Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 19 Tahun 2024

Penyelenggaraan Pelayanan Publik melalui Sistem Elektronik Perhubungan Laut Terintegrasi

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam Peraturan Menteri ini diatur tentang ketentuan umum definisi terkait sistem elektronik perhubungan laut terintegrasi (SEHATI) dan hal yang berkaitan, mekanisme pelayanan publik melalui SEHATI; jaminan keamanan dan pengembangan aplikasi SEHATI; kewajiban pengguna SEHATI dan sanksi administratif bagi pengguna yang melanggar kewajiban.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 19 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Pelayanan Publik melalui Sistem Elektronik Perhubungan Laut Terintegrasi
T.E.U.
Indonesia, Kementerian Perhubungan
Nomor
19
Bentuk
Peraturan Menteri Perhubungan
Bentuk Singkat
Permenhub
Tahun
2024
Tempat Penetapan
Jakarta
Tanggal Penetapan
03 September 2024
Tanggal Pengundangan
23 September 2024
Tanggal Berlaku
23 September 2024
Sumber
BN 2024 (572) : 8 hlm.; jdih.kemenhub.go.id
Subjek
TELEKOMUNIKASI, INFORMATIKA, SIBER, DAN INTERNET - TRANSPORTASI DARAT / LAUT / UDARA - PERIZINAN, PELAYANAN PUBLIK
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Kementerian Perhubungan
Bidang
HUKUM UMUM
Halaman ini telah diakses 25 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan