Dalam Peraturan Menteri ini diatur tentang ketentuan umum definisi terkait sistem elektronik perhubungan laut terintegrasi (SEHATI) dan hal yang berkaitan, mekanisme pelayanan publik melalui SEHATI; jaminan keamanan dan pengembangan aplikasi SEHATI; kewajiban pengguna SEHATI dan sanksi administratif bagi pengguna yang melanggar kewajiban.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat