN:
Peraturan Menteri Perhubungan ini mulai berlaku pada tanggal 27 September 2024.
Peraturan Menteri Perhubungan tentang Organisasi dan Tata Kerja Kantor Unit Penyelenggara Bandar Udara Domine Eduard Osok
ABSTRAK:
Untuk meningkatkan efektivitas organisasi dan kinerja pada bandar udara yang belum diusahakan secara komersil, perlu dilakukan penataan organisasi dan tata kerja Kantor Unit Penyelenggara Bandar Udara Domine Eduard Osok.
Dasar hukum Peraturan Menteri ini Pasal 17 ayat (3) UUD RI Tahun 1945; UU No. 39 Tahun 2008; UU No. 1 Tahun 2009 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 6 Tahun 2023; Perpres No. 23 Tahun 2022; Permenhub No. PM 17 Tahun 2022; PerPres No. 23 Tahun 2022; PM 17 Tahun 2022.
Dalam Peraturan Menteri ini diatur tentang ketentuan umum, kedudukan tugas dan fungsi, susunan organisasi, tata kerja, jabatan, pengangkatan, dan pemberhentian serta lokasi Kantor UPBU Domine Eduard Osok.
CATATAN:
Peraturan Menteri Perhubungan ini mulai berlaku pada tanggal 27 September 2024.
Peraturan Menteri Perhubungan tentang Organisasi dan Tata Kerja Kantor Unit Penyelenggara Bandar Udara Aji Pangeran Tumenggung Pranoto
ABSTRAK:
Untuk meningkatkan efektivitas organisasi dan kinerja pada bandar udara yang belum diusahakan secara komersil, perlu dilakukan penataan organisasi dan tata kerja Kantor Unit Penyelenggara Bandar Udara Aji Pangeran Tumenggung Pranoto; bahwa penataan organisasi dan tata kerja Unit Penyelenggara Bandar Udara Aji Pangeran Tumenggung Pranoto telah mendapatkan persetujuan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi; untuk melaksanakan ketentuan Pasal 42A Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 8 Tahun 2018 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 40 Tahun 2014 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kantor Unit Penyelenggara Bandar Udara, perlu menetapkan Peraturan Menteri Perhubungan tentang Organisasi dan Tata Kerja Kantor Unit Penyelenggara Bandar Udara Aji Pangeran Tumenggung Pranoto.
Dasar hukum Peraturan Menteri ini Pasal 17 ayat (3) UUD RI Tahun 1945; UU No. 39 Tahun 2008; UU No. 1 Tahun 2009 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 6 Tahun 2023; Perpres No. 23 Tahun 2022; Permenhub No. PM 17 Tahun 2022; PerPres No. 23 Tahun 2022; PM 17 Tahun 2022.
Dalam Peraturan Menteri ini diatur tentang ketentuan umum, kedudukan tugas dan fungsi, susunan organisasi, tata kerja, jabatan, pengangkatan, dan pemberhentian serta lokasi Kantor UPBU Aji Pangeran Tumenggung Pranoto.
CATATAN:
Peraturan Menteri Perhubungan ini mulai berlaku pada tanggal 27 September 2024.
Peraturan Menteri Perhubungan tentang Penyelenggaraan Pelayanan Publik melalui Sistem Elektronik Perhubungan Laut Terintegrasi
ABSTRAK:
Dalam meningkatkan kualitas pelayanan publik dan penyederhanaan birokrasi secara efektif dan efisien dalam penyelenggaraan pelayanan publik jasa transportasi laut yang terintegrasi, penting mengembangkan sistem informasi secara elektronik pelayanan publik perhubungan laut sehingga perlu menetapkan Peraturan Menteri Perhubungan tentang Penyelenggaraan Pelayanan Publik melalui Sistem Elektronik Perhubungan Laut Terintegrasi.
Dasar hukum Peraturan Menteri ini adalah Pasal 17 ayat (3) UUD Tahun 1945; UU No. 17 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 6 Tahun 2023; UU No. 39 Tahun 2008; PERPRES No. 23 Tahun 2022; PERMENHUB No. PM 17 Tahun 2022.
Dalam Peraturan Menteri ini diatur tentang ketentuan umum definisi terkait sistem elektronik perhubungan laut terintegrasi (SEHATI) dan hal yang berkaitan, mekanisme pelayanan publik melalui SEHATI; jaminan keamanan dan pengembangan aplikasi SEHATI; kewajiban pengguna SEHATI dan sanksi administratif bagi pengguna yang melanggar kewajiban.
CATATAN:
Peraturan Menteri Perhubungan ini mulai berlaku pada tanggal 23 September 2024.
Pencabutan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 1 Tahun 2017 tentang Rencana Umum Jaringan Trayek Perkotaan Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi
Peraturan Menteri Perhubungan tentang Pencabutan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 1 Tahun 2017 tentang
Rencana Umum Jaringan Trayek Perkotaan Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi
ABSTRAK:
Berdasarkan hasil evaluasi terhadap rencana umum jaringan trayek perkotaan Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi perlu mencabut Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 1 Tahun 2017 tentang Rencana Umum Jaringan Trayek Perkotaan Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi karena sudah tidak sesuai dengan perkembangan hukum dan kebutuhan sehingga perlu menetapkan Peraturan Menteri Perhubungan tentang Pencabutan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 1 Tahun 2017 tentang Rencana Umum Jaringan Trayek Perkotaan Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi.
Dasar hukum Peraturan Menteri ini adalah Pasal 17 ayat (3) UUD Tahun 1945; UU No. 39 Tahun 2008; UU No. 22 Tahun 209 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 6 Tahun 2023; PP No. 79 Tahun 2013 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 30 Tahun 2021; PP No. 74 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 30 Tahun 2021; PERPRES No. 103 Tahun 2015; PERPRES No. 23 Tahun 2022; PERMENHUB No. PM 15 Tahun 2019 sebagaimana telah diubah dengan PERMENHUB No. PM 25 Tahun 2021; PERMENHUB No. PM 17 Tahun 2022.
Dalam Peraturan Menteri ini mencabut Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 1 Tahun 2017 tentang Rencana Umum Jaringan Trayek Perkotaan Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi.
CATATAN:
Peraturan Menteri Perhubungan ini mulai berlaku pada tanggal 05 Agustus 2024.
Permenhub No. 64 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 11 Tahun 2019 tentang Pedoman Pelaksanaan Serah Terima Barang Milik Negara di Lingkungan Kementerian Perhubungan
Permenhub No. 11 Tahun 2019 tentang Pedoman Pelaksanaan Serah Terima Barang Milik Negara Di Lingkungan Kementerian Perhubungan
Permenhub No. 59 Tahun 2018 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pengelolaan Barang Milik Negara di Lingkungan Kementerian Perhubungan
Peraturan Menteri Perhubungan tentang Pengelolaan Barang Milik Negara di Lingkungan Kernenterian Perhubungan
ABSTRAK:
Dalam rangka mendukung tata kelola barang milik negara di lingkungan Kementerian Perhubungan yang tertib, efektif, dan efisien dibutuhkan pengaturan pengelolaan barang milik negara secara komprehensif dan karena Peraturan Menteri Perhubungan Nornor PM 59 Tahun 2018 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pengelolaan Barang Milik Negara di Lingkungan Kementerian Perhubungan dan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM11 Tahun 2019 tentang Pedoman Pelaksanaan Serah Terima Barang Milik Negara di Lingkungan Kementerian Perhubungan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 64 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM11 Tahun 2019 tentang Pedoman Pelaksanaan Serah Terima Barang Milik Negara di Lingkungan Kementerian Perhubungan sudah tidak sesuai dengan kebutuhan dan perkembangan pengelolaan barang milik negara sehingga perlu diganti dan perlu menetapkan Peraturan Menteri Perhubungan tentang Pengelolaan Barang Milik Negara di Lingkungan Kementerian Perhubungan.
Dasar hukum Peraturan Menteri ini adalah Pasal 17 ayat (3) UUDTahun1945; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 39 Tahun 2008; PP No. 60 Tahun 2008; PP No. 27 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 28 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah No. 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah; Perpres No. 103 Tahun 2015 tentang Badan Pengelola Transportasi Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi; Perpres No. 23 Tahun 2022 tentang Kementerian Perhubungan; Permernhub No. PM 17 Tahun 2022 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Perhubungan.
Dalam Peraturan Menteri ini diatur tentang ketentuan umum, pengelolaan BMN, pejabat pengguna BMN, perencanaan kebutuhan dan penganggaran BMN, pengadaan BMN, pengamanan dan pemeliharaan BMN, penilaian BMN, pemindahtangan BMN, pemusnahan BMN, penghapusan BMN, penatausahaan BMN, pengawasan dan pengendalian BMN, dan serah terima BMN.
CATATAN:
Peraturan Menteri Perhubungan ini mulai berlaku pada tanggal 01 Agustus 2024.
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku: Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 59 Tahun 2018 dan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 11 Tahun 2019, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Permenhub No. 23 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 17 Tahun 2017 tentang Sertifikasi Tenaga Perawatan Prasarana Perkeretaapian Ketentuan Pasal 15 sampai dengan Pasal 18, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Permenhub No. 22 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 16 Tahun 2017 tentang Sertifikasi Tenaga Perawatan Sarana Perkeretaapian Ketentuan Pasal 15 sampai dengan Pasal 18, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Permenhub No. 21 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 9 Tahun 2017 tentang Sertifikasi Tenaga Pemeriksa Prasarana Perkeretaapian Ketentuan Pasal 14 sampai dengan Pasal 17, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Permenhub No. 20 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 8 Tahun 2017 tentang Sertifikasi Tenaga Pemeriksa Sarana Perkeretaapian Ketentuan Pasal 15 sampai dengan Pasal 18, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Permenhub No. 19 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 5 Tahun 2017 tentang Sertifikasi Kecakapan Pengatur Perjalanan Kereta Api dan Pengendali Perjalanan Kereta Api Ketentuan Pasal 14 sampai dengan Pasal 17, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Permenhub No. 18 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 4 Tahun 2017 tentang Sertiflkasi Kecakapan Awak Sarana Perkeretaapian Ketentuan Pasal 20 sampai dengan Pasal 23, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Permenhub No. 87 Tahun 2018 tentang Sertifikasi Tenaga Penguji Prasarana Perkeretaapian Dan Tenaga Penguji Sarana Perkeretaapian Ketentuan Pasal 6 ayat (3) sampai dengan ayat (5) dan Pasal 12 ayat (5) sampai dengan ayat (7), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Permenhub No. 86 Tahun 2018 tentang Sertifikasi Inspektur Dan Auditor Perkeretaapian Ketentuan Pasal 6 ayat (3) sampai dengan ayat (5) dan Pasal 19 ayat (3) sampai dengan ayat (5), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Permenhub No. 9 Tahun 2017 tentang Sertifikasi Tenaga Pemeriksa Sarana Perkeretaapian Ketentuan Pasal 14 sampai dengan Pasal 17, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Permenhub No. 8 Tahun 2017 tentang Sertifikasi Tenaga Pemeriksa Sarana Perkeretaapian Ketentuan Pasal 15 sampai dengan Pasal 18, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Permenhub No. 5 Tahun 2017 tentang Sertifikasi Kecakapan Pengatur Perjalanaan Kereta Api dan Pengendali Perjalanan Kereta Api Ketentuan Pasal 14 sampai dengan Pasal 17, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Permenhub No. 4 Tahun 2017 tentang Sertifikasi Kecakapan Awak Sarana Perkeretaapian Ketentuan Pasal 20 sampai dengan Pasal 23 Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 4 Tahun 2017, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Permenhub No. 17 Tahun 2017 tentang Sertifikasi Tenaga Perawatan Prasarana Perkeretaapian Ketentuan Pasal 15 sampai dengan Pasal 18, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Permenhub No. 16 Tahun 2017 tentang Sertifikasi Tenaga Perawatan Sarana Perkeretaapian Ketentuan Pasal 15 sampai dengan Pasal 18, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Peraturan Menteri Perhubungan tentang Persyaratan, Kualifikasi, dan Sertifikasi Asesor Sumber Daya Manusia Perkeretaapian
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 304C ayat (5) Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2009 tentang Penyelenggaraan Perkeretaapian sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2009 tentang Penyelenggaraan Perkeretaapian, perlu menetapkan Peraturan Menteri Perhubungan tentang Persyaratan, Kualifikasi, dan Sertifikasi Asesor Sumber Daya Manusia Perkeretaapian.
Dasar hukum Peraturan Menteri ini adalah Pasal 17 ayat (3) UUD Tahun 1945; UU No. 39 Tahun 2008; UU No. 23 Tahun 2007 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 6 Tahun 2023; PP No. 56 Tahun 2009; Permenhub No. PM 65 Tahun 2014; Permenhub No. PM 17 Tahun 2022; Permenhub No. 36 Tahun 2022; Permenhub No. 56 Tahun 2023.
Dalam Peraturan Menteri ini diatur tentang ketentuan umum, tugas asesor, standar kompetensi dan kualifikasi asesor, persyaratan dan prosedur sertifikasi asesor, buku sertifikat dan tanda pengenal asesor serta ketentuan peralihan bahwa asesor yang telah diangkat oleh Direktur Jenderal sebelum Peraturan Menteri ini mulai berlaku tetap melaksanakan tugasnya dan dapat mengajukan permohonan penerbitan Buku Sertifikat dan Tanda Pengenal setelah dilakukan verifikasi dan validasi dokumen oleh Direktur Jenderal.
CATATAN:
Peraturan Menteri Perhubungan ini mulai berlaku pada tanggal 23 Juli 2024.
Peraturan ini mencabut beberapa ketentuan dalam beberapa Peraturan Menteri Perhubungan.
Permenhub No. 55 Tahun 2018 tentang Petunjuk Pelaksanaan Evaluasi Atas Implementasi Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah
DiLingkungan Kementerian Perhubungan
Peraturan Menteri Perhubungan tentang Pencabutan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 55 Tahun 2018 tentang Petunjuk Pelaksanaan Evaluasi atas Implementasi Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah di Lingkungan Kementerian Perhubungan
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan evaluasi atas implementasi sistem akuntabilitas kinerja instansi pemerintah di lingkungan Kementerian Perhubungan perlu dilakukan penyesuaian terhadap Pedoman Evaluasi Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah dan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 55 Tahun 2018 tentang Petunjuk Pelaksanaan Evaluasi atas Implementasi Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah di lingkungan Kementerian Perhubungan sudah tidak sesuai dengan kebutuhan pelaksanaan evaluasi atas implementasi sistem akuntabilitas kinerja instansi pemerintah dan perkembangan hukum sehingga perlu dicabut dan menetapkan Peraturan Menteri Perhubungan tentang Pencabutan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 55 Tahun 2018 tentang Petunjuk Pelaksanaan Evaluasi atas Implementasi Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah di lingkungan Kementerian Perhubungan.
Dasar hukum Peraturan Menteri ini adalah Pasal 17 ayat (3) UUD Tahun 1945; UU No. 39 Tahun 2008; UU No. 23 Tahun 2022; PERMENHUB No. PM 17 Tahun 2022.
Dalam Peraturan Menteri ini diputuskan bahwa Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 55 Tahun 2018 tentang Petunjuk Pelaksanaan Evaluasi atas Implementasi Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah di lingkungan Kementerian Perhubungan dinyatakan dicabut dan tidak berlaku.
CATATAN:
Peraturan Menteri Perhubungan ini mulai berlaku pada tanggal 10 Juli 2024.
Permenhub No. 122 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 62 Tahun 2013 tentang Pedoman Perhitungan Biaya Penggunaan Prasarana Perkeretaapian
Permenhub No. 62 Tahun 2013 tentang Pedoman Perhitungan Biaya Penggunaan Prasarana Perkeretaapian Milik Negara
Peraturan Menteri Perhubungan tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 74 Tahun 2021 tentang Perlengkapan Keselamatan Kendaraan Bermotor
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Menteri Perhubungan ini mulai berlaku pada tanggal 01 Juli 2024.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat