Dalam Peraturan Menteri ini diatur tentang ketentuan umum, pengelolaan BMN, pejabat pengguna BMN, perencanaan kebutuhan dan penganggaran BMN, pengadaan BMN, pengamanan dan pemeliharaan BMN, penilaian BMN, pemindahtangan BMN, pemusnahan BMN, penghapusan BMN, penatausahaan BMN, pengawasan dan pengendalian BMN, dan serah terima BMN.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat