Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 17 Tahun 2024

Pengelolaan Barang Milik Negara di Lingkungan Kernenterian Perhubungan

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam Peraturan Menteri ini diatur tentang ketentuan umum, pengelolaan BMN, pejabat pengguna BMN, perencanaan kebutuhan dan penganggaran BMN, pengadaan BMN, pengamanan dan pemeliharaan BMN, penilaian BMN, pemindahtangan BMN, pemusnahan BMN, penghapusan BMN, penatausahaan BMN, pengawasan dan pengendalian BMN, dan serah terima BMN.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 17 Tahun 2024 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara di Lingkungan Kernenterian Perhubungan
T.E.U.
Indonesia, Kementerian Perhubungan
Nomor
17
Bentuk
Peraturan Menteri Perhubungan
Bentuk Singkat
Permenhub
Tahun
2024
Tempat Penetapan
Jakarta
Tanggal Penetapan
18 Juli 2024
Tanggal Pengundangan
01 Agustus 2024
Tanggal Berlaku
01 Agustus 2024
Sumber
BN 2024 (447) : 15 hlm.; jdih.kemenhub.go.id
Subjek
PENGELOLAAN BARANG MILIK NEGARA / DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Kementerian Perhubungan
Bidang
HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
Halaman ini telah diakses 51 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Mencabut :
  1. Permenhub No. 64 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 11 Tahun 2019 tentang Pedoman Pelaksanaan Serah Terima Barang Milik Negara di Lingkungan Kementerian Perhubungan
  2. Permenhub No. 11 Tahun 2019 tentang Pedoman Pelaksanaan Serah Terima Barang Milik Negara Di Lingkungan Kementerian Perhubungan
  3. Permenhub No. 59 Tahun 2018 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pengelolaan Barang Milik Negara di Lingkungan Kementerian Perhubungan

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan